• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Lakukan Bimtek Penyelesaian Perkara Hasil Pilkada Bagi Advokat

MK Lakukan Bimtek Penyelesaian Perkara Hasil Pilkada Bagi Advokat

November 6, 2018
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Lakukan Bimtek Penyelesaian Perkara Hasil Pilkada Bagi Advokat

[Hukum]

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
721
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., memberi sambutan sekaligus membuka Acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan V, bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua – Bogor, Selasa (24/04/2018). (foto: Redaksi SatukanIndonesia.com)

Bogor, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan presepsi tentang Konstitusi dan Beracara di Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2018, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak Tahun 2018 bagi Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dan Anggota Forum Pengacara Konstitusi.

Bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua, Bogor, Bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 23 -26 April 2018, dengan jumlah peserta sekitar 153 orang, yang datang dari berbagai DPC PERADI pada provinsi dan kabupaten di Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK RI, (Kapusdiklat), Budi Achmad Djohari, kegiatan Bimtek tersebut akan menghadirkan Dr. Janedjri M. Gaffar, M. Si., mantan Sekjen MK, Hasyim Asyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu, Prof. Dr. Aswanto, S.H, M.Si., D.F.M., sebagai Ketua MK RI, serta beberapa Narasumber dari Internal MK seperti Kasianur Sidauruk, M.H., Panitera MK dan Ida Ria Tambunan, juga Fasilitator MK yang membekali Peserta Bimtek tentang teknis beracara di MK.

Lebih lanjut Kapusdiklat menambahkan, peserta Bimtek akan dibekali dengan materi tentang pemahaman beracara di MK dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada, berupa: Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Sistem Penyelenggaraan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2018 oleh Ketua KPU, Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2018 oleh Ketua Bawaslu, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Ketua MK RI, Mekanisme dan Tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh Panitera MK, Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Guberbur, Bupati, dan Walikota oleh Ida Ria Tambunan.

Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Budi Achmad Djohari sedang memberi sambutan dalam Acara Pembukaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan V, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua- Bogor, Selasa (24/04/2018). (foto: Redaksi SatukanIndonesia.com)

Selain itu, kata Budi Achmad Djohari, yang tak kalah pentingnya, masing-masing peserta akan dibekali dengan teknik bersidang di MK dengan Praktik Menyusun Permohonan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh Fasilitator MK, Praktik Penyusunan Keterangan Pihak Terkait, dan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak oleh Fasilitator MK, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak tahun 2018 oleh Bagian IT MK.

Terakhir, Peserta akan melakukan Presentasi Praktik Penyusunan Permohonan, Keterangan Pihak Terkait dan Jawaban Termohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak.

“Setelah mengikuti Bimtek ini, diharapkan para Advokat memahami teknis beracara di Mahkamah Konstitusi dan paham tentang jadwal persidangan,” kata Budi.

Ketua Umum DPN PERADI Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., memberi sambutan kepada peserta pada Pembukaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan V, dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mulai tanggal 23 – 26 April 2018, bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua, Bogor, Selasa (24/04/2018). (foto: Redaksi SatukanIndonesia.com)

Sementara dalam sambutannya Ketua Umum DPN PERADI, Juniver Girsang mengharapkan supaya peserta Bimtek Angkatan V ini mentaati semua ketentuan pelaksanaan dan mengikuti secara sungguh-sungguh, konsentrasi dan paripurna dari awal sampai akhir, sehingga lekas mengikuti kegiatan dimaksud, para Advokat yang bergabung pada PERADI mampu menularkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Konstitusi dan Pancasila kepada rekan-rekan pengacara dan masyarakat di daerah masing-masing.

“Kami berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menyelenggarakan Bimtek ini dengan peserta dari Advokat dari PERADI. Untuk itu, pesan saya, jangan permalukan PERADI. Mari kita tertib dan taat aturan,” ungkap Juniver seraya menegaskan bahwa peserta Bimtek dari PERADI tidak dipungut biaya untuk mengamini pernyataan Kapusdiklat yang menyatakan bahwa MK tidak memungut biaya sepeser pun dari peserta untuk mengikuti Bimtek ini.

Diakhir sambutannya, Juniver Girsang yang menggunakan Jas Hitam, Celana Hitam dan Kemeja Putih dengan dasi merah kinclong itu mengkonfirmasi sekaligus mengharapkan terjalinnya kerjasama yang berkesinambungan dengan MK, seperti adanya Bimtek lanjutan bagi PERADI tentang Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang akan diselenggarakan secara tahun 2019.

Untuk merespon harapan Juniver tersebut, Sekjen MK Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., menyampaikan keterbukaan dan kesediaan MK untuk bekerja sama dengan semua komponen dan elemen masyarakat di seluruh Indonesia.

“MK selalu welcome kepada seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya tentang Pancasila dan Konstitusi”, kata Guntur Hamzah.

Sekjen MK menambahkan, dalam rangka menghadapi penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu tahun 2019, pihaknya juga merencanakan akan menyelenggarakan Bimtek Tentang Sengketa Pilpres. Untuk acara Bimtek tentang Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilpres dan Pileg Tahun 2019, pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

“MK juga berencana akan selenggarakan Bimtek untuk Pilpres, karena Pilpres tahun 2019 juga akan memilih Caleg. Penyelenggaraannya sangat massive. Untuk itu PMK dalam waktu dekat akan diterbitkan,” ungkapnya.(Redaksi SatukanIndonesia.com).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Budi Achmad DjohariDPN PeradiGuntur HamzahJuniver GirsangMahkamah KonstitusiPusdiklat MKSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

Desember 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?