• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

September 1, 2026
Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

September 1, 2026
ADVERTISEMENT
Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

September 1, 2026
Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

September 1, 2026
Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

September 1, 2026
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Agustus 31, 2026
Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Agustus 31, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Agustus 31, 2026
TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

Agustus 31, 2026
Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Agustus 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

(Hukum)

September 1, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi/istimewa

JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi III DPR RI memberikan penjelasan kepada publik terkait penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, salah satu aspek yang tengah didalami adalah ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,”ujar Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau berdampak signifikan terhadap perekonomian publik.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture), terutama dari sisi ruang lingkup,”kata Habiburokhman.

Dicontohkannya, Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 yang menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.

Sementara itu, Singapura mengatur mekanisme tersebut untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Ketentuan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Italia, lanjut Habiburokhman, mengatur lebih spesifik terkait tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius. Adapun Amerika Serikat menerapkannya terhadap sejumlah tindak pidana, antara lain narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui jalur pidana terhadap kasus-kasus kejahatan serius yang ditangani melalui pengadilan tingkat tinggi.

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,”jelas Habiburokhman.

Berdasarkan masukan tersebut dan hasil kajian terhadap praktik di sejumlah negara, Komisi III DPR RI saat ini memasukkan sejumlah tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU yaitu (a) tindak pidana korupsi, (b) tindak pidana narkotika dan psikotropika, (c) tindak pidana terorisme, (d) tindak pidana penyelundupan manusia, (e) tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

(f) tindak pidana di bidang kehutanan, (g) tindak pidana di bidang lingkungan hidup (h) tindak pidana di bidang perpajakan, (i) tindak pidana di bidang perbankan, (j)tindak pidana di bidang perasuransian, (k) tindak pidana di bidang pertambangan, (l) tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan/atau (m) tindak pidana perdagangan orang.

Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,”pungkasnya. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HabiburokhmanKetua Komisi III DPR RIKomisi III DPR RIRUU Perampasan Aset
ShareTweetSend

Related Posts

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

Agustus 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?