• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Keberatan Soal Revisi KUHP, Presiden: Tetap Harus Perkuat KPK

KPK Keberatan Soal Revisi KUHP, Presiden: Tetap Harus Perkuat KPK

November 6, 2018
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Mei 1, 2026
Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Keberatan Soal Revisi KUHP, Presiden: Tetap Harus Perkuat KPK

[Hukum]

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo menyatakan telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi keberatan mereka soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK tetap tidak ingin kalau pasal tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam KUHP.

“Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai, saya sampaikan,” ujar Jokowi di Mabes TNI, Selasa (05/06/2018).

Pasal tindak pidana korupsi sebelumnya direncanakan masuk kembali dalam revisi KUHP. KPK menolak UU Pemberantasan Korupsi masuk pidana pokok.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan penanganan korupsi lebih mendalam sudah diatur dalam UU KPK yang bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum.

Sehingga, lembaga antirasuah ini langsung mengirimkan surat kepada Jokowi dengan melampirkan sejumlah alasan supaya pemerintah mencabut pasal itu.

Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan sikap pemerintah masih sama yakni tidak akan melemahkan KPK.

“Intinya kami tetap harus memperkuat KPK. Intinya ke sana,” kata mantan Wali Kota Solo ini.

Kendati demikian, ia enggan mengomentari lebih lanjut termasuk keputusan yang akan diambil sebab masih dalam tahap kajian yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

“Ini masih berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan UU KPK akan tetap bersifat lex specialis, meski korupsi dimasukkan ke KUHP. Sehingga, ia mengimbau jajaran pimpinan KPK duduk bersama pemerintah, khususnya Menkumham dan Menkopolhukam membahas masalah ini. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKRevisi KUHPSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara  KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara KPK Serahkan Aset Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 23, 2026

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026

KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

April 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?