
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) audensi dengan Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Umum (DJ AHU), di Kantor DJ AHU Lt. 4, Senin (04/06/2018)
Dalam Audensi tersebut, Pihak Kementerian Hukum dan HAM sepakat dan menyadari pentingya pengaturan lebih detail tentang Profesi Likuidator yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang direncanakan dirubah menjadi Undang-Undang Badan Usaha.
ADVERTISEMENT













