• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dituntut KPK, Setnov Bakal di Penjara Hampir 20 tahun

Dituntut KPK, Setnov Bakal di Penjara Hampir 20 tahun

November 6, 2018
Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Juni 24, 2026
Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Juni 24, 2026
Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Juni 24, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituntut KPK, Setnov Bakal di Penjara Hampir 20 tahun

(PIDANA)

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
249
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Dalam berkas tuntutan setebal 2.415 halaman yang dibacakan JPU tersebut, Setnov juga dituntut untuk mengembalikan uang sejumlah US$ 7,3 juta yang mana sebelumnya Setnov telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar. Namun apabila pengembalian uang ini tidak dilakukan, maka Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini akan dipidana dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu juga JPU dalam tuntutannya menyebutkan agar Setnov dicabut hak politiknya selama 5 tahun, terhitung setelah Setnov selesai menjalani hukuman pidana.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” kata JPU Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU berkeyakinan bahwa Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP karena mengintervensi pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP dan dinilai terbukti menerima uang sebesar US$7,3 juta dari proyek e-KTP yang diterima melalui Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$3,5 juta.

Berkaitan dengan permohonan Setnov untuk menjadi seorang justice collaborator (JC), JPU menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini belum memenuhi syarat untuk dinyatakan atau diterima sebagai justice collaborator (JC) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tipikor dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

“Dengan menggunakan parameter tersebut, disandingkan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator,” ujar Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat 13 April 2018, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Setnov maupun tim kuasa hukumnya. (Aj/SatukanIndonesia.com)

Komentar Facebook

Tags: Korupsi e-KTPKPKPengadilan TipikorSatukan IndonesiaSetnov Dituntut 16 tahun penjaraSetya Novanto
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?