• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bripka CS Tembak Anggota TNI Usai Tenggak Miras Dua Botol

Bripka CS Tembak Anggota TNI Usai Tenggak Miras Dua Botol

Maret 30, 2021
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Bripka CS Tembak Anggota TNI Usai Tenggak Miras Dua Botol

[Hukum]

Maret 30, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Bripka CS saat reka ulang dengan total 51 adegan yang digelar di lokasi kejadian pada Senin (29/3/2021).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bripka CS menenggak dua botol miras (minuman keras) sebelum melakukan aksi koboinya menembak mati satu anggota TNI dan dua pegawai Kafe RM, di Cengkareng, Jakarta Barat.

Hal tersebut terungkap dalam reka ulang dengan total 51 adegan yang digelar di lokasi kejadian pada Senin (29/3/2021).

Dalam reka ulang itu, Bripka CS tiba di kafe bersama seorang lainnya dengan mengendarai mobil, pada Kamis (25/2/2021) pukul 02.00 WIB. Di depan pintu masuk, ia sempat bertegur sapa dengan anggota TNI berinisial S, yang kemudian menjadi korban tewas dalam penembakan itu.

Di dalam kafe, ia memesan satu botol minuman beralkohol merek Black Label dan menenggaknya.”Pada saat satu botol Black Label sudah hampir habis, tersangka CS kembali memesan satu botol Black Label,” kata penyidik dalam rekonstruksi.

Jelang kafe tutup sekitar pukul 04.00 WIB, pegawai menagih uang pembayaran sebesar Rp3.335.000 kepada Bripka CS, yang saat itu masih dalam keadaan mabuk dan tertidur di sofa.

Setelah bangun, pegawai pun menanyakan ihwal pembayaran tersebut. Tersangka yang dalam keadaan mabuk itu justru berteriak kepada pegawai kafe. “Goblok, gila, gue mabok bego!” seru CS.

Pegawai kafe pergi meninggalkan Bripka CS. Beberapa saat kemudian, Bripka CS bangun dan menuju ke meja kasir. Manajer kafe, Hutapea, kemudian meminta bantuan anggota TNI berinisial S untuk menagih pembayaran dari Bripka CS. Saat itu, sempat terjadi perdebatan antara S dan Bripka CS.”Korban S berdebat dengan tersangka di sisi luar meja kasir,” ujar penyidik, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (30/3/2021).

Perdebatan itu sempat dilerai. Selanjutnya, Bripka CS kembali ke meja kasir dan bertanya berapa jumlah tagihan yang harus ia bayar. Manajer kafe meminta tersangka untuk membayar sebesar Rp3.300.000, dari jumlah tagihan yang semestinya Rp3.335.000.

Bukannya pembayaran, Bripka CS justru mengeluarkan senjata api jenis revolver dari tas pinggang dan menembakkannya kepada S. Korban kemudian terjatuh. Tersangka kembali menembak S.”Tersangka menembakkan senjata api miliknya ke korban S untuk kedua kalinya,” ucap penyidik.

Tak berhenti sampai di situ, Bripka CS mengeluarkan tembakan ketiga ke arah meja kasir yang mengenai manajer kafe. Tembakan keempat diarahkan kepada korban DMM, yang merupakan pegawai kafe. Terakhir, Bripka CS menembak sebanyak dua kali ke arah meja kasir dan mengenai korban FS.

Akibatnya, tiga korban tewas, yakni S yang merupakan anggota TNI AD, FS, dan DMM yang merupakan pegawai kafe.Dalam kasus ini, Bripka CS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya pernah menyatakan pihaknya bakal menegakkan hukum secara adil dalam kasus ini.

Fadil juga menyebut akan memproses pidana serta kode etik terhadap anak buahnya atas perbuatannya itu.”Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ujarnya.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: CengkarengHukumMabukMinuman KerasPolisi Koboi
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Lembaga Hukum Soroti Monopoli Perizinan Peredaran Minuman Keras di Tanah Papua

Lembaga Hukum Soroti Monopoli Perizinan Peredaran Minuman Keras di Tanah Papua

Desember 10, 2025
Pemerintah Berkomitmen Tertibkan Penjualan Minuman Keras di Manokwari

Pemerintah Berkomitmen Tertibkan Penjualan Minuman Keras di Manokwari

Agustus 23, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?