
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum para calon menjalani proses persetujuan di rapat paripurna DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah sebelumnya 14 calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan sebelum memberikan persetujuan terhadap para calon hakim. “Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA tahun 2026,” ujar Habiburokhman, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Infopublik, Minggu (16/8/2026)
Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui berasal dari sejumlah kamar perkara di MA. Rinciannya, empat calon untuk Kamar Pidana, dua calon Kamar Perdata, dua calon Kamar Agama, serta tiga calon Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Untuk Kamar Pidana, calon yang disetujui yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Kamar Perdata terdiri atas Sobandi dan Nurmaningsih, sedangkan Kamar Agama diisi Musthofa dan Mamat Ruhimat. Sementara itu, tiga calon untuk Kamar TUN Khusus Pajak adalah Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Selain calon hakim agung, Komisi III juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc di MA. Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai calon hakim ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo sebagai calon hakim ad hoc Tipikor.
Persetujuan tersebut merupakan hasil rangkaian seleksi yang dilakukan KY sebelum para calon diajukan kepada DPR. Setelah melalui tahapan fit and proper test di Komisi III, proses berikutnya adalah persetujuan dalam rapat paripurna.
“Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” kata Habiburokhman.
Dengan demikian, keputusan Komisi III menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses pengisian kebutuhan hakim agung dan hakim ad hoc di MA sebelum penetapan melalui mekanisme kenegaraan berikutnya.(***)













