• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

Januari 27, 2021
Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Dicoreng Nama Baiknya Dikaitkan Narkoba, Andi Morena Deklarasikan Perang Hukum Total: Tak Ada Ampun Bagi Pemitnah Hukum Harus Ditegakkan!

Agustus 3, 2026
DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T

DPRD Gelar Paripurna, Wali Kota Batam Usulkan Perubahan KUA/PPAS 2026 Rp 4,508 T

Agustus 3, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Peliputan Demonstrasi, Minta Publik Waspadai Hoaks

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Agustus 3, 2026
Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan BMKG: Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini Cenderung Cerah Sepanjang Hari

Agustus 3, 2026
Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus

Agustus 3, 2026
TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

TNI AL dan Russian Navy Berlatih Vbss Hingga Tembakkan Meriam-76 Pada Sea Phase Exercise Orruda 2026

Agustus 3, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Kayu Log Ilegal di Perairan Teluk Berau

TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Kayu Log Ilegal di Perairan Teluk Berau

Agustus 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Tersangka, Ambroncius Nababan Ditahan Bareskrim Polri

[Hukum]

Januari 27, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan.

Ambroncius ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Iya benar (Ambroncius ditahan) di Rutan Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Penahanan Ambroncius yang merupakan Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam usai ditangkap dan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik menangkap Ambroncius yang kemudian dilanjutkan dengan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah status dinaikkan menjadi tersangka, kemudian tadi sore penyidik Direktorat Siber Bareskrim polri menjemput yang bersangkutan (Ambroncius Nababan),” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021) malam.

Pasca pemeriksaan, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Sehingga saat ini Ambroncius sudah sampai di gedung Bareskrim Polri.

Diketahui, postingan Ambroncius di media sosial facebook terkait unggahan gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, dan narasi yang tertulis dianggap rasis oleh sejumlah pihak.

Tersangka Ambroncius dikenakan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan juga pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penhapusan diskriminasi RAS dan etnis dan juga pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ambroncius NababanHukumNatalius PigaiRasisme
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Juli 20, 2026
Menteri Pigai Dorong Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia dan Prancis Hadapi Tantangan Global

Menteri Pigai Dorong Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia dan Prancis Hadapi Tantangan Global

Juli 15, 2026
Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Juni 16, 2026

Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Juni 12, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?