
Bogor, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan presepsi tentang Konstitusi dan Beracara di Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2018, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak Tahun 2018 bagi Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dan Anggota Forum Pengacara Konstitusi.
Bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua, Bogor, Bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 23 -26 April 2018, dengan jumlah peserta sekitar 153 orang, yang datang dari berbagai DPC PERADI pada provinsi dan kabupaten di Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK RI, (Kapusdiklat), Budi Achmad Djohari, kegiatan Bimtek tersebut akan menghadirkan Dr. Janedjri M. Gaffar, M. Si., mantan Sekjen MK, Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu, Prof. Dr. Aswanto, S.H, M.Si., D.F.M., sebagai Ketua MK RI, serta beberapa Narasumber dari Internal MK seperti Kasianur Sidauruk, M.H., Panitera MK dan Ida Ria Tambunan, juga Fasilitator MK yang membekali Peserta Bimtek tentang teknis beracara di MK.
Lebih lanjut Kapusdiklat menambahkan, peserta Bimtek akan dibekali dengan materi tentang pemahaman beracara di MK dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada, berupa: Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Sistem Penyelenggaraan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2018 oleh Ketua KPU, Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2018 oleh Ketua Bawaslu, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Ketua MK RI, Mekanisme dan Tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh Panitera MK, Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Guberbur, Bupati, dan Walikota oleh Ida Ria Tambunan.

Selain itu, kata Budi Achmad Djohari, yang tak kalah pentingnya, masing-masing peserta akan dibekali dengan teknik bersidang di MK dengan Praktik Menyusun Permohonan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh Fasilitator MK, Praktik Penyusunan Keterangan Pihak Terkait, dan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak oleh Fasilitator MK, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak tahun 2018 oleh Bagian IT MK.
Terakhir, Peserta akan melakukan Presentasi Praktik Penyusunan Permohonan, Keterangan Pihak Terkait dan Jawaban Termohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak.
“Setelah mengikuti Bimtek ini, diharapkan para Advokat memahami teknis beracara di Mahkamah Konstitusi dan paham tentang jadwal persidangan,” kata Budi.

Sementara dalam sambutannya Ketua Umum DPN PERADI, Juniver Girsang mengharapkan supaya peserta Bimtek Angkatan V ini mentaati semua ketentuan pelaksanaan dan mengikuti secara sungguh-sungguh, konsentrasi dan paripurna dari awal sampai akhir, sehingga lekas mengikuti kegiatan dimaksud, para Advokat yang bergabung pada PERADI mampu menularkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Konstitusi dan Pancasila kepada rekan-rekan pengacara dan masyarakat di daerah masing-masing.
“Kami berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menyelenggarakan Bimtek ini dengan peserta dari Advokat dari PERADI. Untuk itu, pesan saya, jangan permalukan PERADI. Mari kita tertib dan taat aturan,” ungkap Juniver seraya menegaskan bahwa peserta Bimtek dari PERADI tidak dipungut biaya untuk mengamini pernyataan Kapusdiklat yang menyatakan bahwa MK tidak memungut biaya sepeser pun dari peserta untuk mengikuti Bimtek ini.
Diakhir sambutannya, Juniver Girsang yang menggunakan Jas Hitam, Celana Hitam dan Kemeja Putih dengan dasi merah kinclong itu mengkonfirmasi sekaligus mengharapkan terjalinnya kerjasama yang berkesinambungan dengan MK, seperti adanya Bimtek lanjutan bagi PERADI tentang Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang akan diselenggarakan secara tahun 2019.
Untuk merespon harapan Juniver tersebut, Sekjen MK Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., menyampaikan keterbukaan dan kesediaan MK untuk bekerja sama dengan semua komponen dan elemen masyarakat di seluruh Indonesia.
“MK selalu welcome kepada seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya tentang Pancasila dan Konstitusi”, kata Guntur Hamzah.
Sekjen MK menambahkan, dalam rangka menghadapi penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu tahun 2019, pihaknya juga merencanakan akan menyelenggarakan Bimtek Tentang Sengketa Pilpres. Untuk acara Bimtek tentang Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilpres dan Pileg Tahun 2019, pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
“MK juga berencana akan selenggarakan Bimtek untuk Pilpres, karena Pilpres tahun 2019 juga akan memilih Caleg. Penyelenggaraannya sangat massive. Untuk itu PMK dalam waktu dekat akan diterbitkan,” ungkapnya.(Redaksi SatukanIndonesia.com).













