
Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.Com – Guna meningkatkan kualifikasi kelompok pegiat usaha mikro, kecil menengah (UMKM) di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi kini sedang mempesiapkan Peratiran Daerah tentang Produk halal. Selain untuk menstimulus naik kelas para pegiat UMKM, aturan produk halal juga dipandang untuk memberikan kepastian tentang semua produk yang tersaji ditengah masyarakat di Wilayah Kota Bekasi dapat dijamin dan dipastikan halal dan tidak halal.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Halal Kota Bekasi kini telah memasuki tahap akhir. Pembahasan tentang Produk Halal dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada 23 Juli 2026 yang lalu sedang menjadwalkan proses konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum masuk tahap finalisasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, S.E., mengatakan keberadaan Raperda Produk Halal di wilayah Pemerintah Kota Bekasi yang saat saat ini sedang dalam pembahasan melalu Panitia Khusus, difokuskan pada aspek pembinaan dan pengawasan produk halal dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi pemerintah pusat.
“Untuk saat ini kita Panitia Khusus telah melakukan berbagai tahapan proses pembahasan menuju tahap akhir dengan agenda berikutnya akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi. Setelah itu kita tinggal satu kali pembahasan lagi untuk finalisasi,” ujar Yenny saat SatuakanIndonesia.Com meminta pendapatnya melalui telepon selularnya, Kamis (20/8/2026).
Yenny menjelaskan, Raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses harmonisasi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, perubahan terhadap materi yang telah dibahas diperkirakan tidak akan terlalu banyak mengalami perubahan untuk tahapan yang akan dilakukan pada proses berikutnya, sehingga pembahasan tetap diarahkan agar regulasi daerah tidak menimbulkan multitafsir atau tumpang tindih dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.
Ditanya mengenai keberadaan Raperda tersebut dengan ketentuan yang lebih tinggi yang telah ada, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat pusat, menurut Yenny, keberadaan Perda Produk Halal di Kota Bekasi tidak ada pertentangan dengan ketentuan yang telah ada dan bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam proses sertifikasi halal.
Justru, lanjutnya, Peraturan daerah tersebut nantinya lebih diarahkan untuk mengatur kebutuhan masyarakat sesuai dengan karakteristik daerah yang ada di Kota Bekasi.
“Kalau halal kan kita sudah ada pusatnya. Kita menyesuaikan dengan muatan lokal. Jadi kita tidak mengambil alih kewenangan yang ada di pusat, tetapi menambahkan pengaturan yang dibutuhkan di Kota Bekasi,” jelasnya.
Akan Dibentuk Satgas Pengawasan Produk Halal
Salah satu substansi penting yang tengah disiapkan dalam Raperda tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Produk Halal. Satgas nantinya diharapkan dapat membantu pelaksanaan pengawasan sekaligus sosialisasi mengenai produk halal kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Satgas tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain perangkat daerah yang membidangi UMKM, perdagangan dan perindustrian, ketahanan pangan, serta kesehatan.
Pelibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai penting agar pembinaan dan pengawasan produk halal dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, terarah dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Satgas itu nantinya berfungsi untuk pengawasan dan juga sosialisasi. Stakeholder-nya menjadi lebih terarah dan lebih fokus,” katanya.
Perda Produk Halal Berpihak kepada UMKM
Yenny menegaskan, Raperda Produk Halal tidak hanya diarahkan untuk memberikan kewajiban kepada pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan pendampingan dan stimulus bagi pelaku UMKM.
Bentuk dukungan tersebut dapat berupa sosialisasi, pendampingan proses pengurusan sertifikasi halal hingga pemberian penghargaan kepada pelaku usaha yang memiliki prestasi.
“Perda ini justru keberpihakannya kepada UMKM. Tidak hanya kewajiban, tetapi juga ada stimulus kebijakan, pendampingan pengurusan sertifikasi halal, sosialisasi, bahkan penghargaan bagi pelaku usaha yang memiliki prestasi,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar penerapan regulasi produk halal tidak menjadi beban bagi pelaku UMKM, melainkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal.
Perda Produk Halal Berikan Kepastian Hukum bagi Konsumen
Urgensi pembentukan Perda Produk Halal, lanjut Yenny, salah satunya adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat mengenai produk yang beredar dan diperdagangkan di Kota Bekasi.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjangkau berbagai sektor usaha, mulai dari UMKM, pedagang pasar, toko, hingga pelaku usaha di sektor hotel dan katering.
“Intinya memastikan produk-produk yang dijual oleh UMKM maupun pedagang, termasuk di pasar, hotel atau katering, dapat dipastikan kehalalannya,” tuturnya.
Dengan adanya pengaturan di tingkat daerah, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih terarah melalui pembagian peran dan koordinasi yang lebih jelas antara Pemerintah Kota Bekasi, OPD terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
Ditargetkan Rampung Akhir Agustus
Pansus 9 DPRD Kota Bekasi menargetkan seluruh pembahasan Raperda Produk Halal dapat dituntaskan pada akhir Agustus 2026. Setelah konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Raperda akan kembali dibahas untuk proses finalisasi bersama OPD dan anggota DPRD terkait.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Raperda tersebut diharapkan dapat dibawa ke rapat paripurna pada awal September 2026. Namun, jadwal tersebut masih menyesuaikan hasil pembahasan dan finalisasi.
“Target pembahasan kita selesai bulan ini. Untuk paripurna, kita masih melihat hasil rapat finalisasi. Mudah-mudahan awal September sudah bisa diparipurnakan,” kata Yenny.
Setelah nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Yenny berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat segera melakukan sosialisasi dan mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui berbagai kebijakan teknis yang diperlukan.
“Harapannya setelah Perda ini final, segera disosialisasikan dan segera diaplikasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui kebijakan yang diperlukan,” pungkasnya.
Keberadaan Perda Produk Halal diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembinaan dan pengawasan, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus mendorong kemajuan serta meningkatkan daya saing pelaku UMKM di Kota Bekasi. (01/ADV)













