
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) direncanakan akan menyelenggarakan pelatihan dan ujian Kurator dan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk tahun 2022. Kegiatan itu dijadwalkan pada minggu kedua – ketiga bulan Maret 2022.
“HKPI telah mengantongi Rekomendasi persetujuan dari Ketua Komite Bersama yang ditanda tangani Dirjend Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan dan ujian Kurator dan Pengurus pada tahun 2022”, ujar Ketua Umum HKPI, Sodeson Tandra kepada Media ini usai menggelar rapat persiapan, di Jakarta, 25/1/2022.

Mengenai persiapan teknis pelaksanaan pelatihan tersebut, Martin Erwan, Sekjend HKPI menambahkan, pihaknya telah mengangkat dan membentuk kepanitiaan yang dipimpin Azet Hutabarat selaku Ketua Panitia yang juga merupakan Ketua Sertifikasi HKPI dan Jo Wendy sebagai Sekretaris Panitia yang juga Sekretaris Dewan Sertifikasi.
“Kita telah membentuk panitia yang dipimpin oleh Azet Hutabarat dan Jo Wendy masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Panitia yang juga merupakan Ketua dan Sekretaris Dewan Sertifikasi dibantu oleh panitia lainnya”, ujar Martin.
Terhadap rencana pelaksanaan pelatihan dan ujian Kurator dan Pengurus tersebut, Azet Hutabarat mengatakan, pihaknya sedang menyusun jadwal pelaksanaan dan setelah selesai dibahas oleh Panitia dan Pimpinan HKPI akan menumumkan secara resmi melalui media yang representatif.
“Panitia sedang membas dan menyusun jadwal dan teknis pelaksanaan, setelah itu akan diumumkan secara terbukan dan resmi kepada publik melalui media,” ujar Azet bertempat di Kantor Sekretariat HKPI, The Bleza Permata Hijau Office Tower, Jakarta Selatan, 25/1/2022. (01/SIM).













