
Bogor, SatukanIndonesia.com – Ditengah pertumbuhan zaman yang semakin modern, kompetitif dan era pasar bebas sekarang ini, profesi likuidator yang profesional dan benar-benar memahami proses pembubaran atau dalam bahasa Undang-undang Perseroan Terbatas disebut Likuidasi mulai dari tahap awal likuidasi hingga akhirnya yang ditandai dengan berakhirnya status sebuah badan hukum menurut hukum sangat dibutuhkan di masyarakat.
Kebutuhan akan profesi likuidator itu terbukti semakin meningkatnya dari waktu ke waktu jumlah badan hukum, baik Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan lainnya yang pada awalnya mempunyai status sebagai badan hukum yang menghendaki untuk dibubarkan secara hukum.
Badan hukum yang menghendaki untuk dibubarkan bukan hanya terjadi pada kelompok masyarakat swasta, melainkan pada kelompok usaha yang berbadan hukum dibawah atau berafiliasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Yayasan yang didirikan oleh Dunia perbankan dan Pemerintahan, Koperasi yang didirikan oleh Kementerian/Lembaga termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta segala badan hukum yang berada dibawah institusi TNI/Polri yang tidak memungkinkan untuk dipertahankan sebagai badan hukum, sehingga harus dibubarkan demi mengakhiri segala kewajiban hukumnya kepada negara seperti kewajiban perpajakan dan kewajiban kepada pihak ketiga yang tidak mempunyai kesanggupan untuk memenuhinya, sehingga harus memilih jalan akhir untuk dibubarkan. Uraian tersebut dikemukakan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dalam sambutannya pada pembukaan Rakernas PPLI I Tahun 2018 di Bogor (20/04/2018).

Untuk itu menurut Jimly, para Likuidator profesional perlu mengorganisasi dirinya dalam sebuah organisasi yang ditata secara baik oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas demi tercapainya tujuan organisasi profesi Likuidator itu sendiri menjadi organisasi yang maju dan modern demi menjawab kebutuhan profesi likuidator yang semkin meningkat.
“Profesi Likuidator ini sangat diperlukan sekarang ini dan dimasa yang akan datang karena setiap pembubaran badan hukum membutuhkan profesi likuidator.” ucap Prof Jimly, Jumat (20/04/2018).
Untuk itu PPLI sebagai organisasi profesi likuidator harus konsisten secara terus menerus mengkomunikasikan profesi likuidator kepada masyarakat melalui kerja keras kerjasama dengan setiap instansi swasta dan pemerintah, serta menata organisasi oleh sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas”, kata Jimly.
Selain itu, kata Jilmy yang memakai Batik Corak Kuning dan Topi Peci Hitam yang selalu ia pakai, dalam menghadapi persaingan global yang semakin tidak terbendung yang membanjiri pasar kerja di tanah air, Kaum profesional Likuidator harus terus meningkatkan mutu profesionalismenya dan mengorganosir diri pada organisasi modern yang mampu dan konsisten dalam mencapai target dan tujuan organisasi tersebut didirikan.
“Masih banyak organisasi saat ini yang gagal dan belum berhasil dalam mewujudkan fungsinya sebagai lembaga dan organisasi yang maju, modern dan professional dalam mencapai tujuannya, baik organisasi pemerintahan (pemerintah pusat dan daerah) dan organisasi swasta. Supaya tidak menjadi organisasi yang gagal, PPLI harus mampu membangun organisasi yang profesional dan modern untuk menghadapi persingan global”, kata Jimly seraya menyemangati dan menantang seluruh anggota PPLI secara khusus Preiden PPLI yang saat ini sedang mendapat pekerjaan likuidasi atas beberapa badan hukum yang berada pada salah satu Kodam di Pulau Jawa, sehingga melalui keberhasilan pembubaran tersebut menjadi alat promosi yang efektif pada institusi pemerintah, TNI/Polri yang saat ini banyak menghendaki untuk dibubarkan.
Frasa Likuidator Dalam UU PT Dinyatakan Inskonstitusional
Dalam sambutannya, Presiden PPLI, Dr. Achsin, S.H., berkaitan dengan proses uji materi yang sedang dilakukan terhadap pasal 142 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terhadap beberapa pasal dalam UUD Tahun 1945, pada Mahkamah Konstitusi, mengatakan harapannya kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Uji materi yang sedang dilakukan saat ini, karena melalui hasil kajian dan diskusi yang dilakukan terhadap beberapa ahli hukum, termasuk dengan Prof
Jimly selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurut Achsin, dari hasil diskusi dan kajian yang telah dilakukan tentang frasa Likuidator dalam pasal 142 ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) UU PT, memenuhi kriteria dan rumusan bahwa frasa Likuidator dalam UU PT tersebut inkonstitusional, sehingga sangat berasalan uji materi dikabulkan.
“Menurut hasil diskusi dan percakapan kami dengan Prof. Jimly, dalam petitum permohonan uji materi yang sedang kita ajukan di Mahkamah Konstitusi, bahwa letak inkonstitusionalnya UU PT Nomor 40 Tahun 2007 terletak pada frasa Likuidator,” kata Achsin.
Menurut Achsin yang mempunyai gelar akademik dan profesi hingga 17 itu, ada kelalaian pembuat UU saat itu karena tidak membuat uraian secara terperinci, lengkap dan jelas tentang Likuidator dibandingkan dengan frasa “Kurator” yang telah diatur secara rinci dan lengkap tentang kriteria untuk menjadi Kurator, sementara Likuidator tidak ada uraian lengkapnya, baik dalam UU PT itu sendiri maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan proses likuidasi atau proses pembubaran sebuah badan hukum, pada hal profesi likuidator itu dari dulu sangat dibutuhkan di masyarakat untuk membubarkan dan melakukan pekerjaan pembubaran suatu badan hukum.

“Saat ini profesi likuidator itu sangat dibutuhkan. Karena salah satu contoh, saat ini sebuah Kodam telah menunjuk saya untuk melakukan likuidasi atau pembubaran badan hukum yang ada dibawah naungan kodam itu sendiri”, kata Achsin.
Berkaitan dengan Rakernas I PPLI 2018, Achsin mengemukakan, Rakernas PPLI yang pertama ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memajukan dan menata organisasi PPLI.
“Melalui Rakernas I ini, kita akan melakukan mengambil beberapa hal penting demi perbaikan dan kemajuan PPLI,” pungkas Achsin.
Hal senada juga disampaikan Prof. Jimly selaku Ketua Dewan pembina PPLI. “Rakernas I PPLI ini merupakan sejarah penting untuk menata PPLI sebagai organisasi profesi likuidator, untuk itu kebiasaan dan tradisi organisasi baik seperti ini harus dilanjutkan dan dijaga. Karenanya, terhadap semua keputusan yang diambil dalam Rakernas ini saya mendukung dan setuju-setuju saja”, kata Jimly untuk mengakhiri sambutannya. (Redaksi SatukanIndonesia.com).













