
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/03/2018).
Dalam berkas tuntutan setebal 2.415 halaman yang dibacakan JPU tersebut, Setnov juga dituntut untuk mengembalikan uang sejumlah US$ 7,3 juta yang mana sebelumnya Setnov telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar. Namun apabila pengembalian uang ini tidak dilakukan, maka Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini akan dipidana dengan hukuman 3 tahun penjara.
Selain itu juga JPU dalam tuntutannya menyebutkan agar Setnov dicabut hak politiknya selama 5 tahun, terhitung setelah Setnov selesai menjalani hukuman pidana.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” kata JPU Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/03/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU berkeyakinan bahwa Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP karena mengintervensi pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP dan dinilai terbukti menerima uang sebesar US$7,3 juta dari proyek e-KTP yang diterima melalui Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$3,5 juta.
Berkaitan dengan permohonan Setnov untuk menjadi seorang justice collaborator (JC), JPU menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini belum memenuhi syarat untuk dinyatakan atau diterima sebagai justice collaborator (JC) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tipikor dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
“Dengan menggunakan parameter tersebut, disandingkan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator,” ujar Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/03/2018).
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat 13 April 2018, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Setnov maupun tim kuasa hukumnya. (Aj/SatukanIndonesia.com)













