
Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak melakukan pelarangan terhadap media massa dalam meliput aksi demonstrasi. Sebaliknya, pemerintah mendorong media menyajikan informasi yang akurat dan cepat guna mencegah meluasnya disinformasi di ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menjawab pertanyaan wartawan dalam acara pisah sambut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, dilansir dari infopublik, Senin (3/8/2026).
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemblokiran konten demonstrasi, Meutya menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan pers selama peliputan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
“Dari Kementerian Komunikasi dan Digital tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul,” tegas Meutya.
Ia menjelaskan, yang menjadi perhatian Kemkomdigi justru meningkatnya penyebaran konten hoaks menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, berbagai bentuk disinformasi sengaja diproduksi untuk memprovokasi masyarakat dan menciptakan keresahan.
Meutya menyebutkan sedikitnya terdapat tiga pola penyebaran hoaks yang saat ini banyak ditemukan, yakni informasi yang sepenuhnya palsu, penggunaan foto atau video lama yang disajikan seolah-olah merupakan peristiwa terkini, serta konten dari luar negeri yang diklaim sebagai kejadian di Indonesia.
Karena itu, ia mengajak masyarakat lebih kritis dengan memeriksa waktu, lokasi, dan sumber setiap konten sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya.
Menurut Meutya Hafid, media massa memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang benar sehingga ruang digital tidak dikuasai oleh disinformasi. “Kami menginginkan teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat agar justru tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyebaran informasi palsu tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi keputusan publik dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari menimbulkan rasa takut hingga memicu keresahan yang tidak berdasar. “Kami memohon kepada mereka yang ingin mengganggu atau memprovokasi agar tidak menyebarkan informasi palsu untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Informasi yang tidak benar mencederai nilai-nilai demokrasi dan tidak mencerminkan semangat gotong royong, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan,” pungkas Meutya.(***)













