
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan.
Ambroncius ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Iya benar (Ambroncius ditahan) di Rutan Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Penahanan Ambroncius yang merupakan Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam usai ditangkap dan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik menangkap Ambroncius yang kemudian dilanjutkan dengan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah status dinaikkan menjadi tersangka, kemudian tadi sore penyidik Direktorat Siber Bareskrim polri menjemput yang bersangkutan (Ambroncius Nababan),” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021) malam.
Pasca pemeriksaan, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Sehingga saat ini Ambroncius sudah sampai di gedung Bareskrim Polri.
Diketahui, postingan Ambroncius di media sosial facebook terkait unggahan gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, dan narasi yang tertulis dianggap rasis oleh sejumlah pihak.
Tersangka Ambroncius dikenakan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan juga pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penhapusan diskriminasi RAS dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)













