
JAKARTA, satukanindonesia.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyatakan mengeksekusi empat orang di kota Dekai, kabupaten Yahukimo, provinsi Papua Pegunungan, pada tanggal 12 Oktober 2026.
Keempatnya diklaim sebagai anggota TNI-Polri, dan agen intelijen militer Indonesia.
Namun Satuan Tugas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan, para korban adalah warga sipil. Selain itu, korban hanya dua orang, bukan empat orang seperti klaim TPNPB.
Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom mengatakan, Manajemen Markas Pusat Komando Nasional atau KOMNAS TPNPB, telah menerima laporan dari Komandan TPNPB Batalyon Yallenang, Mayor Yabane Sonyap, dari markas TPNPB pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa mereka melakukan penikaman dan penembakan terhadap empat orang aparat militer Indonesia termasuk agen intelijen.
Katanya, kejadian itu sebagai serangan balasan atas gugurnya Tirinus Keroman, pasukan TPNPB dari Batalyon Yallenang, dan TPNPB Kamando Daerah Pertahanan (Kodap) XVI bertanggung jawab atas serangkaian serangan terhadap aparat dan agen intelijen militer pemerintah Indonesia di Kabupaten Yahukimo.
Menurut Sambom, TPNPB Yahukimo menegaskan, kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya untuk segera mengevakuasi seluruh warga imigran Indonesia yang berada di Kabupaten Yahukimo.
“Jika hal ini tidak diindahkan, maka dalam operasi TPNPB kalau ditemukan orang-orang imigran Indonesia maka siap tembak mati dan eksekusi mati di tempat,”kata Sebby Sambom keterangan yang dikutip, Kamis (15/10/2026).
Sebab lanjut Sambom, warga migran Indonesia itu dianggap pihaknya sebagai agen intelijen militer Pemerintah Indonesia, yang sedang beroperasi di wilayah perang di Yahukimo.
“Entah dia tukang bakso, sopir, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru dan tenaga kesehatan. Oleh sebab itu, sekali lagi warga imigran Indonesia segera keluar dari wilayah perang dan kembali ke kampung halamannya di luar dari Tanah Papua demi keamanan dan keselamatan warga Indonesia,”katanya.
Dikatakannya, TPNPB secara resmi sudah mematuhi hukum humaniter internasional, dan sebelum kejadian telah mengeluarkan imbauan agar warga sipil mengosongkan wilayah perang.
Sementara Kepala Satuan Tugas (Kasatgas Humas) Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan, dalam dua kasus tersebut tidak ada korban dari aparat TNI-Polri. Namun, korban adalah dua orang warga sipil.
“Terkait korban TNI silakan konfirmasi ke TNI. Kalau Polri, alhamdulillah tidak ada korban,”katanya melalui keterangan yang dikutip, Kamis (15/10/2026).
Sebelumnya, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menangani dua kasus kekerasan yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 11 dan 12 Oktober 2026.
Kedua peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga berinisial A (46 tahun) meninggal dunia dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ET (51 tahun) mengalami luka berat.
Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan kasus pertama terjadi di Kompleks Ruko Blok B, Distrik Dekai, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 18.15 WP (Waktu Papua), dan kasus kedua adalah kasus penganiayaan berat terhadap ET (51 tahun) terjadi di kawasan Perumahan Eselon IV Jalur 3, Distrik Dekai, Senin pagi (12/10/2026).
“Informasi yang menyebut korban berinisial A sebagai anggota intelijen tidak benar atau hoaks. Korban merupakan warga sipil yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya,”kata Yusuf Sutejo dalam keterangan pers, Senin (12/10/2026).
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak ikut menyebarkannya, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. [ONE/GRW]













