• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Bupati Oloan Paniaran Nababan, Lantik Sejumlah Pejabat di Desa Pulo Godang Kecamatan Pakkat, Ini pesannya! 

Bupati Oloan Paniaran Nababan, Lantik Sejumlah Pejabat di Desa Pulo Godang Kecamatan Pakkat, Ini pesannya! 

Oktober 13, 2026
Hapus Penjajahan, Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan

Hapus Penjajahan, Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan

Oktober 13, 2026
ADVERTISEMENT
Sumur Minyak dan Etanol Digenjot, Bahlil Dorong Rakyat jadi Pemain Energi

Sumur Minyak dan Etanol Digenjot, Bahlil Dorong Rakyat jadi Pemain Energi

Oktober 13, 2026
RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Oktober 12, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

Oktober 12, 2026
Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Oktober 12, 2026
Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Oktober 12, 2026
Gubernur DKI Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Gubernur DKI Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Oktober 12, 2026
Mendagri Tito Soroti Serangan Houthi di Arab Saudi, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Mendagri Tito Soroti Serangan Houthi di Arab Saudi, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Oktober 12, 2026
Menhub Siapkan Aturan Baru Ojol dalam Revisi UU LLAJ, Ditargetkan Berlaku Mulai 2027

Menhub Siapkan Aturan Baru Ojol dalam Revisi UU LLAJ, Ditargetkan Berlaku Mulai 2027

Oktober 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

(Politik)

Juni 27, 2026
in Politik
0
0
SHARES
29
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, meminta pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan, menyusul temuan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang mengungkap adanya WNA yang diduga menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal.

Menurutnya, pengawasan terhadap WNA perlu diperketat,terutama bagi mereka yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Ia menegaskan, penggunaan visa harus sesuai dengan tujuan kedatangan sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Ini yang kita harus awasi jangan sampai WNA yang mengunjungi Indonesia dengan visa turis malah melakukan aktivitas lain seperti bekerja dengan jangka waktu yang lama,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, hukum keimigrasian Indonesia mewajibkan setiap warga negara asing menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi,mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu maupun permanen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a yang mengatur mengenai penyalahgunaan visa dan izin tinggal.

Menurut Yan, penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat lokal apabila tidak ditangani secara serius.

“Bahayanya jika dibiarkan lapangan pekerjaan yang ada akan terus berkurang khususnya bagi warga lokal karena banyaknya WNA yang bekerja dengan tidak mematuhi peraturan yang ada,”jelasnya.

Lebih lanjut, Yan menegaskan, kepatuhan terhadap aturan visa dan izin tinggal merupakan kewajiban bagi setiap warga negara asing yang ingin bekerja maupun melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap wilayah yang memiliki mobilitas lintas negara tinggi perlu terus diperkuat.

 

“Intinya,tingkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang memang sulit dijangkau,apalagi Kepulauan Riau ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang memang cukup padat arus pergerakan orangnya,”tandas Yan.

Menurutnya, penguatan pengawasan keimigrasian menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga ketertiban, keamanan,dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi XIII DPR RIPengawasan Izin Tinggal WNAYan Permenas Mandenas
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel

Anggota Komisi XIII DPR RI Dorong Aturan Imigrasi Lebih Fleksibel

September 13, 2026
Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

September 11, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026

Anggota Komisi XIII DPR Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih sebagai Wujud Syukur HUT Ke-81 RI

Agustus 7, 2026

Selain Proteksi Tanah Adat, Komisi XIII DPR RI ‘Buka Suara’ terkait Illegal Logging di PBD

Agustus 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?