
Jakarta, satukanindonesia.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, karena berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P21.
“Kami telah melakukan pengamanan (2 tersangka) sebagai bagian dari proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, karena berkas perkara sudah lengkap alias P21,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konfrensi persnya Jumat, 19 Juni 2026.
Pihaknya memastikan, bahwa seluruh proses penanganan kasus kedua tersangka dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur.
“Seluruh proses hukum yang kami lakukan terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan berimbang,” ucapnya.
Selain itu, hak kedua tersangka selama penahanan juga dijamin, termasuk kondisi kesehatan keduanya juga akan rutin dilakukan pengecekan. “Kami memastikan bahwa seluruh hak para tersangka semuanya kita jamin dan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan para tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Kabar itu dibenarkan oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.(***)













