• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Kebijakan UMP Asimetris Anies, Apindo: Menambah Beban Perusahaan

Soal Kebijakan UMP Asimetris Anies, Apindo: Menambah Beban Perusahaan

November 2, 2020
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Soal Kebijakan UMP Asimetris Anies, Apindo: Menambah Beban Perusahaan

[Ekonomi]

November 2, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Apindo menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen bagi perusahaan tak terdampak covid-19 akan menimbulkan masalah baru.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen bagi perusahaan tidak terdampak covid-19 akan menimbulkan permasalahan baru di lapangan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan permasalahan yang timbul nantinya adalah menentukan sebuah perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi covid-19. Sebab, Anies menetapkan upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp4,41 juta atau naik 3,27 persen dari tahun ini bagi perusahaan tidak terdampak covid-19.

“Keputusan Pak Anies itu menimbulkan masalah baru di lapangan karena upah minimum mengatur yang paling bawah. Kami tidak mengatur yang tidak terdampak, kan susah jadinya karena pola pikirnya ini dibalik,” ujarnya dalam konferensi pers Apindo tentang Pernyataan Sikap Apindo Terhadap Penetapan Upah Minimum 2021, Senin (2/11/2020).

Ia memperkirakan terjadi perdebatan nantinya ketikan menentukan perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi sebagai acuan kenaikan upah minimum. Belum lagi, jika pengusaha mengaku perusahaannya terdampak covid-19, sedangkan serikat pekerja perusahaan menyatakan perusahaannya tidak terdampak.

“Memang, ini terus terang menyulitkan karena pada saat menentukan mana yang terdampak atau tidak terdampak ini pasti akan ramai, karena nanti yang akan melakukan justifikasi seperti apa,” paparnya.

Selain itu, ketentuan tersebut juga menambah beban perusahaan dari sisi administratif. Pasalnya, perusahaan harus membuktikan terdampak atau tidak terdampak pandemi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau mau dilihat siapa yang tidak terdampak? Karena, hampir semua kalau di DKI Jakarta kena semuanya (dampak pandemi), kita bisa melihatnya mulai dari jasa hingga industri manufaktur kena semua,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Apindo Bagian Ketenagakerjaan Subchan Gatot mengamini pernyataan Hariyadi bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menimbulkan beban administratif bagi perusahaan.

“Memang tadi dikatakan akan ada sedikit administratif, bahwa peran Disnaker ini jadi lebih dominan untuk putuskan yang bersangkutan terdampak apa tidak,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, DKI Jakarta sendiri belum menetapkan secara rinci kriteria perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi covid-19. Ia sendiri menilai keputusan Anies tersebut berbanding terbalik dengan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

“Syaratnya apa, apakah secara profit (laba), revenue (pendapatan), produksi turun? Karena mayoritas yang terdampak ini, saat ini pengusaha-pengusaha itu masih operasi tapi di bawah standar kapasitas produksinya,” katanya.

Sebelumnya, Anies mengatakan kebijakan tersebut asimetris dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Atas dasar tersebut, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, maka upah minimum DKI Jakarta 2021 naik 3,27 persen menjadi Rp4,41 juta.

“Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548,” jelas Anies dalam keterangan resmi.

Sedangkan, perusahaan yang terdampak covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020. Perusahaan itu harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. (CNN/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: Anies BaswedanApindoEkonomiUMP
ShareTweetSend

Related Posts

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026
Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

Kapolda Kepri Gelar Silaturahmi dan Dialog Bersama Pengurus APINDO Kepri Tahun 2025

Oktober 17, 2025

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?