
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Agama merespon sekaligus memberitahu ancaman sanksi terkait dengan adanya temuan Polri yang menyebut adanya kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan jaringan teroris.
Kemenag bahkan memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi lembaga-lembaga keagamaan yang terbukti memberi izin beredarnya kotak amal yang terindikasi sebagai jaringan terororisme.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bila terbukti ada lembaga keagamaan yang memberi izin beredarnya kotak amal di lembaga masing-masing. Sanksi telah disiapkan agar memberi efek jera.
“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatur karena banyak laziswaf (Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf ) profesional dan terpercaya di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dia mengatakan, banyak Laziswaf terpercaya selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya. Masyarakat, kata dia, dapat memanfaatkan Laziswaf untuk kepentingan amalnya masing-masing.
“Kami imbau masyarakat dapat mengalirkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.
Menurut Kamaruddin Amin, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5 persen atau sekitar Rp 8 triliun. Selisih itu terbilang masih jauh. Karenanya, masyarakat dapat menitipkan Ziswaf ke lembaga-lembaga terpercaya dengan pengelolaan yang modern.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 kabupaten dan kota.
Di sisi lain, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama. Mereka diberi wewenang untuk menerima dan mengelola dana Ziswaf itu secara profesional dan akuntabel.
“Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit berdasarkan syariah dan adanya akreditasi pengelola zakat secara rutin dan berkala,” ujar Fuad. (*)













