
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana tentang permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab. Adapun sidang perdana tersebut akan digelar pada Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
” Untuk Perkara nomor 11/pid.pra/2021/pn.jkt.sel atas nama pemohon Moh Rizieq alias Habib Muhamad Rizieq Shihab. Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah. Sidang pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB,” ujar Humas PN Jaksel Suharno ketika dikonfirmasi , Kamis (5/2/2021).
Menurutnya, PN Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim yang bakal memimpin jalannya sidang praperadklan nanti. Adapun hakimnya bakal dipimpin oleh hakim tunggal. “Untuk hakimnya bapak Suharno,” katanya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah membuat permohonan gugatan praperadilan tentang penangkapan dan penahanannya itu. Dinilai, polisi telah melakukan pelanggaran dalam prosesnya itu. (*)













