• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dituntut KPK, Setnov Bakal di Penjara Hampir 20 tahun

Dituntut KPK, Setnov Bakal di Penjara Hampir 20 tahun

November 6, 2018
Refleksi 81 Tahun RI,  Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Refleksi 81 Tahun RI, Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Agustus 15, 2026
Selamatkan Generasi Muda, Herry Sembiring: Penindakan Narkoba di Seluruh THM Batam Wajib Dilanjutkan

Selamatkan Generasi Muda, Herry Sembiring: Penindakan Narkoba di Seluruh THM Batam Wajib Dilanjutkan

Agustus 15, 2026
ADVERTISEMENT
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Agustus 15, 2026
Taklukkan Sumut 3-2, Tim MLBB Bekasi Raih Gelar Juara Kapolri Cup E-sport

Taklukkan Sumut 3-2, Tim MLBB Bekasi Raih Gelar Juara Kapolri Cup E-sport

Agustus 15, 2026
Turap Bumi Bekasi Baru Selesai Dibangun, Kurangi Dampak Banjir Rawalumbu

Turap Bumi Bekasi Baru Selesai Dibangun, Kurangi Dampak Banjir Rawalumbu

Agustus 15, 2026
Urai Kemacetan, Wali Kota Bekasi Inisiasi Pembangunan Jalan Sejajar Mukhtar Tabrani

Urai Kemacetan, Wali Kota Bekasi Inisiasi Pembangunan Jalan Sejajar Mukhtar Tabrani

Agustus 15, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng IROPIN Gelar Bakti Sosial Mata, 300 Kacamata Dibagikan untuk Siswa SMPN 54

Wali Kota Bekasi Gandeng IROPIN Gelar Bakti Sosial Mata, 300 Kacamata Dibagikan untuk Siswa SMPN 54

Agustus 15, 2026
Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Agustus 15, 2026
RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

Agustus 15, 2026
Ahmad Muzani Serukan Penghentian Perang dan Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Ahmad Muzani Serukan Penghentian Perang dan Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Agustus 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituntut KPK, Setnov Bakal di Penjara Hampir 20 tahun

(PIDANA)

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
252
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan pada persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Dalam berkas tuntutan setebal 2.415 halaman yang dibacakan JPU tersebut, Setnov juga dituntut untuk mengembalikan uang sejumlah US$ 7,3 juta yang mana sebelumnya Setnov telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar. Namun apabila pengembalian uang ini tidak dilakukan, maka Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini akan dipidana dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu juga JPU dalam tuntutannya menyebutkan agar Setnov dicabut hak politiknya selama 5 tahun, terhitung setelah Setnov selesai menjalani hukuman pidana.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” kata JPU Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU berkeyakinan bahwa Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP karena mengintervensi pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP dan dinilai terbukti menerima uang sebesar US$7,3 juta dari proyek e-KTP yang diterima melalui Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$3,5 juta.

Berkaitan dengan permohonan Setnov untuk menjadi seorang justice collaborator (JC), JPU menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini belum memenuhi syarat untuk dinyatakan atau diterima sebagai justice collaborator (JC) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tipikor dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

“Dengan menggunakan parameter tersebut, disandingkan keterangan yang diberikan terdakwa di persidangan, penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator,” ujar Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat 13 April 2018, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Setnov maupun tim kuasa hukumnya. (Aj/SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Korupsi e-KTPKPKPengadilan TipikorSatukan IndonesiaSetnov Dituntut 16 tahun penjaraSetya Novanto
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?