
BATAM, satukanindonesia.com — Kasus hukum terkait perataan bangunan eks Hotel Purajaya di Nongsa kini memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi puing-puing bangunan tersebut pada Jumat (6/11/2026).
Kehadiran langsung majelis hakim di lapangan ini dinilai oleh pihak penggugat menguatkan adanya indikasi tindakan melawan hukum oleh para tergugat.
Dalam sengketa yang mempertemukan PT Dani Tasha Lestari (DTL) sebagai penggugat melawan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan BP Batam selaku tergugat, tim penasihat hukum PT DTL membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses perobohan hotel yang terjadi pada Juni 2023 silam.
Marulak Frankim Simanjuntak, SH, selaku kuasa hukum PT DTL mengungkapkan bahwa tergugat II mengklaim hanya mendapat alokasi lahan seluas 103.000 meter persegi dari BP Batam, namun di lapangan justru menguasai area Hotel Purajaya hingga mencapai kurang lebih 300.000 meter persegi.
Marulak juga menegaskan pembongkaran yang dieksekusi oleh PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas instruksi PT PEP terindikasi kuat sebagai tindak pidana. Pasalnya, perataan bangunan bernilai ratusan miliar tersebut sama sekali tidak didampingi oleh juru sita ataupun Panitera dari Pengadilan Negeri Batam.
Senada dengan koleganya, Zulkifli, SH, yang juga tergabung dalam tim hukum PT DTL, menyoroti legalitas perobohan yang dinilai cacat hukum karena menabrak ketentuan Pasal 195 hingga 224 HIR dan RBg.
Menurutnya, para tergugat berlindung di balik Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 26 Tahun 2017 untuk membenarkan tindakan sepihak mereka, yang dinilai mengesampingkan kedudukan undang-undang di atasnya. Pihak kuasa hukum mengklaim telah mengantongi bukti autentik berupa surat dari Kementerian ATR/BPN per Juli 2023 yang menyatakan status empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lokasi tersebut masih sah atas nama PT Dani Tasha Lestari saat penggusuran terjadi.
Sorotan Tajam Tokoh Adat dan Pemuda Lokal
Runtuhnya Hotel Purajaya tidak hanya memicu polemik di ruang sidang, tetapi juga memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat adat Melayu Kepulauan Riau. Datuk Iswandi Bin M. Yakub, atau yang akrab disapa Bang Long, menyatakan keprihatinannya atas nasib yang menimpa pemilik hotel, Dato’ Megat Rury, sebagai salah satu pengusaha saudagar asli Melayu.
Bang Long menilai tindakan meratakan aset senilai lebih dari Rp500 miliar tersebut sebagai preseden buruk bagi iklim usaha pengusaha pribumi di tanah sendiri. Ia meminta para pengambil kebijakan di Batam dan Provinsi Kepri untuk mengedepankan musyawarah dan memberikan perlindungan moral bagi pengusaha lokal.
Kritik tajam serupa disuarakan oleh tokoh muda Melayu, Andika Dwi Rahmansyah alias Andika Bertanjak. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan slogan adat “Tak Melayu Hilang di Bumi”. Andika menilai jargon tersebut terkesan hanya menjadi simbol di atas kertas jika hak-hak putra daerah dalam membangun perekonomian di kampung halaman sendiri dihancurkan tanpa proses hukum yang adil.
Ia mendesak jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga BP Batam dan Pemko Batam, untuk mengembalikan marwah regulasi pertanahan pada fungsi pembangunan, bukan perusakan, serta menjaga kedaulatan tanah Melayu dari tindakan yang merugikan masyarakat lokal.









