• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Azyumardi Azra: Konsep Khilafah HTI Lebih Banyak Mudaratnya daripada Manfaatnya

Azyumardi Azra: Konsep Khilafah HTI Lebih Banyak Mudaratnya daripada Manfaatnya

November 11, 2018
BMKG: Gempa Berkekuatan M6,7 di Palu Tak Berpotensi Tsunami

BMKG: Gempa Berkekuatan M6,7 di Palu Tak Berpotensi Tsunami

Juni 17, 2026
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pastikan WNI Korban Penganiayaan di Malaysia Pulang dengan Selamat

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pastikan WNI Korban Penganiayaan di Malaysia Pulang dengan Selamat

Juni 17, 2026
ADVERTISEMENT
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini, Kecuali Jakbar

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini, Kecuali Jakbar

Juni 17, 2026
Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Juni 17, 2026
Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Juni 16, 2026
Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Juni 16, 2026
Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Juni 16, 2026
Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Juni 16, 2026
KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

Juni 16, 2026
Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Juni 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Azyumardi Azra: Konsep Khilafah HTI Lebih Banyak Mudaratnya daripada Manfaatnya

(NASIONAL)

November 11, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
726
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang HTI yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (05/04/2018). (Foto: Aj / SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan nomor perkara : 211/G/2017/PTUN-JKT antara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (penggugat) melawan Menteri Hukum dan HAM RI (tergugat)  kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang beralamat di Jalan A Sentra Primer Baru Timur Jakarta Timur, Kamis (05/04/2018).

Sidang yang di Ketuai oleh Tri Cahya Indra Permana, S.H. M.H, bersama Hakim Anggota 1: Nelvy Christin, S.H., MH dan Hakim Anggota 2: Roni Erry Saputro, S.H. , MH., dengan Agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari Pihak Tergugat.

“Pada persidangan hari ini, kami selaku pihak Tergugat akan menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli sosiologi politik Islam serta ahli pemikiran dan praktik politik Islam,” kata Tim Kuasa Hukum tergugat I Wayan Sudirta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta (05/04/2018).

Saksi Ahli pertama yang dihadirkan pihak tergugat adalah Ahli Sosiologi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr Zuly Qodir Msi yang juga merupakan anggota lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah. Zuly sebelumnya telah membuat kajian ilmiah dalam sebuah buku tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini mengemukakan bahwa HTI menolak sistem demokrasi, menolak pancasila dan juga menolak turut serta dalam pemilu, karena menurut HTI hal tersebut adalah thogut (melawan perintah Allah).

Prof Azyumardi Azra, Saksi Ahli kedua yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Kemenkumham sedang diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangannya pada persidangan, Kamis (05/04/2018). (Foto: Aj/SatukanIndonesia.com)

Saksi ahli kedua yang dihadirkan pihak tergugat adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra. Azyumardi hadir memberikan keterangan sebagai ahli diawali dengan memberikan kesaksian secara tertulis yang dibacakan dimuka persidangan dalam 15 poin yang menjadi inti dalam kesaksiannya.

Menurut Azyumardi konsep khilafah yang diusung oleh HTI tidak relevan dan bertentangan dengan Pancasila dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dikarenakan konsep khilafah adalah konsep klasik dan tidak kompatibel dengan dunia terhadap keragaman yang ada di Indonesia malah akan mengancam eksistensi negara yang telah disepakati bersama.

“Dalam konsep khilafah yang diusung oleh HTI, menurut saya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya” kata Azyumardi.

Azyumardi menambahkan, HTI menolak adanya demokrasi. Namun mereka juga menjalankan bagian dari unsur demokrasi. Sayangnya, dalam kenyataan HTI tidak transparan dan cenderung tertutup. Azyumardi juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembubaranHTI, karena dinilai bertentangan dengan ideologi pancasila dan mendirikan negara Khilafah. Khilafah juga dinilai tidak relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Azyumardi Azra melanjutkan, Khilafah adalah sensasi HTI dalam mengubah ideologi bangsa. Dan dalam hal ini adalah Pancasila. Sedangkan pemahaman Khilafah versi HTI tidak mengikuti kesepakatan para ulama. Adapun HTI bila sudah menjadi sebuah gerakan politik ini sudah mengingkari hasil penelitian masyarakat. Sebab sebanyak 80% rakyat Indonesia masih cinta Pancasila.

“Khilafah tidak wajib diikuti di Indonesia karena tidak sesuai dengan budaya yang sudah dikembangkan sejak berdirinya bangsa ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa Khilafah adalah contoh konteks politik Islam yang gagal dan tidak berhasil. Dan yang wajib adalah mematuhi pemimpin karena bernegara di Indonesia. Maka harus mematuhi presiden.

“Selain itu, HTI tidak tertarik dengan membuat masjid dan madrasah. Melainkan lebih cenderung kepada isu-isu nasional seolah-olah Islam ditindas,” Azyumardi Azra menjelaskan. (Aj/SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Azyumardi AzraHTII Wayan SudirtaPTUNSatukan IndonesiaSidang HTIUIN Syarif HidayatullahZuly Qodir
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Mei 31, 2025
Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Perihal Adanya Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada, Pakar: KPU Harus Mengoreksi

Perihal Adanya Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada, Pakar: KPU Harus Mengoreksi

November 14, 2024

PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum Oleh KPU

Mei 2, 2024

PDIP Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Kalah di MK

April 23, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?