
Jakarta, satukanindonesia.com — Pemerintah terus memperkuat sistem pelindungan tenaga kerja di tengah dinamika pasar kerja yang semakin kompetitif. Salah satu instrumen yang kini menjadi andalan adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membantu mereka membangun kembali karier.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong seluruh pekerja untuk memahami dan memanfaatkan program tersebut sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus peningkatan kompetensi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan JKP dirancang untuk meningkatkan ketahanan pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang bergerak cepat.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, dilansir dari infopublik, Senin (15/6/2026).
Program JKP memberikan sejumlah manfaat strategis bagi peserta yang mengalami PHK. Selain bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, peserta juga memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Skema ini dirancang agar pekerja tidak hanya bertahan secara ekonomi setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki jalur yang lebih jelas untuk kembali masuk ke pasar kerja.
Salah satu layanan yang menjadi fokus dalam program JKP adalah konseling karier. Melalui layanan ini, peserta dibantu mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki untuk menyusun rencana karier baru pasca-PHK.
Konseling juga berperan penting dalam membantu pekerja mengelola tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan.
Dengan pendampingan yang tepat, pekerja dapat mengurangi stres dan kebingungan, sekaligus memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
Indah menekankan bahwa pekerja perlu memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia secara optimal.
Syarat dasar kepesertaan antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil, peserta harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar pada program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
Menurut Kemnaker, semakin tinggi pemahaman pekerja terhadap manfaat JKP, semakin besar pula peluang mereka untuk memanfaatkan program ini sebagai jaring pengaman saat menghadapi risiko PHK.
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” tutup Indah.
Melalui JKP, pemerintah berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif, tangguh, dan responsif terhadap perubahan ekonomi, sekaligus memastikan pekerja Indonesia tetap memiliki peluang untuk berkembang meski menghadapi tantangan kehilangan pekerjaan.(***)













