• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Buka Lagi, Berikut Cara Membuat SKU Syarat Dapat BLT UMKM

Buka Lagi, Berikut Cara Membuat SKU Syarat Dapat BLT UMKM

Oktober 30, 2020
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Juli 14, 2026
DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

Juli 14, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Juli 14, 2026
DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Juli 14, 2026
DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

DPRD Kota Batam Terima Kunker DPRD Kabupaten Tebo, Bahas Pengelolaan PAD dan Peran BUMD

Juli 14, 2026
Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polri Bersama Kejagung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Juli 14, 2026
Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Kemlu Sebut Tidak Ada Korban WNI dalam Kebakaran di Bangkok

Juli 14, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Juli 14, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Juli 14, 2026
Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Tri Adhianto Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan

Juli 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Buka Lagi, Berikut Cara Membuat SKU Syarat Dapat BLT UMKM

[Ekonomi]

Oktober 30, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
73
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan BLT senilai Rp2,4 juta bagi UMKM.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah telah membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) program bantuan presiden (banpres) produktif kepada UMKM tahap II. Salah satu syarat pendaftaran adalah melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, depokop.go.id, pendaftar wajib melampirkan SKU apabila memiliki KTP dan domisili usaha berbeda. UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengatakan pendaftaran perusahaan bertujuan untuk menjamin kepastian perusahaan.

Namun, pelaku usaha terlebih dulu harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan SKU. Mengutip dari laman resmi, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU.

1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.

ADVERTISEMENT

2. Surat pengantar RT/RW.

3. Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.

4. Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan itu juga disertai dengan materai.

6. Foto lokasi usaha

7. Selain itu, pemohon harus melampirkan perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha.

Sejumlah format tersebut bisa diunduh dari laman pelayanan.jakarta.go.id. Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber jika SKU diajukan oleh perusahaan atau badan usaha maka pemohon harus melampirkan syarat lain, di luar syarat di atas.

Syarat tersebut meliputi, akta pendirian badan usaha dan Surat Keterangan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan. Namun, jika badan usaha berbentuk koperasi maka SK pengesahan dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara, bagi badan yang berbentuk CV, SK pengesahan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN). (CNN/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: BLTEkonomisurat kerangan usahaUMKM
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Juli 14, 2026
Mendagri Tito Minta Pemda dan Dekranasda Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

Mendagri Tito Minta Pemda dan Dekranasda Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

Juli 12, 2026
Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Juli 11, 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?