• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Apa Itu Rapid Test untuk Virus Corona?

Polisi Tangkap Dua Pemalsu Surat Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Maret 2, 2021

Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Juli 16, 2026
Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Juli 16, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Juli 16, 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Juli 16, 2026
Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Juli 16, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026
Penyelesaian Konflik Papua, Pemerintah Harus Prioritas Perlindungan Warga Sipil

Penyelesaian Konflik Papua, Pemerintah Harus Prioritas Perlindungan Warga Sipil

Juli 15, 2026
Wali Kota Bekasi Ajak Sahabat MUI Bersinergi Berantas Judi Online dan Tangani Persoalan LGBT di Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Ajak Sahabat MUI Bersinergi Berantas Judi Online dan Tangani Persoalan LGBT di Kota Bekasi

Juli 15, 2026
MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026
Mensesneg Tanggapi Soal Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Mensesneg Tanggapi Soal Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Juli 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Dua Pemalsu Surat Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

[Hukum]

Maret 2, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
44
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Tes Covid-19.

Tangerang, SatukanIndonesia.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menangkap dua pemalsu hasil tes Covid-19, Kamis (25/2/2021) siang. Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dua pelaku berinisial RT (40) dan AR (31).

Ada pun pelapor kasus itu adalah K (41), seorang perempuan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus tersebut.

“Tersangka satu, atas nama RT, melakukan validasi surat kesehatan atas nama pelapor dan dicurigai oleh petugas validasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan),” kata Alexander kepada awak media, Senin (1/3/2021).

Petugas KKP tersebut, lanjut Alexander, curiga dengan RT lantaran dia membawa hasil tes dengan nama pelapor. Surat yang dibawa RT itu juga dicurigai adalah hasil tes palsu.

“Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Bandar Soetta,” ungkap Alexander.

Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa RT itu merupakan soft copy dari tersangka AR. Surat tersebut juga diketahui telah digunakan sebelumnya oleh AR.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan surat palsu tersebut dari salah satu laboratorium di Kota Tangerang, Banten.

Alexander menambahkan, pelapor mengenal RT mulanya dari salah satu temannya.

“Pada bulan Januari 2021, pelapor ditawarkan pekerjaan di Pontianak oleh temannya, yang kemudian menghubungkan pelapor untuk menghubungi RT,” tutur Alexander.

“(Perkenalan tersebut) untuk bisa membantu pelapor untuk urusan syarat penerbangan,” imbuh dia.

Kemudian, pada hari Rabu (24/2/2021), pelapor tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Karena pelapor merasa RT dapat membantunya saat ia hendak melakukan penerbangan ke Pontianak, Kalimantan Barat, pelapor kemudian menghubungi RT pada hari itu.

Keesokannya, hari di mana pelapor hendak ke Pontianak, RT dan AR ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucap Alexander.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bandara Soekarno HattaPolresta Bandara Soekarno-HattaSurat Tes Covid-19 Palsu
ShareTweetSend

Related Posts

130 Ribu Penumpang Padati Bandara Soekarno Hatta di H-6 Lebaran

Arus Balik Lebaran 2023 Mulai Terjadi, 130.398 Ribu Orang Padati Bandara Soetta Hari Ini

April 24, 2023
130 Ribu Penumpang Padati Bandara Soekarno Hatta di H-6 Lebaran

Puncak Arus Mudik Diperkirakan Hari Ini, 164 Ribu Penumpang Padati Bandara Soetta

April 19, 2023
130 Ribu Penumpang Padati Bandara Soekarno Hatta di H-6 Lebaran

130 Ribu Penumpang Padati Bandara Soekarno Hatta di H-6 Lebaran

April 16, 2023

Polresta Bandara Soetta Berhasil Selamatkan 64 Orang Calon PMI Ilegal

April 9, 2023

Mafia Karantina Sedang Gentayangan, Gidion Simamora Tiga Kali PCR Hasilnya Berbeda, Korban Mafia?

Februari 2, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?