• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ahli Kepailitan & Likuidasi M. Hadi Subhan: Menjadi Likuidator Haruslah Independen dan Kompeten, Ini Alasannya

Ahli Kepailitan & Likuidasi M. Hadi Subhan: Menjadi Likuidator Haruslah Independen dan Kompeten, Ini Alasannya

Desember 7, 2018
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Kepailitan & Likuidasi M. Hadi Subhan: Menjadi Likuidator Haruslah Independen dan Kompeten, Ini Alasannya

(Hukum)

Desember 7, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
2.5k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pemohon dan Kuasa Pemohon foto bersama dengan Ahli Pemohon dan Saksi Fakta Pemohon dalam Perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018, Usai Sidang ke IV di Mahkamah Konstitusi pada Hari Selasa, 5/6/2018. Dari kiri ke kanan: Nasrullah Naning Nawawi (Saksi Fakta), Maruli Tua Silaban (Kuasa Hukum Pemohon), Bastian Hasan (Kuasa Pemohon), Anton Silalahi (Pemohon), Manonga Simbolon (Pemohon), Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.Hum (Ahli Kepailitan dan Likuidasi), Dr. Achsin (Pemohon, Presiden PPLI), Indra Nur Cahya (Pemohon, Sekjend PPLl), Edy Hari Susanto (Pemohon, Bendahara PPLI), Azet Hutabarat (Saksi Fakta), Heri Subagyo (Saksi Fakta), Devara K. Budiman (Kuasa Pemohon).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Untuk bisa menjadi seorang likuidator haruslah independen, kompeten dan profesional karena tugas seorang likuidator sangat kompleks, sangat rumit, dan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Oleh karena tugas seorang likuidator sangat rumit dan kompleks,maka pekerjaan melikuidasi adalah profesi yang betul-betul harus kompeten dan independen, karena disebabkan beberapa faktor, yaitu pertama, tugas likuidator adalah melikuidasi asset, dengan demikian pekerjaan melikuidasi aset bukan hal yang mudah. Kedua, Likuidator akan membagikan aset kepada para kreditur dilanjutkan dengan pembagian aset kepada para pemegang saham mana kala likuidasi mempunyai sisa hasil likuidasi setelah dibagikan kepada para kreditur termasuk didalamnya hutang pajak.

Pekerjaan likuidasi atas Perseroan Terbatas (PT) ini juga memiliki arti penting terkait  dengan beberapa hal, yaitu: Asas Paritas Creditorium sebagaimana diatur di dalam 1131 KUHPerdata dan Asas Pari Passu Pro Rata Parte. Asas tersebut berkaitan dengan likuidasi dikarenakan asas Paritas Creditorium itu menyatakan bahwa harta kekayaan si debitur in casu adalah Perseroan Terbatas (PT) akan menjadi jaminan demi hukum pembayaran terhadap utang-utang para krediturnya.

Pengertian yang dikandung asas tersebut yaitu bahwa para kreditur demi hukum akan dibayar dari semua harta yang dimiliki oleh debitur.

Selain itu, tujuan dilakukannya likuidasi adalah untuk membagi harta PT kepada para krediturnya sesuai dengan kualifikasi kreditur itu sendiri, sehingga asas pari passu pro rata parte akan diterapkan dalam pembagian hak-hak kepada para kreditur.

Dalam teori dan praktik, Kreditor bisa dikualifikasikan menjadi tiga, yang pertama adalah kreditur separatis, yang kedua adalah preferen, yang ketiga adalah konkuren. Kreditur separatis adalah mereka yang memiliki jaminan kebendaan. Kemudian kreditur preferen dan konkuren, kalau kreditor separatis di negara Anglo sakson seperti di Amerika atau di Singapura namanya disebut Secured Creditor yang artinya kreditor yang tagihannya dijamin keamanannya. Sedangkan yang preferen dan konkuren disebut Unsecured Creditor. Kreditur preferen dan konkuren ini tidak memiliki jaminan kebendaan. Bedanya kalau preferen oleh undang-undang didahulukan pembayarannya, sedangkan konkuren adalah tidak didahulukan. Oleh karena itu, di dalam bahasa Belanda disebut, “Concurete.” Artinya, ‘bersaing’, ‘berebut’, artinya ‘berkompetisi dengan kreditur yang lain’.

Dari uraian diatas, telah secara terang dan jelas bahwa landasan tentang teori dan praktik tentang suatu tugas likiudator, yaitu melikuidasi, menjual asset, mencaikan asset, membayarkan hasil likuidasi kepada para kreditor dan para pemegang saham atas sisa hasil likuidasi merupakan pekerjaan yang rumit dan kompleks, diperlukan independensi serta keahlian dan profesionalisme yang didalamnya mempunyai beban tugas dan tanggung jawab yang rumit dan tidak ringan.

Hal tersebut diatas menjadi substansi yang dikemukan Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.Hum., pada saat memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Kepailitan dan Likudiasi dimuka Sidang Mahkamah Konstitusi pada hari, Selasa, 5/6/2016, dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [Pasal 142 ayat (2) huruf a, 142 ayat (3) sepanjang frasa direksi, Pasal 143 ayat (1), Pasal 145 ayat (2), Pasal 146 ayat (2), Pasal 147 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 148 ayat (2), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 150 ayat (1), ayat (4), Pasal 151 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 152 ayat (1), ayat (3) serta ayat (7) sepanjang frasa likuidator] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang Pengujian UU yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) tersebut, merupakan Sidang ke IV dengan Agenda mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli/Saksi Pemohon, namun DPR belum hadir sesuai dengan agenda persidangan, sehingga agenda mendengarkan keterangan DPR masih harus ditunda untuk sidang berikutnya, dan sidang berlangsung mendengar keterangan Ahli Pemohon dan Saksi Fakta yang terdiri dari Heri Subagyo, Nasrullah Naning Nawawi dan Azet Hutabarat yang telah berpengalaman melakukan Likuidasi terhadap beberapa badan hukum PT di Indonesia.

Ahli Pemohon, Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M. Hum sedang memberi keterangan sebagai Ahli Kepailitan dan Likuidasi dalam Perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018, dimuka Persidangan pada Mahkamah Konstitusi, Selasa, 5/6/2018.

Keterangan Ahli M. Hadi Subhan diawali dengan pengalamannya pada saat diminta untuk melakukan due diligence (uji tuntas) atas sebuah PT untuk membuat pendapat hukum atau legal opinion atas kondisi PT tersebut. “Saya pernah diminta membuat legal opinion oleh tim Likuidator sebuah PT., setelah kami melakukan due diligence, ternyata tugas likuidator adalah sangat kompleks, sangat rumit, dan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi”, kata Hadi Subhan.

Lebih lanjut Doktor dibidang Hukum Kepailitan itu mengilustrasikan pekerjaan Likuidasi itu diterapkan terhadap PT yang memiliki kreditur yang banyak, seperti First Travel sama Abu Tours yang sedang bermasalah.Menurutnya, jikalau perusahaan tersebut dilikuidasi, betapa rumitnya seorang tugas likuidator tersebut. Mulai dari bagaimana mengumpulkan aset yang tersebar di mana-mana, kemudian bagaimana cara membagikan aset kepada para krediturnya. Sehingga kemarin putusan di pengadilan negeri yang memidana direktur dari First Travel, saking kebingungan bagaimana aset ini akan dibagikan kepada para jamaah, nasabah, maka hakim memerintahkan supaya dikembalikan kepada negara.

Berdasarkan fakta tersebut, kata Hadi, berarti hakim menyadari bahwa fungsi daripada likuidasi ini cukup rumit.  Tentu ini sangat tidak adil kepada mereka yang jamaah atau para krediturnya. ‘Tetapi ini ingin saya menggambarkan bahwa tugas likuidator adalah memiliki tingkat kerumitan dan kompetensi yang tinggi, serta tanggung jawab yang tinggi.” ungkap Hadi.

Dalam keterangannya, Hadi Subhan mengambarkan adanya empat tugas likuidator, yaitu, yang Pertama, tugas sebagai Administrasi,  yang Kedua, tugas Mencairkan Asset, kemudian tugas Ketiga, membagi-bagikan pada kreditur, dan tugas keempat, Mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Lebih lanjut Hadi menguraikan, bahwa tugas administrasi terdiri dari beberapa tahapan proses, yaitu: mengumumkan di dalam media, kemudian memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dan sejenisnya.

Tugas mencairkan asset, tentu namanya likuidasi itu berasal dari kata Belanda dan Inggris adalah liquid yang berarti adalah ‘mencairkan’, yang mempunyai arti bahwa aset-aset yang belum dalam bentuk uang, kemudian akan diuangkan, itu namanya mencairkan, sehingga istilahnya adalah likuidasi.

Kemudian yang ketiga, setelah dilikuidasi didahulukan pembagian kepada para kreditur, kalau sudah membagi kepada para kreditur kemudian dibagikan kepada pemegang saham. Kalau pemegang sahamnya hanya satu orang dalam arti mayoritas 99 %, kemudian satunya pihak lain, itu tidak komplek, namun jikalau pemegang sahamnya banyak, apalagi kemudian lintas batas luar negeri, maka tahapan proses pembagiannya menjadi hal yang sangat kompleks dan rumit, sehingga likuidator harus memiliki kompetensi.

Kata Kompetensi bagi seorang likuidator menjadi kata kunci dan penting, karena ujar Subhan, karena kompetensi tersebut menyangkut satu tugas yang kompleks yang demikian, selanjutnya menyangkut hak pihak lain, serta menyangkut pertanggungjawaban pada RUPS, dan juga kesetaraan dengan profesi sejenis, dalam hal ini adalah kurator kepailitan.

Hadi mendalilkan, likuidator harus independen, karena likuidator itu berdiri di tengah, sehingga tidak boleh berpihak kepada pemegang saham, tidak boleh berpihak kepada kreditur, juga tidak boleh berpihak kepada yang lain.

Hadi mengibaratkan, likuidator itu mirip dengan hakim, yaitu bahwa Likuidator harus berdiri pada hukum.

“Dan yang terpenting adalah likuidator tidak memiliki kepentingan yang berbenturan atau yang saya sebut sebagai conflict of interest, sehingga direksi itu seharusnya tidak menjadi likuidator. Kenapa? Pertama, semua tindakan-tindakan PT tentu yang merepresentasikan mempersonifikasikan adalah direktur. Kalau dia (Direksi-Red) menjadi likuidator, maka dia berpotensi tidak independen.” terang Hadi lugas.

Lebih lanjut Hadi menguraikan mengenai seorang Likuidator dipastikan terbebas dari dan tidak memiliki conflict of interest dengan yang sedang dilikiudasi, dengan cara tidak tepat Direksi ditunjuk debagai Likuidator adalah berangkat dari kebiasan dan prilaku kebanyakan perusahaan-perusahaan yang didirikan merupakan usaha keluarga atau business family, sehingga sudah barang tentu perusahaan-perusahaan tersebut antara pemilik perusahaan masih mempunyai hubungan keluarga antara direkturnya dengan pemegang saham.

Dengan demikian, jika terjadi likuidasi atas PT tersebut dengan menunjuk Direksi atau pihak internal yang menjadi likudatornya, bagaimana mungkin Likuidator yang diangkat dari internal Direksi atau karyawan maupun Komisaris PT bisa bertindak independen? potensi tidak independen sangat tinggi.

Demikian juga terhadap pihak lain karena direktur yang melakukan satu transaksi bisa jadi lebih condong pada kreditur tertentu, tetapi dia tidak membela hak atau tidak memenuhi hak kreditur lainnya.

Hadi mencontohkan potensi ketidak adilan seorang Likuidator yang berasal dari direksi, komisaris atau internal PT yang berpotensi akan merugikan pihak lain, seperti hubungan debitur dengan sebuah bank yang sebelumnya telah saling kenal dan terjalin hubungan kerja sama saat melakukan transaksi pinjam-meminjam uang kepada bank, tentu telah mempunyai hubungan baik sebelumhya, sehingga hubungan baik dengan bank tersebut berpotensi menjadi tidak independen, sementara yang kreditur yang lain yang supplier, tidak seakrab dengan bank atau kreditor lainnya, sangat berpotensi diperlakukan tidak adil oleh Likuidator internal perusahaan.

Yang ketiga kata Hadi mengenai kompetensi, direktur yang ditunjuk sebagai Likuidator juga belum tentu memiliki kompetensi sesuai dengan tugas-tugas likuidasi, pasalnya kata Hadi yang menjadi narasumber tetap pada Pelatihan Calon Kurator dan Pengurus di HKPI itu, direktur bisa jadi orang profesional bidang tertentu yang dan bisa juga pemegang saham.

“Sehingga mana kala orang profesional yang menjadi Direksi, biasanya direktur diutamakan kepada hal-hal yang terkait dengan tujuan, dan visi, misi perusahaan.” ungkapnya seraya mencontohkan sebuah perusahaan bergerak dibidang telekomunikasi yang sudah barang tentu direksi yang diangkat adalah ahli di bidang telekomunikasi, sehingga begitu direksi tersebut yang belum mengerti proses likuidasi ditunjuk sebagai likuidator, maka direktur tersebut tidak memiliki kompetensi sebagai likuidator.

Berdasarkan bobot pekerjaan dan kerumitan pekerjaan melikuidasi sebuah PT, kata Hadi, kriteria dan kompetensi untuk menjadi seorang Likuidator wajar dipersamakan dengan Kurator dan Pengurus yang diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana berdasarkan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007, dikatakan bahwa di dalam Pasal 142 ayat (2) huruf b, “Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator”.

”Sehingga saya akan membandingkan likuidator dengan kurator. Ini nanti akan memperoleh beberapa kesimpulan dari ini. Yang pertama tugas kurator ada lima, ya, pada prinsipnya. Tugas administrasi, tugas mengurus dan mengelola harta pailit, tugas membereskan harta pailit, tugas membagi-bagikan harta pailit kepada kreditur, dan juga ada tugas pertanggungjawaban.” ungkap Hadi yang menggunakan Batik bercorak cerah kuning itu.

Perbandingan yang harus dipenuhi seorang Kurator dengan Likuidator dengan syarat kompetensi dan independensi, menurut Hadi Subhan sangat beralasan, pasalnya tugas-tugas yang yang harus dikerjakan seoran Likuidatir yang telah dikemukakannya diatas, mempunyai persamaan dengan tugas dan bobot serta kompleksitas maupun kerumitan dengan pekerjaan seorang Kurator dan Pengurus, meliputi:  administrasi, yaitu mengumumkan di dalam koran mengenai adanya kepailitan, mengadakan rapat kreditur dan yang sejenisnya. Tugas mengurus dan mengelola harta pailit, mengumpulkan harta pailit, bahkan ada perusahaan yang kadang-kadang on going concern maka itu menjadi tugas utama kurator. Kemudian yang ketiga adalah tugas membereskan harta pailit, artinya menjual harta pailit untuk dicairkan menjadi uang. Kemudian, setelah itu membagikan kepada harta pailit kepada para kreditur dan tugas pertanggungjawaban, ya.

“Tugas-tugas yang dikerjakan seorang Kurator juga akan dikerjakan seorang Likuidator, bahkan pekerjaan seorang likidator bisa lebih rumit dari seorang kurator” katanya.

Atas paparan yang disampaikan Hadi Subhan tersebut, Pemerintah yang diwakili Surdiyanto dari Kementerian Hukum dan HAM RI, menyatakan sepakat dengan uraian Hadi Subhan, yaitu bahwa likuidator itu harus independen, kompeten, dan profesional.

“Pemerintah sepakat sekali bahwa likuidator itu harus independen, kompeten, dan profesional” kata Surdiyanto seraya bertanya siapa yang bisa menentukan atau bisa membangun seorang profesi likuidator iitu, apakah profesi itu sendiri atau pemerintah?

Sementara untuk mempertajam penjelasan Saksi Ahli Hukum Kepailitan dan Likuidator itu dibidang independensi dan akibat hukum pencoretan kata Direksi dalam pasal 142 ayat (3) UU PT Nomor 40 Tahun 2007 Tahun salah satu petitum pemohon yang hendak dikabulkan Mahkamah, Hakim Mahkmah Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna menguji pendapat ahli secara tuntas tentang makna yang dikandung dalam independensi seorang Likuidator yang berasal dari internal PT dan yang dari luar PT yang sedang dalam proses likuidasi.

“Mengenai independensi, bahwa pada akhirnya  apakah tidak dikembalikan soal integritas? Bukankah jika seorang Likuidator yang ditunjuk melikuidasi yang mempunyai integritas dan berpedoman pada integritas, siapa pun pelaksana daripada likuidasi itu, mau likuidator, maupun kurator, maupun direksi, sudah tidak menjadi masalah itu kan, karena sebenarnya juga sudah ada rambu-rambunya, sudah ada clue-clue-nya kan?” kata Anggota Hakim Mahkamah Suhartoyo bertanya kembali kepada Hadi Subahan untuk mengurai kembali tentang hakikat independendensi dan kompetensi seorang Likuidatora yang telah dikemukakan Ahli.

Pertanyaan yang mempunyai kemiripan juga disampaikan Anggota Hakim Mahkamah I Dewa Gede Palguna, yang pada pokoknya mempertanyakan makna dan cakupan yang dikandung dalam independensi dan conflic of interest seorang Likuidator

“Saya mau tanyakan tadi yang tadi mirip dengan pertanyaan Yang Mulia Pak Suhartoyo, independensi itu maksudnya apa ya di dalam konteks ini? Independensi atau tidak ada conflict of interest?” tanya I Dewa Gede Palguna seraya membuat simulasi proses Likuidasi jika Kata Direksi dalam pasal 142 ayat (3) UU PT di coret yang menjadi salah satu inti petitum Pemohon dalam perkara pengujian UU tersebut.

Pasal 142 ayat (3) menyatakan:

“Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, “Direksi” bertindak selaku likuidator.”

Pasal 142 ayat (3) menyatakan:

“Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh “Likuidator” atau kurator.”

Menjawab pertanyaan Anggota Hakim Mahkamah tentang Independensi, Hadi Subhan mengatakan, bahwa seorang Likuidator yang sedang mengerjakan proses likudasi sebuah PT perlu adanya pengawasan, baik dari pihak yang berkepentingan langsung dengan Likuidasi itu sendiri maupun dari organisasi profesi Likuidator.

Menurut Hadi Subhan, akibat ketidak jelasan frasa tentang Likuidator sebagaimana dalil pemohon dalam permohonan pengujian pasal dalam UU ini, dipandang perlu adanya regulasi yang lebih ketat tentang syarat dan ketentuan untuk dapat menjadi seroang likudator, meskipun likuidator harus mepertanggung jawabkan proses likuidasi yang dikerjakannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam sebuah PT, termasuk untuk memutuskan pembubaran atau likudasi sebuah PT dan penunjukan Likuidatornya.

“Kami sepakat bahwa likuidator mestinya ada pengawas. Salah satu daripada pengawasan yang mungkin sekarang ada adalah dari organisasi profesi Likuidator. Kalau dia (Likuidator-Red) melakukan misconduct terhadap profesinya seorang likuidator, maka organisasi profesi bisa memberhentikan seorang likuidator dari profesinya sebagai seorang likuidator”, kata Hadi Subhan menjawab pertanyaan Anggota Hakim Mahkamah Yang Mulia Suhartoyo.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Yang Mulia Anggota Hakim Mahkamah I Dewa Palguna, justru sebutan “Direktur” yang ada pada Pasal 142 ayat (3) menjadi permasalahan hukum yang diajukan oleh Pemohon, karena jika Likuidatornya sebuah PT berasal dari Direksi perusahaan itu sendiri yang ditunjuk sebagai Likuidator membuat dan berpotensi likuidasi itu sendiri tidak inpenden, sehingga bilamana sebutan Direksi dalam pasal 142 ayat (3) UU PT tersebut dicoret, maka tidak ada kekosongan hukum dalam melakukan Likuidasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa untuk melikuidasi aset, RUPS itu harus mengadakan RUPS yang biasanya dituangkan di dalam satu akta notaris, kemudian di situ ditunjuk oleh likuidator. Kalau kemudian Pasal 142 ayat (3) ini dihapus, berarti RUPS di dalam RUPS tersebut harus menunjuk seorang likuidator. Jadi, dia tidak kekosongan hukum. RUPS tidak boleh boleh tidak menunjuk Likuidator karena itu merupakan embed it daripada proses likuidasi tersebut”, kata Hadi Subhan. (MTS/Redaksi SatukanIndonesia).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hakim AgungKepailitanLikuidasiLikuidatorMahkamah KonstitusiPerseroan TerbatasPPLI
ShareTweetSend

Related Posts

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026
Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025

Komisi Yudisial : 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi 2025

Agustus 12, 2025

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?