
Bekasi, satukanindonesia.com – Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi terkait dugaan gratifikasi dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Selasa (9/6/2026).
Belasan massa Front Pemuda Pembebasan yang berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Dalam orasinya, massa aksi mendesak DPRD Kota Bekasi untuk mengawal permasalahan dugaan gratifikasi dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang dinilai merugikan masyarakat.
Massa aksi menilai dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi pasar tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Nanda sebagai Kordinator lapangan (Korlap) membacakan isi pernyataan sikapnya dihadapan Ahmad Syahroni selalu Kepala Bidang Fasilitasi Perundang-undangan didampingi Gomos Simanjuntak Kasubag Fasilitasi Perundang-Undangan. Sekretariat DPRD Kota Bekasi dengan mendapan pengawalan dari Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Bekasi.
Adapun pernyataan sikap dari Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi yang dibacakan Nanda terdiri dari empat poin, yaitu:
1. Mendesak Ketua DPRD Kota Bekasi dan jajarannya ikut serta Mengawal persoalan permasalahan yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi( Disdagprin ) agar tidak terjadi hal serupa, permain-permainan Proyek salah satunya Pembangunan yang ada di Pasar Bantar Gebang. di duga kuat terindifikasi adanya Gratifikasi, dan adanya aliran dana yang fantastis mengalir ke salah satu Kabid di Pasar Bantar Gebang
2. Mendesak DPRD Kota Bekasi, untuk segera melakukan pemeriksaan investigasi terhadap adanya gratifikasi lewat Pembangunan Revitalisasi yang di kelola oleh pihak Swasta Pasar Bantar Gebang yang hari ini di perjanjian kerja sama (PKS) sudah lewat masa tenggat waktu sejak terbitnya ADDENDUM tahun 2021 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan( Disdagprin ) Kota Bekasi;
3. Evaluasi Total bila mana terdapat suatu permasalahan yang salah satunya merugikan para pedagang di Pasar Bantar Gebang;
4. Jadilah Wakil Rakyat yang bisa berdapak bagi masyarakat banyak. (MTS/Red)













