• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Kebijakan UMP Asimetris Anies, Apindo: Menambah Beban Perusahaan

Soal Kebijakan UMP Asimetris Anies, Apindo: Menambah Beban Perusahaan

November 2, 2020
Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

September 13, 2026
Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

September 13, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

September 13, 2026
Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

September 13, 2026
Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

September 13, 2026
109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

September 12, 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

September 12, 2026
Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

September 12, 2026
Studi Tiru Ke SLB Negeri 1 Bantul, Wiwiek Hargono Dorong Penguatan Keterampilan dan Kemandirian Siswa SLB Patriot Kota Bekasi

Studi Tiru Ke SLB Negeri 1 Bantul, Wiwiek Hargono Dorong Penguatan Keterampilan dan Kemandirian Siswa SLB Patriot Kota Bekasi

September 12, 2026
Pemkot Bekasi Dan DPRD Tandatangani Perubahan KUA-PPAS

Pemkot Bekasi Dan DPRD Tandatangani Perubahan KUA-PPAS

September 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Soal Kebijakan UMP Asimetris Anies, Apindo: Menambah Beban Perusahaan

[Ekonomi]

November 2, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Apindo menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen bagi perusahaan tak terdampak covid-19 akan menimbulkan masalah baru.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen bagi perusahaan tidak terdampak covid-19 akan menimbulkan permasalahan baru di lapangan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan permasalahan yang timbul nantinya adalah menentukan sebuah perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi covid-19. Sebab, Anies menetapkan upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp4,41 juta atau naik 3,27 persen dari tahun ini bagi perusahaan tidak terdampak covid-19.

“Keputusan Pak Anies itu menimbulkan masalah baru di lapangan karena upah minimum mengatur yang paling bawah. Kami tidak mengatur yang tidak terdampak, kan susah jadinya karena pola pikirnya ini dibalik,” ujarnya dalam konferensi pers Apindo tentang Pernyataan Sikap Apindo Terhadap Penetapan Upah Minimum 2021, Senin (2/11/2020).

Ia memperkirakan terjadi perdebatan nantinya ketikan menentukan perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi sebagai acuan kenaikan upah minimum. Belum lagi, jika pengusaha mengaku perusahaannya terdampak covid-19, sedangkan serikat pekerja perusahaan menyatakan perusahaannya tidak terdampak.

“Memang, ini terus terang menyulitkan karena pada saat menentukan mana yang terdampak atau tidak terdampak ini pasti akan ramai, karena nanti yang akan melakukan justifikasi seperti apa,” paparnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ketentuan tersebut juga menambah beban perusahaan dari sisi administratif. Pasalnya, perusahaan harus membuktikan terdampak atau tidak terdampak pandemi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau mau dilihat siapa yang tidak terdampak? Karena, hampir semua kalau di DKI Jakarta kena semuanya (dampak pandemi), kita bisa melihatnya mulai dari jasa hingga industri manufaktur kena semua,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Apindo Bagian Ketenagakerjaan Subchan Gatot mengamini pernyataan Hariyadi bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menimbulkan beban administratif bagi perusahaan.

“Memang tadi dikatakan akan ada sedikit administratif, bahwa peran Disnaker ini jadi lebih dominan untuk putuskan yang bersangkutan terdampak apa tidak,” ucapnya.

Selain itu, DKI Jakarta sendiri belum menetapkan secara rinci kriteria perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi covid-19. Ia sendiri menilai keputusan Anies tersebut berbanding terbalik dengan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

“Syaratnya apa, apakah secara profit (laba), revenue (pendapatan), produksi turun? Karena mayoritas yang terdampak ini, saat ini pengusaha-pengusaha itu masih operasi tapi di bawah standar kapasitas produksinya,” katanya.

Sebelumnya, Anies mengatakan kebijakan tersebut asimetris dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Atas dasar tersebut, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, maka upah minimum DKI Jakarta 2021 naik 3,27 persen menjadi Rp4,41 juta.

“Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548,” jelas Anies dalam keterangan resmi.

Sedangkan, perusahaan yang terdampak covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020. Perusahaan itu harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. (CNN/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: Anies BaswedanApindoEkonomiUMP
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?