• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

Januari 27, 2021
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

[Hukum]

Januari 27, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan.

Ambroncius ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Iya benar (Ambroncius ditahan) di Rutan Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Penahanan Ambroncius yang merupakan Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam usai ditangkap dan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik menangkap Ambroncius yang kemudian dilanjutkan dengan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah status dinaikkan menjadi tersangka, kemudian tadi sore penyidik Direktorat Siber Bareskrim polri menjemput yang bersangkutan (Ambroncius Nababan),” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021) malam.

Pasca pemeriksaan, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Sehingga saat ini Ambroncius sudah sampai di gedung Bareskrim Polri.

Diketahui, postingan Ambroncius di media sosial facebook terkait unggahan gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, dan narasi yang tertulis dianggap rasis oleh sejumlah pihak.

Tersangka Ambroncius dikenakan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan juga pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penhapusan diskriminasi RAS dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ambroncius NababanHukumNatalius PigaiRasisme
ShareTweetSend

Related Posts

MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

MenHAM Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Georgia

Mei 27, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026

Bertemu Menteri HAM RI, Gubernur Papua Bahas Percepatan Pembangunan

Januari 25, 2026

Menteri Hak Asasi Manusia Tegaskan Keberpihakan pada Korban & Rakyat Kecil dalam Kasus PT TPL di Sumut

November 6, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?