
Jakarta, satukanindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia minimal calon kepala desa tetap 25 tahun dengan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami.
“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran,” ungkap Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Jakarta dilansir dari pantau, Senin (29/6).
Ia menjelaskan pemohon kedua juga hanya mendasarkan permohonannya pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa tanpa menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata.
“Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” lanjutnya.
Mahkamah menilai kedua pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian atau potensi kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, maupun beralasan sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Desa yang mengatur syarat calon kepala desa harus “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.”
Para pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai menghalangi mereka untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.(***)













