• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wagub DKI:  Ada Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

Wagub DKI: Ada Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

April 11, 2021
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Juni 26, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Wagub DKI: Ada Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

[News]

April 11, 2021
in Nasional, News
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: viva)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021.

“Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Ancol, Jakarta Utara, dilansir Suara.com, Minggu (11/4/2021).

Ditambahkannya, Pemprov DKI juga masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu.

“Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat,” tuturnya.

Riza juga meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman karena dikhawatirkan apabila masih nekat mudik, terjadi penyebaran COVID-19 yang lebih meluas.

“Tidak perlu mudik, Lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,” imbaunya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi membuat kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.

Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

ADVERTISEMENT

Sanksi itu tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: Ahmad Riza PatriaDKI JakartaMudik LebaranSanksi Mudik Lebaran 2021
ShareTweetSend

Related Posts

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026
Indonesia Penghasil ‘Sampah Pelastik’ Terbesar di Dunia, Pemerintah Dorong Integrasi Hulu-hilir

Indonesia Penghasil ‘Sampah Pelastik’ Terbesar di Dunia, Pemerintah Dorong Integrasi Hulu-hilir

Februari 26, 2026

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?