
SORONG, satukanindonesia.com – Kepala Bidang Riset dan Inovasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Provinsi Papua Barat Daya, Frengky Albert R.M Saa mengatakan, pemetaan partisipatif merupakan pendekatan strategis dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria di Provinsi Papua Barat Daya.
Dikatakannya, konflik agraria di daerah otonomi baru itu berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pengakuan wilayah adat, dan dinamika pembangunan.
Menurutnya, kehadiran investasi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur seringkali menimbulkan masalah antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat hukum adat.
Dalam kondisi tersebut, pemetaan partisipatif dipandang menjadi pendekatan penting untuk membangun dialog, memperjelas batas wilayah adat, serta menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal di Papua Barat Daya.
Ia mengatakan, masyarakat adat di Papua Barat Daya memiliki hubungan historis, spiritual, dan sosial yang sangat kuat dengan tanah ulayat mereka.
Tanah tidak hanya dipahami sebagai aset ekonomi, melainkan identitas budaya dan warisan leluhur yang menjaga keberlangsungan hidup masyarakat adat dari generasi ke generasi.
Karenanya, ketika terjadi pengambilalihan wilayah tanpa persetujuan masyarakat, konflik yang muncul tidak hanya berkaitan dengan hak kepemilikan, juga menyangkut martabat, eksistensi budaya, dan rasa keadilan masyarakat adat.
“Karena itu, pendekatan pemetaan partisipatif menjadi sarana strategis untuk memastikan bahwa suara masyarakat adat terakomodasi dalam proses pembangunan daerah,”kata Frengky Saa, Rabu (10/06/2026).
Pemetaan partisipatif, kata Saa, memungkinkan masyarakat adat terlibat langsung dalam proses identifikasi wilayah adat atau kawasan hak ulayat mereka.
Mulai dari batas kampung, kawasan hutan adat, situs sakral, hingga sumber-sumber penghidupan masyarakat adat seperti sungai, dusun sagu, dan wilayah berburu.
Keterlibatan masyarakat adat dalam proses itu pun memberikan legitimasi sosial terhadap hasil pemetaan, karena didasarkan pada pengetahuan lokal dan sejarah kolektif mereka.
“Dengan adanya peta wilayah adat yang disusun secara partisipatif, potensi konflik akibat klaim sepihak dapat diminimalisasi melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama antar pihak terkait,”ucapnya.
Sebab, menurut Frengky Albert Saa, berbagai konflik agraria di Papua Barat Daya selama ini sering dipicu oleh lemahnya pengakuan formal terhadap wilayah adat yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat adat secara turun-temurun.
Akibatnya muncul ketegangan sosial, penolakan masyarakat, hingga konflik berkepanjangan yang menghambat pembangunan daerah.
Pemetaan partisipatif dianggap menjadi instrumen penting untuk menjembatani kesenjangan antara sistem administrasi negara, dengan sistem penguasaan tanah berbasis adat yang telah dipraktikkan masyarakat selama ratusan tahun.
Pemetaan partisipatif juga dinilai berfungsi memperkuat tata kelola wilayah adat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Papua Barat Daya.
Melalui pemetaan, lanjut Saa, masyarakat adat dapat menentukan zonasi ruang berdasarkan nilai adat dan fungsi ekologis wilayah menjadi kawasan konservasi adat, perlindungan sumber air, lahan pertanian masyarakat, area pemukiman dapat diidentifikasi secara jelas sehingga pembangunan daerah dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
“Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam pengelolaan sumber daya alam,”ujarnya.
Tak hanya itu, kata Frengky Saa, teknologi geospasial membuka peluang besar dalam memperkuat pemetaan partisipatif di Papua Barat Daya. Penggunaan GPS, drone, citra satelit, dan aplikasi Geographic Information System (GIS) dapat membantu masyarakat adat menghasilkan peta wilayah lebih akurat, dan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengakuan hak wilayah adat.
Di sisi lain, keterlibatan generasi muda Papua dalam penggunaan teknologi pemetaan, juga disebut menjadi langkah penting dalam mentransformasikan pengetahuan adat ke dalam bentuk digital yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Katanya, keberhasilan pemetaan partisipatif tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan gereja.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memberikan legitimasi kebijakan terhadap hasil pemetaan masyarakat adat, melalui regulasi daerah, pengakuan kampung adat, dan integrasi peta wilayah adat ke dalam rencana tata ruang wilayah,”kata Frengky Saa.
Akademisi dan lembaga penelitian dapat berkontribusi dalam penyediaan data, pendampingan teknis, dan penguatan kapasitas masyarakat dalam proses pemetaan partisipatif.
Namun Saa mengakui, masih ada berbagai tantangan yang harus dihadapi agar pemetaan partisipatif benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak masyarakat adat.
Tantangan itu, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, minimnya dukungan anggaran, konflik kepentingan antarkelompok, serta belum sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait pengakuan wilayah adat.
Dalam beberapa kasus, hasil pemetaan masyarakat pun belum sepenuhnya diakui secara hukum, sehingga rentan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Oleh sebab itu, diperlukan komitmen politik yang kuat untuk memastikan bahwa pemetaan partisipatif benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak masyarakat adat dan bukan sekadar formalitas administratif.
Karena pemetaan partisipatif bukan sekadar menggambar batas wilayah, juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya.
“Di tengah derasnya arus investasi dan ekspansi pembangunan di Papua Barat Daya, pengakuan terhadap wilayah adat tidak boleh lagi ditempatkan sebagai pelengkap administrasi semata,”ucapnya.
Ia menegaskan, masyarakat adat harus menjadi subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Tanpa pengakuan yang jelas terhadap batas-batas wilayah adat, potensi konflik sosial akan terus berulang dan menjadi hambatan serius bagi pembangunan berkelanjutan.
“Konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah Tanah Papua menunjukkan bahwa pembangunan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hanya akan melahirkan ketidakpercayaan, penolakan, dan ketegangan sosial berkepanjangan.”
Saa mengatakan, karena itu pemetaan partisipatif harus dipandang sebagai instrumen perlindungan hak masyarakat adat sekaligus fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pemerintah daerah pun perlu memperkuat komitmen politik melalui regulasi, yang memberikan pengakuan nyata terhadap hasil pemetaan partisipatif.
Sebab, tanpa dukungan kebijakan yang kuat kata Saa, berbagai hasil pemetaan yang telah dilakukan masyarakat berisiko hanya menjadi arsip dokumentasi, tanpa memiliki kekuatan dalam mempengaruhi kebijakan pembangunan maupun penyelesaian sengketa wilayah.
“Pemetaan partisipatif menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat perdamaian dan stabilitas sosial di Tanah Papua,”pungkas Frengky Saa. [GRW]













