• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terdakwa Pembobol Bank BNI Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Terdakwa Pembobol Bank BNI Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Mei 24, 2021
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Pembobol Bank BNI Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

[Hukum]

Mei 24, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Maria Pauline Lumowa, Terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif, akan menjalani sidang putusan akhir hari ini, Senin (24/5/2021).

Sidang ini diketahui dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya jam 9.30 pagi,” ujar pengacara Maria, Novel Al Habsyi, dilansir dari CNNIndonesia, Senin (24/5/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar.

Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal Maria tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Jaksa menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun atas pengajuan pencairan beberapa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, Maria dinilai terbukti telah memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Maria menjalani proses hukum setelah sebelumnya lama melarikan diri. Ia ditangkap di Serbia dengan dijemput langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Ekstradisi Maria berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia. Yasonna mengatakan pemulangan Maria itu dilakukan lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia.

“Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2020.

Menurut Yasonna,proses ekstradisi Maria juga tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik) atau balas jasa dari pemerintah Serbia. Sebab, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 yang ditangkap Kepolisian RI. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Letter of CreditMaria Pauline LumowaPembobol Kas BNISidang Putusan
ShareTweetSend

Related Posts

Putusan Gugatan Polusi Udara Digelar Hari Ini

Putusan Gugatan Polusi Udara Digelar Hari Ini

Juni 10, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?