• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oktober 10, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Oktober 10, 2026
ADVERTISEMENT
Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Oktober 10, 2026
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026
FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

Oktober 10, 2026
Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Oktober 10, 2026
Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Oktober 10, 2026
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

(Hukum)

Oktober 10, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
 

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutannya di acara Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik yang memenuhi persyaratan pelindungan hukum wajib dihormati dan dilindungi, terutama di tengah maraknya penggunaan serta penyebaran konten berita melalui platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, dilansir dari pantau.com, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pelindungan hak cipta karya jurnalistik harus tetap memperhatikan kepentingan umum, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Supratman menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam mengidentifikasi pemegang hak cipta, melacak penggunaan karya, dan memastikan distribusi manfaat ekonomi secara adil.

Menkum Soroti Penyebaran Karya Jurnalistik di Era Digital

Supratman mengatakan kemajuan teknologi memungkinkan karya jurnalistik disebarluaskan dengan sangat cepat melalui berbagai layanan digital, termasuk media sosial dan mesin pencari.

“Dalam lingkungan digital, karya jurnalistik dapat disalin, disebarluaskan, disesuaikan, dan digunakan di berbagai platform serta melintasi batas negara dalam hitungan detik,” ungkap Supratman.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelindungan hak cipta karya jurnalistik semakin kompleks karena penggunaan konten dapat terjadi melalui berbagai platform dan melibatkan pihak dari sejumlah negara.

Ia menilai hukum hak cipta perlu memberikan perlindungan yang kuat sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

Di satu sisi, kemajuan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dari berbagai sumber tanpa batas wilayah.

Namun, di sisi lain, hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik tetap membutuhkan perlindungan agar tidak dimanfaatkan secara tidak sah.

Supratman menegaskan bahwa pelindungan karya jurnalistik harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan hak publik memperoleh informasi.

Fakta Berita Tidak Bisa Dimonopoli, tetapi Karya Orisinal Dilindungi

Menkum menjelaskan bahwa hukum hak cipta pada dasarnya tidak memberikan hak kepemilikan eksklusif terhadap peristiwa, data mentah, maupun fakta jurnalistik.

Artinya, setiap pihak memiliki hak untuk memberitakan peristiwa yang sama sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum terkait penggunaan karya milik pihak lain.

“Siapa pun boleh memberitakan suatu peristiwa yang terjadi, namun perlindungan hak cipta terletak pada ekspresi original dari fakta-fakta tersebut,” tuturnya.

Supratman menerangkan bahwa unsur kreativitas dan kontribusi intelektual jurnalis menjadi bagian penting dalam menentukan pelindungan hak cipta.

Kontribusi tersebut dapat berupa penyusunan narasi berita, analisis mendalam, struktur artikel, pengambilan sudut fotografi, hingga produksi video jurnalistik.

Menurutnya, bentuk penyajian yang dihasilkan melalui proses kreatif tersebut merupakan karya yang dapat memperoleh pelindungan berdasarkan ketentuan hukum hak cipta.

Dengan demikian, pelindungan hukum tidak ditujukan untuk membatasi pemberitaan atas suatu fakta, melainkan menjaga hak atas bentuk ekspresi orisinal yang dihasilkan jurnalis.

Hak Moral Jurnalis dan Hak Ekonomi Perusahaan Media Harus Diperhatikan

Supratman juga menyoroti persoalan kepemilikan hak cipta dalam industri pers, khususnya karena sebagian besar karya jurnalistik dihasilkan melalui hubungan kerja antara jurnalis dan perusahaan media.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, hak moral tetap melekat pada jurnalis sebagai individu yang menciptakan karya.

Hak tersebut mencakup pengakuan atas identitas pencipta, termasuk pencantuman nama jurnalis pada karya yang dihasilkannya.

Sementara itu, hak ekonomi atas karya jurnalistik pada umumnya dimiliki perusahaan media sebagai pemberi kerja, kecuali terdapat kesepakatan lain antara para pihak.

Hak ekonomi tersebut mencakup kewenangan untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan memperoleh keuntungan finansial dari artikel maupun siaran berita.

Menurut Supratman, pengaturan mengenai hak moral dan hak ekonomi menjadi penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan sesuai kedudukannya.

Platform Digital Diingatkan Tidak Menyalin Seluruh Artikel Tanpa Izin

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menyoroti praktik agregasi konten otomatis dan reproduksi artikel secara penuh tanpa izin sebagai salah satu tantangan utama pelindungan hak cipta jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kutipan terbatas dari suatu karya dapat diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti ulasan atau referensi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan mencantumkan sumber yang sesuai.

Namun, penggunaan keseluruhan karya jurnalistik tanpa izin berpotensi melanggar hak ekonomi pihak yang memiliki hak atas konten tersebut.

Persoalan tersebut semakin relevan seiring meningkatnya peran platform digital dalam mendistribusikan dan memanfaatkan konten berita yang diproduksi organisasi media.

“Perkembangan ini telah mendorong munculnya kerangka kerja hak penerbit yang berupaya menetapkan imbalan yang adil atau pengaturan bagi hasil antara platform digital besar dan organisasi media yang berinvestasi dalam memproduksi jurnalisme berkualitas,” ucap Menkum.

Supratman menilai pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan teknologi dan organisasi media.

Melalui pembahasan dalam forum ASEAN tersebut, isu pelindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi perhatian dalam menghadapi perubahan ekosistem informasi digital.(***)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hak Cipta Karya JurnalistikKonten tanpa IzinMenkumPlatform DigSupratman Andi Agtas
ShareTweetSend

Related Posts

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Oktober 10, 2026
Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

September 29, 2026
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026

Soal RUU Pemilu, Menkum Sebut Belum Ada Kebutuhan Mendesak

Mei 21, 2026

Menkum Supratman Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru

November 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?