• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Ajukan Kasasi terhadap Vonis Bebas MeMiles

Singapura Vonis WN India 2 Tahun Penjara Karena Lecehkan TKI

Desember 19, 2020
Lagi Viral Belanja di Online”CUCI GUDANG BATAM 91″ SHOP ONLINE, Makin Diminati Pelanggan, harga terjangkau dan mudah di akses

Lagi Viral Belanja di Online”CUCI GUDANG BATAM 91″ SHOP ONLINE, Makin Diminati Pelanggan, harga terjangkau dan mudah di akses

Juni 11, 2026
Mabes Polri hingga Polsek se-Indonesia Bakal Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Mabes Polri hingga Polsek se-Indonesia Bakal Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Juni 11, 2026
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Gelar Demonstrasi Besar di Jakarta, Tuntut BBM Turun dan Setop MBG

Mahasiswa Gelar Demonstrasi Besar di Jakarta, Tuntut BBM Turun dan Setop MBG

Juni 11, 2026
Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Filep Wamafma Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Juni 11, 2026
Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Juni 11, 2026
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset Pertanahan

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset Pertanahan

Juni 11, 2026
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Juni 11, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Juni 11, 2026
Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Juni 11, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Singapura Vonis WN India 2 Tahun Penjara Karena Lecehkan TKI

[Internasional]

Desember 19, 2020
in Internasional
0
0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Hakim pada Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan dua kali cambuk terhadap seorang warga India, Sethu Selvaraj, yang melakukan pelecehan terhadap seorang tenaga kerja perempuan asal Indonesia (TKI).

Seperti dilansir New Indian Express, Jumat (18/12/2020), lelaki berusia 44 tahun itu dijatuhi vonis setelah selesai menjalani hukuman kurungan selama 13 pekan sejak Agustus lalu, akibat melanggar larangan pergerakan penduduk dalam pandemi Covid-19.

Menurut amar putusan, Selvaraj yang merupakan pemukim tetap di Singapura melakukan pelecehan itu pada 6 Juni lalu sekitar pukul 20.00. Saat itu dia bertemu dengan seorang TKI berusia 37 tahun di kedai kopi Bukit Panjang.

Jaksa Penuntut Umum, Shana Poon, menyatakan saat itu Selvaraj berkeras ingin mengantar sang TKI yang akan kembali apartemen majikannya.

“Saat itu terdakwa menanyakan nama dan meminta nomor ponsel korban,” kata Poon.

Kemudian, korban memberi tahu namanya, tetapi tidak memberikan nomor ponselnya kepada Selvaraj.

“Saat berada di apartemen, Selvaraj menarik tangan korban dan menghalanginya untuk naik tangga,” ujar Poon.

Saat itu sang TKI berontak dan berusaha melepaskan diri dari Selvaraj. Dia berhasil berlari menuju tangga, tetapi berhasil ditangkap dan dipeluk oleh Selvaraj.

Korban lantas berteriak minta tolong dan menangis. Suaranya lantas terdengar oleh seorang polisi yang sedang tidak bertugas.

Polisi berusia 34 tahun it lantas naik ke tangga dan melihat Selvaraj tengah menggerayangi tubuh sang TKI. Dia lalu menangkap Selvaraj.

Hakim Marvin Bay yang menjatuhkan putusan menyatakan para warga asing yang bekerja menjadi asisten rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kejahatan. Menurut dia beruntung saat itu ada seorang polisi yang langsung bereaksi dan menangkap pelaku.

Komentar Facebook

Tags: PelecehanSidang VonisSingapuraTKI
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
TKI di Malaysia Dilatih Public Speaking, Personal Branding, dan Kepemimpinan

TKI di Malaysia Dilatih Public Speaking, Personal Branding, dan Kepemimpinan

Februari 5, 2025
TAHAP SEA PHASE RESMI MENGAKHIRI LATMA JOINT MINEX PANDU 2024 TNI AL DENGAN AL SINGAPURA

TAHAP SEA PHASE RESMI MENGAKHIRI LATMA JOINT MINEX PANDU 2024 TNI AL DENGAN AL SINGAPURA

Mei 20, 2024

Polda Metro Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe

Oktober 4, 2023

TNI AL Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster ke Singapura

September 20, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?