• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Azyumardi Azra: Konsep Khilafah HTI Lebih Banyak Mudaratnya daripada Manfaatnya

Azyumardi Azra: Konsep Khilafah HTI Lebih Banyak Mudaratnya daripada Manfaatnya

November 11, 2018
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
ADVERTISEMENT
CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence  Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

April 30, 2026
Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

April 30, 2026
Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Asesmen dan Program Pemberdayaan

Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Asesmen dan Program Pemberdayaan

April 30, 2026
Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

April 30, 2026
Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

April 30, 2026
BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

April 30, 2026
Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

April 30, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Azyumardi Azra: Konsep Khilafah HTI Lebih Banyak Mudaratnya daripada Manfaatnya

(NASIONAL)

November 11, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
720
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang HTI yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (05/04/2018). (Foto: Aj / SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan nomor perkara : 211/G/2017/PTUN-JKT antara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (penggugat) melawan Menteri Hukum dan HAM RI (tergugat)  kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang beralamat di Jalan A Sentra Primer Baru Timur Jakarta Timur, Kamis (05/04/2018).

Sidang yang di Ketuai oleh Tri Cahya Indra Permana, S.H. M.H, bersama Hakim Anggota 1: Nelvy Christin, S.H., MH dan Hakim Anggota 2: Roni Erry Saputro, S.H. , MH., dengan Agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari Pihak Tergugat.

“Pada persidangan hari ini, kami selaku pihak Tergugat akan menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli sosiologi politik Islam serta ahli pemikiran dan praktik politik Islam,” kata Tim Kuasa Hukum tergugat I Wayan Sudirta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta (05/04/2018).

Saksi Ahli pertama yang dihadirkan pihak tergugat adalah Ahli Sosiologi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr Zuly Qodir Msi yang juga merupakan anggota lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah. Zuly sebelumnya telah membuat kajian ilmiah dalam sebuah buku tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini mengemukakan bahwa HTI menolak sistem demokrasi, menolak pancasila dan juga menolak turut serta dalam pemilu, karena menurut HTI hal tersebut adalah thogut (melawan perintah Allah).

Prof Azyumardi Azra, Saksi Ahli kedua yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Kemenkumham sedang diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangannya pada persidangan, Kamis (05/04/2018). (Foto: Aj/SatukanIndonesia.com)

Saksi ahli kedua yang dihadirkan pihak tergugat adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra. Azyumardi hadir memberikan keterangan sebagai ahli diawali dengan memberikan kesaksian secara tertulis yang dibacakan dimuka persidangan dalam 15 poin yang menjadi inti dalam kesaksiannya.

Menurut Azyumardi konsep khilafah yang diusung oleh HTI tidak relevan dan bertentangan dengan Pancasila dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dikarenakan konsep khilafah adalah konsep klasik dan tidak kompatibel dengan dunia terhadap keragaman yang ada di Indonesia malah akan mengancam eksistensi negara yang telah disepakati bersama.

“Dalam konsep khilafah yang diusung oleh HTI, menurut saya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya” kata Azyumardi.

Azyumardi menambahkan, HTI menolak adanya demokrasi. Namun mereka juga menjalankan bagian dari unsur demokrasi. Sayangnya, dalam kenyataan HTI tidak transparan dan cenderung tertutup. Azyumardi juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembubaranHTI, karena dinilai bertentangan dengan ideologi pancasila dan mendirikan negara Khilafah. Khilafah juga dinilai tidak relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Azyumardi Azra melanjutkan, Khilafah adalah sensasi HTI dalam mengubah ideologi bangsa. Dan dalam hal ini adalah Pancasila. Sedangkan pemahaman Khilafah versi HTI tidak mengikuti kesepakatan para ulama. Adapun HTI bila sudah menjadi sebuah gerakan politik ini sudah mengingkari hasil penelitian masyarakat. Sebab sebanyak 80% rakyat Indonesia masih cinta Pancasila.

“Khilafah tidak wajib diikuti di Indonesia karena tidak sesuai dengan budaya yang sudah dikembangkan sejak berdirinya bangsa ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa Khilafah adalah contoh konteks politik Islam yang gagal dan tidak berhasil. Dan yang wajib adalah mematuhi pemimpin karena bernegara di Indonesia. Maka harus mematuhi presiden.

“Selain itu, HTI tidak tertarik dengan membuat masjid dan madrasah. Melainkan lebih cenderung kepada isu-isu nasional seolah-olah Islam ditindas,” Azyumardi Azra menjelaskan. (Aj/SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Azyumardi AzraHTII Wayan SudirtaPTUNSatukan IndonesiaSidang HTIUIN Syarif HidayatullahZuly Qodir
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Mei 31, 2025
Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Perihal Adanya Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada, Pakar: KPU Harus Mengoreksi

Perihal Adanya Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada, Pakar: KPU Harus Mengoreksi

November 14, 2024

PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum Oleh KPU

Mei 2, 2024

PDIP Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Kalah di MK

April 23, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?