• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Azyumardi Azra: Konsep Khilafah HTI Lebih Banyak Mudaratnya daripada Manfaatnya

Azyumardi Azra: Konsep Khilafah HTI Lebih Banyak Mudaratnya daripada Manfaatnya

November 11, 2018
Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 17, 2026
Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Agustus 17, 2026
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Azyumardi Azra: Konsep Khilafah HTI Lebih Banyak Mudaratnya daripada Manfaatnya

(NASIONAL)

November 11, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
727
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang HTI yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (05/04/2018). (Foto: Aj / SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan nomor perkara : 211/G/2017/PTUN-JKT antara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (penggugat) melawan Menteri Hukum dan HAM RI (tergugat)  kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang beralamat di Jalan A Sentra Primer Baru Timur Jakarta Timur, Kamis (05/04/2018).

Sidang yang di Ketuai oleh Tri Cahya Indra Permana, S.H. M.H, bersama Hakim Anggota 1: Nelvy Christin, S.H., MH dan Hakim Anggota 2: Roni Erry Saputro, S.H. , MH., dengan Agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari Pihak Tergugat.

“Pada persidangan hari ini, kami selaku pihak Tergugat akan menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli sosiologi politik Islam serta ahli pemikiran dan praktik politik Islam,” kata Tim Kuasa Hukum tergugat I Wayan Sudirta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta (05/04/2018).

Saksi Ahli pertama yang dihadirkan pihak tergugat adalah Ahli Sosiologi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr Zuly Qodir Msi yang juga merupakan anggota lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah. Zuly sebelumnya telah membuat kajian ilmiah dalam sebuah buku tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini mengemukakan bahwa HTI menolak sistem demokrasi, menolak pancasila dan juga menolak turut serta dalam pemilu, karena menurut HTI hal tersebut adalah thogut (melawan perintah Allah).

Prof Azyumardi Azra, Saksi Ahli kedua yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Kemenkumham sedang diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangannya pada persidangan, Kamis (05/04/2018). (Foto: Aj/SatukanIndonesia.com)

Saksi ahli kedua yang dihadirkan pihak tergugat adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra. Azyumardi hadir memberikan keterangan sebagai ahli diawali dengan memberikan kesaksian secara tertulis yang dibacakan dimuka persidangan dalam 15 poin yang menjadi inti dalam kesaksiannya.

Menurut Azyumardi konsep khilafah yang diusung oleh HTI tidak relevan dan bertentangan dengan Pancasila dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dikarenakan konsep khilafah adalah konsep klasik dan tidak kompatibel dengan dunia terhadap keragaman yang ada di Indonesia malah akan mengancam eksistensi negara yang telah disepakati bersama.

“Dalam konsep khilafah yang diusung oleh HTI, menurut saya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya” kata Azyumardi.

Azyumardi menambahkan, HTI menolak adanya demokrasi. Namun mereka juga menjalankan bagian dari unsur demokrasi. Sayangnya, dalam kenyataan HTI tidak transparan dan cenderung tertutup. Azyumardi juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembubaranHTI, karena dinilai bertentangan dengan ideologi pancasila dan mendirikan negara Khilafah. Khilafah juga dinilai tidak relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Azyumardi Azra melanjutkan, Khilafah adalah sensasi HTI dalam mengubah ideologi bangsa. Dan dalam hal ini adalah Pancasila. Sedangkan pemahaman Khilafah versi HTI tidak mengikuti kesepakatan para ulama. Adapun HTI bila sudah menjadi sebuah gerakan politik ini sudah mengingkari hasil penelitian masyarakat. Sebab sebanyak 80% rakyat Indonesia masih cinta Pancasila.

“Khilafah tidak wajib diikuti di Indonesia karena tidak sesuai dengan budaya yang sudah dikembangkan sejak berdirinya bangsa ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa Khilafah adalah contoh konteks politik Islam yang gagal dan tidak berhasil. Dan yang wajib adalah mematuhi pemimpin karena bernegara di Indonesia. Maka harus mematuhi presiden.

“Selain itu, HTI tidak tertarik dengan membuat masjid dan madrasah. Melainkan lebih cenderung kepada isu-isu nasional seolah-olah Islam ditindas,” Azyumardi Azra menjelaskan. (Aj/SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Azyumardi AzraHTII Wayan SudirtaPTUNSatukan IndonesiaSidang HTIUIN Syarif HidayatullahZuly Qodir
ShareTweetSend

Related Posts

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Juni 29, 2026
Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Komisi III DPR: Pemberantasan Premanisme Harus Sasar Gembong Besar

Mei 31, 2025
Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025

Perihal Adanya Kepala Daerah Dua Periode Maju Lagi di Pilkada, Pakar: KPU Harus Mengoreksi

November 14, 2024

PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum Oleh KPU

Mei 2, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?