• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Prof. Jimly Asshiddiqie: Profesi Likuidator Yang Profesional Sangat Dibutuhkan Di Masyarakat

Prof. Jimly Asshiddiqie: Profesi Likuidator Yang Profesional Sangat Dibutuhkan Di Masyarakat

November 6, 2018
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Prof. Jimly Asshiddiqie: Profesi Likuidator Yang Profesional Sangat Dibutuhkan Di Masyarakat

(HUKUM)

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Bersama Seusai Pembukaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) I Perhimpunan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) Tahun 2018, di Camp Hulu Cai, Ciawi Bogor, Jumat (20 /04/2018). (foto: SatukanIndonesia.com)

Bogor, SatukanIndonesia.com – Ditengah pertumbuhan zaman yang semakin modern, kompetitif dan era pasar bebas sekarang ini, profesi likuidator yang profesional dan benar-benar memahami proses pembubaran atau dalam bahasa Undang-undang Perseroan Terbatas disebut Likuidasi mulai dari tahap awal likuidasi hingga akhirnya yang ditandai dengan berakhirnya status sebuah badan hukum menurut hukum sangat dibutuhkan di masyarakat.

Kebutuhan akan profesi likuidator itu terbukti semakin meningkatnya dari waktu ke waktu jumlah badan hukum, baik Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan lainnya yang pada awalnya mempunyai status sebagai badan hukum yang menghendaki untuk dibubarkan secara hukum.

Badan hukum yang menghendaki untuk dibubarkan bukan hanya terjadi pada kelompok masyarakat swasta, melainkan pada kelompok usaha yang berbadan hukum dibawah atau berafiliasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Yayasan yang didirikan oleh Dunia perbankan dan Pemerintahan, Koperasi yang didirikan oleh Kementerian/Lembaga termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta segala badan hukum yang berada dibawah institusi TNI/Polri yang tidak memungkinkan untuk dipertahankan sebagai badan hukum, sehingga harus dibubarkan demi mengakhiri segala kewajiban hukumnya kepada negara seperti kewajiban perpajakan dan kewajiban kepada pihak ketiga yang tidak mempunyai kesanggupan untuk memenuhinya, sehingga harus memilih jalan akhir untuk dibubarkan. Uraian tersebut dikemukakan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dalam sambutannya pada pembukaan Rakernas PPLI I Tahun 2018 di Bogor (20/04/2018).

Prof. Dr. Jimly Asshidiqqie, S.H memberi kata sambutan pada Acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) I PPLI Tahun 2018, berlangsung mulai tanggal 20-21 April 2018, di Camp Hulu Cai, Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat. (foto: SatukanIndonesia.com)

Untuk itu menurut Jimly, para Likuidator profesional perlu mengorganisasi dirinya dalam sebuah organisasi yang ditata secara baik oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas demi tercapainya tujuan organisasi profesi Likuidator itu sendiri menjadi organisasi yang maju dan modern demi menjawab kebutuhan profesi likuidator yang semkin meningkat.

“Profesi Likuidator ini sangat diperlukan sekarang ini dan dimasa yang akan datang karena setiap pembubaran badan hukum membutuhkan profesi likuidator.” ucap Prof Jimly, Jumat (20/04/2018).

Untuk itu PPLI sebagai organisasi profesi likuidator harus konsisten secara terus menerus mengkomunikasikan profesi likuidator kepada masyarakat melalui kerja keras kerjasama dengan setiap instansi swasta dan pemerintah, serta menata organisasi oleh sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas”, kata Jimly.

Selain itu, kata Jilmy yang memakai Batik Corak Kuning dan Topi Peci Hitam yang selalu ia pakai, dalam menghadapi persaingan global yang semakin tidak terbendung yang membanjiri pasar kerja di tanah air, Kaum profesional Likuidator harus terus meningkatkan mutu profesionalismenya dan mengorganosir diri pada organisasi modern yang mampu dan konsisten dalam mencapai target dan tujuan organisasi tersebut didirikan.

“Masih banyak organisasi saat ini yang gagal dan belum berhasil dalam mewujudkan fungsinya sebagai lembaga dan organisasi yang maju, modern dan professional dalam mencapai tujuannya, baik organisasi pemerintahan (pemerintah pusat dan daerah) dan organisasi swasta. Supaya tidak menjadi organisasi yang gagal, PPLI harus mampu membangun organisasi yang profesional dan modern untuk menghadapi persingan global”, kata Jimly seraya menyemangati dan menantang seluruh anggota PPLI secara khusus Preiden PPLI yang saat ini sedang mendapat pekerjaan likuidasi atas beberapa badan hukum yang berada pada salah satu Kodam di Pulau Jawa, sehingga melalui keberhasilan pembubaran tersebut menjadi alat promosi yang efektif pada institusi pemerintah, TNI/Polri yang saat ini banyak menghendaki untuk dibubarkan.

Frasa Likuidator Dalam UU PT Dinyatakan Inskonstitusional

Dalam sambutannya, Presiden PPLI, Dr. Achsin, S.H., berkaitan dengan proses uji materi yang sedang dilakukan terhadap pasal 142 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terhadap beberapa pasal dalam UUD Tahun 1945, pada Mahkamah Konstitusi, mengatakan harapannya kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Uji materi yang sedang dilakukan saat ini, karena melalui hasil kajian dan diskusi yang dilakukan terhadap beberapa ahli hukum, termasuk dengan Prof
Jimly selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut Achsin, dari hasil diskusi dan kajian yang telah dilakukan tentang frasa Likuidator dalam pasal 142 ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) UU PT, memenuhi kriteria dan rumusan bahwa frasa Likuidator dalam UU PT tersebut inkonstitusional, sehingga sangat berasalan uji materi dikabulkan.

“Menurut hasil diskusi dan percakapan kami dengan Prof. Jimly, dalam petitum permohonan uji materi yang sedang kita ajukan di Mahkamah Konstitusi, bahwa letak inkonstitusionalnya UU PT Nomor 40 Tahun 2007 terletak pada frasa Likuidator,” kata Achsin.

Menurut Achsin yang mempunyai gelar akademik dan profesi hingga 17 itu, ada kelalaian pembuat UU saat itu karena tidak membuat uraian secara terperinci, lengkap dan jelas tentang Likuidator dibandingkan dengan frasa “Kurator” yang telah diatur secara rinci dan lengkap tentang kriteria untuk menjadi Kurator, sementara Likuidator tidak ada uraian lengkapnya, baik dalam UU PT itu sendiri maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan proses likuidasi atau proses pembubaran sebuah badan hukum, pada hal profesi likuidator itu dari dulu sangat dibutuhkan di masyarakat untuk membubarkan dan melakukan pekerjaan pembubaran suatu badan hukum.

Presiden PPLI Dr. M. Achsin, S.H, M.Kn., CRA., CLI., memberi kata sambutan sekaligus membuka Rakernas I PPLI Tahun 2018, di Camp Hulu Cai, Ciawi, Kabupaten Bogor (20/04/2018). (foto: SatukanIndonesia.com)

“Saat ini profesi likuidator itu sangat dibutuhkan. Karena salah satu contoh, saat ini sebuah Kodam telah menunjuk saya untuk melakukan likuidasi atau pembubaran badan hukum yang ada dibawah naungan kodam itu sendiri”, kata Achsin.

Berkaitan dengan Rakernas I PPLI 2018, Achsin mengemukakan, Rakernas PPLI yang pertama ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memajukan dan menata organisasi PPLI.

“Melalui Rakernas I ini, kita akan melakukan mengambil beberapa hal penting demi perbaikan dan kemajuan PPLI,” pungkas Achsin.

ADVERTISEMENT

Hal senada juga disampaikan Prof. Jimly selaku Ketua Dewan pembina PPLI. “Rakernas I PPLI ini merupakan sejarah penting untuk menata PPLI sebagai organisasi profesi likuidator, untuk itu kebiasaan dan tradisi organisasi baik seperti ini harus dilanjutkan dan dijaga. Karenanya, terhadap semua keputusan yang diambil dalam Rakernas ini saya mendukung dan setuju-setuju saja”, kata Jimly untuk mengakhiri sambutannya. (Redaksi SatukanIndonesia.com).

 

 

Komentar Facebook

Tags: HukumJimly AsshiddiqieM. AchsinPerhimpunan Profesi Likuidator IndonesiaPPLIPresiden PPLIRakernas 1 PPLI 2018Satukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

Desember 11, 2025
Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM: Ada 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly-Hariman Siregar

Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM: Ada 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly-Hariman Siregar

Desember 11, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?