Jakarta, SatukanIndonesia.com – Putusan atas gugatan polusi udara Jakarta akan diputus hari ini, Kamis (10/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang sebelumnya ditunda karena hakim mengaku masih perlu mendalami beberapa hal terkait gugatan.
“Jadi, kita perlu waktu untuk mempelajari lebih lanjut gitu, ya. Kita tunda untuk putusannya jadi kita bacakan hari Kamis, 10 Juni 2021,” ujar hakim Saifudin Zuhri, Kamis (20/5) lalu.
Sementara usai sidang, kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menyebut penundaan sidang putusan dengan demikian menjadi yang kedua, setelah hakim di sidang sebelumnya juga sempat menunda selama tiga pekan.
Menurut Eza, pihak tergugat masih diminta melengkapi sejumlah dokumen atau kekurangan teknis terkait sidang.
“Ada beberapa dokumen yang belum lengkap terutama soft file yang diajukan sama tergugat, ada juga angka penomoran yang keliru. Kendala teknis saja,” kata Ayu.
Meski demikian, Ayu mengaku kecewa dengan beberapa kali penundaan tersebut dan lambatnya proses peradilan, sebab perkara itu sudah berjalan selama dua tahun. Menurut dia, hal itu membuat hak warga negara untuk memperoleh udara bersih menjadi terhambat.
“Sebenarnya kita kecewa karena sudah hampir dua tahun sidang, ini prosesnya yang lama sekali,” kata dia.
Gugatan warga negara tentang polusi udara Jakarta telah dimulai dengan mengirimkan notifikasi kepada tujuh tergugat pada 5 Desember 2018 silam.
Gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta dipayangkan Koalisi Ibu Kota pada Desember 2018. Mereka menggugat tujuh pihak dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing, Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat 3), Menteri Kesehatan (Tergugat 4).
Lalu, Gubernur DKI Jakarta (Tergugat 5), Gubernur Banten (Turut Tergugat 1) dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat 2).
Dalam petitum gugatan, koalisi salah satunya meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara direvisi.
Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozon (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal.
Pada Januari hingga Oktober 2018 misalnya, warga Jakarta Pusat menghirup udara “tidak sehat” selama 206 hari untuk parameter PM 2.5. Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari.
Padahal, merujuk pada World Health Organization (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 µg/m³. (FA/SI).