
Jakarta, Satukanindonesia.com – Profesi kurator merupakan profesi penting dan strategis yang membutuhkan kualitas, profesionalitas, integritas dan etika sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang, dalam praktik biasa disebut Kepailitan dan PKPU.
Sesuai Undang-undang Kepailitan dan PKPU, Kurator dan Pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar dan luas yaitu untuk melakukan pemberesan terhadap harta pailit sekaligus menggantikan peran Direksi atau pengurusnya jika suatu badan hukum dinyatakan pailit dan melakukan Pengurusan jika subjek hukum tersebut dinyatakan dalam PKPU.
Dengan fungsi dan peran/tanggung jawab Kurator dan Pengurus yang demikian besar, diperlukan adanya upaya dan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seorang Kurator dan Pengurus dengan cara melakukan pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan sesuai dengan hukum materil dan formil tentang kepailitan dan PKPU itu sendiri bagi kurator yang telah mendapat ijin dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), salah satu organisasi profesi yang sah untuk melakukan pelatihan dan ujian bagi calon kurator dan pengurus melalui Komite Bersama pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berencana akan melakukan Akreditasi terhadap Profesi Kurator dan Pengurus itu sendiri, melalui Lembaga Sertifikasi pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga dimasa yang akan datang kurator dan pengurus berhak mendapat sebutan profesi Certified Receiver and Administration (CRA).

Hal itu dikemukakan Ketua Umum HKPI, Soedeson Tandra, S.H., M.Hum., dalam sambutannya pada pembukaan Pelatihan Kurator dan Pengurus Angkatan IV Tahun 2018 yang diselenggarakan HKPI, di Jakarta, Senin, 14/5/2018.
Menurut Soedeson Tandra, rencana itu sudah bulat dan segera akan diterapkan di HKPI karena tahapan proses untuk mendapat akreditasi dari BNSP telah terpenuhi dan mendapat persetujan dari BNSP.
“Kita (HKPI- Red) akan melakukan sertifikasi profesi Kurator karena telah mendapat persetujuan dari Lembaga sertifikasi yaitu BNSP,” kata ungkap Soedeson dengan gayanya yang khas penuh dengan semangat yang tinggi dihadapan ratusan calon Kurator dan Pengurus Angkatan IV dan disaksikan Plt. Dirjend AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo RMunzhar, S.H., L.LM.
Upaya dan terobosan tersebut kata Tandra bukan tanpa alasan, karena profesi Kurator dan Pengurus harus mampu bersaing di Ekonomi Masyarakat ASEAN dan Internasional yang telah berlaku saat ini.
Selain itu, HKPI sebagai organisasi termuda dibandingkan dengan organisasi profesi kurator yan lain seperti: Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKPI), harus mampu membuktikan bahwa kualitas anggota HKPI tidak kalah dengan yang lain, bahkan harus lebih unggul.
Bukan hanya itu, HKPI diperhadapkan pada persyaratan yang sangat ketat sehingga Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjend AHU mensyaratkan untuk bisa melakukan Pelatihan dan Ujian Kurator Angkatan IV Tahun 2018 ini, HKPI hanya boleh melakukan Pelatihan dan Ujian Kurator dan Pengurus satu kali dalam tahun 2018, dengan jumlah peserta paling banyak 100 (seratus) orang dan nilai kelulusan minimal 7,0 (tujuh koma nol) dari semua bobot penilaian.
Untuk itu, Tandra berpesan dan berharap semua peserta Pelatihan Kurator dan Pengurus Angkatan IV, supaya sungguh-sungguh mengikuti dan memenuhi semua persyaratan yang telah diterapkan panitia sehingga bisa mencapai standar kelulusan minimal nilai rata-rata dari semua unsur penilaian 7,0 (Tujuh koma nol).
Tandra melanjutkan, peserta tidak perlu takut secara berlebihan atas kriteria dan bobot kelulusan yang harus dipenuhi peserta. Peserta cukup menguasai Kitabnya kurator yaitu UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas seorang kurator dalam melakukan pembereaan dan pengurusan.
Dalam sambutannya Tandra menguraikan keberadaan seorang Kurator dan Pengurus yang bersumber dari amanat UU Kepailitan dan PKPU, yaitu bahwa untuk mengurus dan membereskan harta debiator pailit/PKPU perlu diangkat kurator dan pengurus oleh pengadilan niaga dibawah pengawasan hakim pengawas.
Persyaratan untuk menjadi kurator dan pengurus termaktun dalam Permen Kumham No. 18 Tahun 2013 yang mensyaratkan calon kurator dan pengurus untuk mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi.
Selain Permen Kumham tersebut diatas, dalam pasal 70 ayat (2) UU No. 37 tahun 2014 tentang kepailitan dan PKPU disebutkan juga bahwa yang menjadi kurator adalah orang perseorangan yang didomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit/PKPU dan terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawab dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Tandra, adapun yang dimaksud dengan keahlian khusus dalam penjelasan adalah mereka yang mengikuti dan lulus pendidikan kurator dan pengurus, sedangkan dimaksud dengan terdaftar adalah telah memenuhi syarat-syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan adalah anggota aktif organisasi profesi kurator dan pengurus.
Sejalan dengan tujuan tersebut, dan sehubungan dengan pentingnya peran kurator dan pengurus dalam kepailitan/PKPU, HKPI menyelenggarakan kembali pelatihan profesi kurator dan pengurus angkat IV tahun 2018, guna menciptakan para kurator dan pengurus yang profesional, handal, memiliki integritas, dan bermartabat dalam menjalankan profesinya.
Adapun tujuan pelatihan Kurator urai Tandra, pertama untuk membekali para peserta pelatihan sesuai dengan kaidah ilmiah dan praktis.
Kedua, meningkatkan kapasitas para peserta pelatihan perihal pengurus atau pemberesan harta pailit/PKPU.
Ketiga, menyiapkan para peserta pelatihan untuk lulus ujian tertulis dan ujian lisan (wawancara) profesi kurator dan pengurus.
Keempat, Menyiapkan para peserta pelatihan untuk memenuhi syarat2 pendaftaran kurator dan pengurus sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Kelima, menyiapkan para peserta pelatihan untuk menjadi kurator dan pengurus yg independen, memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan profesinya.
Keenam, menyiapkan para peserta untuk menjadi kurator dan pengurus yang menjalankan profesinya dengan mendasarkan pada kode etik profesi kurator dan pengurus.
Adapun sasaran yang hendak dicapai dari pelatihan Kurator dan pengurus ini adalah terpenuhinya kemampuan para peserta pelatihan dalam menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pengurus/pemberesan harta kepailitan/PKPU.
Diakhir sambutannya Tandra dan Ketua Panitia Martin Erwan mengatakan, kegiatan pelatihan ini akan berlangsung sejak tanggal 14-26 Mei 2018, dengan ketentuan peserta harus hadir minimal 75% dari seluruh mata pelajaran yang akan disampaikan dalam pelatihan ini. (Redaksi satukanindonesia. Com).













