• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Oktober 31, 2026
Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Oktober 31, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
Walkot Mississauga Kanada Lirik Kota Dekat Jakarta, Tri Adhianto: Bekasi Terbuka untuk Kerja Sama.

Walkot Mississauga Kanada Lirik Kota Dekat Jakarta, Tri Adhianto: Bekasi Terbuka untuk Kerja Sama.

Oktober 31, 2026
Respons Arahan Menko Polkam di Sorong, DPD RI : Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pengungsi Sipil

Respons Arahan Menko Polkam di Sorong, DPD RI : Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pengungsi Sipil

Oktober 31, 2026
Wantimpres Diminta Serius Bahas Persoalan Papua, Bogra : Pendekatan Keamanan Harus Dievaluasi

Wantimpres Diminta Serius Bahas Persoalan Papua, Bogra : Pendekatan Keamanan Harus Dievaluasi

Oktober 31, 2026
Pasca-OTT KPK, Kepala BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Pasca-OTT KPK, Kepala BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Oktober 31, 2026
Menkomdigi Sebut Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Menkomdigi Sebut Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Oktober 31, 2026
Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Oktober 31, 2026
Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Oktober 31, 2026
Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Oktober 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

(Ekonomi (

Oktober 31, 2026
in Ekonomi
0
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MALANG, satukanindonesia.com – Perusahaan tambang tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan, jika ingin melanjutkan kegiatan produksinya.

Hal ini ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui keterangannya yang dikutip, Sabtu (31/10/2026).

Bahlil mengatakan, pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang menjadi bagian penting dalam persetujuan produksi. Kebijakan ini ditujukan, agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat.

“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,”kata Bahlil.

Menurutnya, penertiban terhadap perusahaan tambang telah dilakukan sejak September 2025 melalui penghentian sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Evaluasi pemerintah mencakup pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Langkah tersebut menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai salah satu aspek penting, dalam pengawasan usaha pertambangan.

Kemampuan perusahaan menghasilkan mineral dan batu bara harus diimbangi dengan kewajiban memulihkan lahan, yang terdampak kegiatan penambangan.

Tak hanya itu , Bahlil mengarahkan penataan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan reklamasi menjadi bagian dari pembenahan, agar tanggung jawab pemulihan lingkungan tetap melekat pada perusahaan selama menjalankan kegiatan pertambangan.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong, manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan lebih banyak dirasakan masyarakat di daerah penghasil. Diantaranya, upayanya dilakukan dengan memperluas kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi persyaratan.

“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” lharapnya.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin usaha pertambangan diarahkan untuk mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasional tambang.

Keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan dapat menggerakkan berbagai sektor pendukung, mulai dari jasa angkutan, bengkel, hingga penginapan.

Meski demikian, kontraktor daerah tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis yang berlaku.

Dengan kebijakan tersebut, pembenahan sektor pertambangan diarahkan pada dua hal utama, yakni memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil.

Pelaksanaannya membutuhkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban serta konsistensi pengawasan pemerintah agar kegiatan pertambangan memberikan manfaat tanpa meninggalkan beban lingkungan bagi masyarakat. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bahlil LahadaliaesdmIzin TambangMenteri ESDMPerketat
ShareTweetSend

Related Posts

Impor BBM Makin Efisien, Bahlil : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok

Impor BBM Makin Efisien, Bahlil : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok

Oktober 30, 2026
Pemerintah Indonesia akan Hentikan Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Pemerintah Indonesia akan Hentikan Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Oktober 25, 2026
Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Oktober 23, 2026

Menteri ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

Oktober 20, 2026

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?