• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

Januari 27, 2021
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk Enam Kodam

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Apresiasi Tim Indonesia

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Apresiasi Tim Indonesia

Oktober 5, 2026
ADVERTISEMENT
88 Unit Bangunan Akan Ditertibkan di Kelurahan Pejuang Kota Bekasi

88 Unit Bangunan Akan Ditertibkan di Kelurahan Pejuang Kota Bekasi

Oktober 5, 2026
Anggota DPR Dorong Penguatan UMKM Jadi Capaian Positif Pemerintahan Prabowo-Gibran

Anggota DPR Dorong Penguatan UMKM Jadi Capaian Positif Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oktober 5, 2026
Kursi DPRD DKI Berpotensi Turun dari 106 Jadi 85 dalam Revisi UU DKJ

Kursi DPRD DKI Berpotensi Turun dari 106 Jadi 85 dalam Revisi UU DKJ

Oktober 5, 2026
Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Stabilisasi Harga Beras agar Petani Untung dan Konsumen Tetap Terjangkau

Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Stabilisasi Harga Beras agar Petani Untung dan Konsumen Tetap Terjangkau

Oktober 5, 2026
Menhub Perkuat Keselamatan Transportasi melalui Regulasi dan Pengawasan

Menhub Perkuat Keselamatan Transportasi melalui Regulasi dan Pengawasan

Oktober 5, 2026
Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Oktober 5, 2026
Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat.

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat.

Oktober 5, 2026
Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Oktober 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

[Hukum]

Januari 27, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan.

Ambroncius ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Iya benar (Ambroncius ditahan) di Rutan Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Penahanan Ambroncius yang merupakan Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam usai ditangkap dan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik menangkap Ambroncius yang kemudian dilanjutkan dengan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah status dinaikkan menjadi tersangka, kemudian tadi sore penyidik Direktorat Siber Bareskrim polri menjemput yang bersangkutan (Ambroncius Nababan),” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021) malam.

Pasca pemeriksaan, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Sehingga saat ini Ambroncius sudah sampai di gedung Bareskrim Polri.

Diketahui, postingan Ambroncius di media sosial facebook terkait unggahan gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, dan narasi yang tertulis dianggap rasis oleh sejumlah pihak.

Tersangka Ambroncius dikenakan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan juga pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penhapusan diskriminasi RAS dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ambroncius NababanHukumNatalius PigaiRasisme
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026

Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

September 11, 2026

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?