• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
ADVERTISEMENT
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Juni 25, 2026
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Juni 24, 2026
Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

(Daerah)

Juni 25, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

BATAM, satukanindonesia.com – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

masyarakat, pemerintah dan pengembang.

Setelah laporan Pansus selesai disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap pengesahan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan menjadi Perda Kota Batam.

“Apakah laporan Panitia Khusus dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam?” tanya Aweng kepada peserta sidang.

Secara serentak seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Mendengar jawaban tersebut, Aweng kemudian mengetok palu sidang satu kali sebagai tanda resmi disahkannya Ranperda PSU Perumahan menjadi Perda Kota Batam.

Pendapat akhir Wali Kota Batam
Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Amsakar memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda secara komprehensif bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam khususnya Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam serta stakeholder terkait sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat kita selesaikan,” ujar Amsakar.

Menurutnya, keberadaan PSU yang memadai merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan hunian yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Karena itu, penyediaan PSU bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah daerah.

“Penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. Ketersediaan PSU yang memadai tidak hanya menjadi kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah daerah,” katanya.

Amsakar menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat Kota Batam.

Melalui regulasi baru itu, pemerintah menegaskan kewajiban setiap pengembang untuk menyediakan berbagai fasilitas dasar sesuai rencana tapak yang telah disahkan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

“Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga menjamin tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai, berkualitas dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Perda juga memberikan kepastian hukum terkait kewajiban penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga aset yang selama ini digunakan masyarakat dapat segera dikelola dan dipelihara secara optimal.

Amsakar juga menyoroti kekhususan Batam yang melibatkan BP Batam dalam aspek pertanahan. Karena itu, regulasi tersebut mengatur mekanisme koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.

“Peraturan daerah ini juga memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik dapat terus berjalan,” ujarnya.

Amsakar berharap dengan disahkannya Perda tersebut, proses penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung lebih tertib, terencana dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Batam berharap penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung secara lebih tertib, terencana, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman dan berkualitas,” tuturnya.

Usai penyampaian pendapat akhir wali kota, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD, pimpinan Pansus dan Wali Kota Batam sebagai bentuk persetujuan resmi antara legislatif dan eksekutif.

Sebelum menutup rapat paripurna, Haji Aweng Kurniawan meminta Sekretariat DPRD untuk segera menindaklanjuti seluruh proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga berharap Perda yang baru disahkan tersebut benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Batam dalam mengatur, menetapkan dan memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di seluruh kawasan perumahan.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Kota Batam kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan setiap kawasan hunian berkembang secara tertib, berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. (**/HAG) 

 

Komentar Facebook

Tags: DPRD Kota BatamparipurnaPerda PSU Perumahan
ShareTweetSend

Related Posts

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
Hadiri Malam Apresiasi Wajib Pajak, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ucapkan Selamat

Hadiri Malam Apresiasi Wajib Pajak, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ucapkan Selamat

Juni 23, 2026

DPRD Batam Sambut Unjukrasa PMII, Siap Teruskan Tuntutan Evaluasi Program MBG ke Pemerintah Pusat

Juni 23, 2026

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Kawal Tuntutan Soal Lingkungan dan Krisis Air

Juni 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?