• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Rencana Kenakan PPN Untuk Sembako Tuai Polemik, Sri Mulyani Tolak Beri Penjelasan

Rencana Kenakan PPN Untuk Sembako Tuai Polemik, Sri Mulyani Tolak Beri Penjelasan

Juni 11, 2021
Rincian Kekayaan Mantan Kapolri Listyo Prabowo ‘Terus Naik’

Rincian Kekayaan Mantan Kapolri Listyo Prabowo ‘Terus Naik’

November 4, 2026
Mantan Kapolri Sigit Prabowo Dicopot dari Kursi KSP

Mantan Kapolri Sigit Prabowo Dicopot dari Kursi KSP

November 4, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden ke-6 Indonesia : Kok Jadi Begini Negara Kita?

Presiden ke-6 Indonesia : Kok Jadi Begini Negara Kita?

November 4, 2026
Komisi IV DPRD Bekasi Gelar Rapat  Evaluasi Persiapan Porprov XV Jawa Barat 2026

Komisi IV DPRD Bekasi Gelar Rapat  Evaluasi Persiapan Porprov XV Jawa Barat 2026

November 4, 2026
Listyo Sigit Dkk Disebut Pengkhianat Bangsa dan Negara, Menteri HAM : Ini Ancaman Nyata

Listyo Sigit Dkk Disebut Pengkhianat Bangsa dan Negara, Menteri HAM : Ini Ancaman Nyata

November 4, 2026
Mensesneg Belum Mengungkapkan ‘Siapa Otak’ Penyadapan Presiden Prabowo

Mensesneg Belum Mengungkapkan ‘Siapa Otak’ Penyadapan Presiden Prabowo

November 4, 2026
PKS Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

PKS Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Libatkan Eks Kapolri

November 4, 2026
Mendagri  Tito Sebut Daerah Terdampak Bencana Susulan Boleh Tetapkan Lagi Tanggap Darurat

Mendagri  Tito Sebut Daerah Terdampak Bencana Susulan Boleh Tetapkan Lagi Tanggap Darurat

November 4, 2026
Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

Pemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Tak Perlu Ajukan Permohonan

November 4, 2026
Menko Yusril Apresiasi Kapolri Soal Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo

Menko Yusril Apresiasi Kapolri Soal Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo

November 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Rencana Kenakan PPN Untuk Sembako Tuai Polemik, Sri Mulyani Tolak Beri Penjelasan

[Nasional]

Juni 11, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) ke sembako atau barang pokok menuai polemik.

Rencana ini disebut akan membuat harga sembako naik yang dapat memberatkan masyarakat.

Adapun rencana pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). DPR RI pun mendesak Sri Mulyani menjelaskan ke publik terkait rencana ini.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo, mengaku terpojok dengan maraknya pemberitaan mengenai rencana pengenaan PPN pada sembako. Sebab, sebagai mitra utama Kementerian Keuangan sekaligus sebagai anggota komisi yang membidangi keuangan negara, ia bahkan belum memegang draf tersebut.

“Saya mohon dengan hormat Ibu Menteri Keuangan untuk membantu saya klarifikasi ke konstituen saya. Kemarin saya dihujani oleh WA, SMS, bahkan telepon dari pedagang sembako, kenapa itu dipajaki. Kami saja belum menerima drafnya,” ujar Andreas saat rapat kerja dengan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kemenkeu, Kamis (10/6/2021).

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, juga menuturkan bahwa seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak pada kelompok bahan pokok. Sebab menurutnya, hal ini akan membebani masyarakat.

“Kita tahu, kemarin pemerintah membebaskan PPnBM untuk kendaraan bermotor. Saat ini rakyat akan dipajaki, sembako akan dikenakan PPN. Seharusnya tidak boleh itu ada usulan atau rencana untuk mengenakan pajak pada kebutuhan pokok rakyat,” kata dia.

Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, juga mengaku para anggota dewan yang berada di komisinya belum menerima draf RUU KUP tersebut. Bahkan, Dito meminta pembahasan mengenai PPN sembako bisa diredam hingga para legislatif itu menerima draf resmi tersebut.

Sri Mulyani Tolak Jelaskan Rencana PPN Sembako ke Publik

Dalam rapat yang sama, Sri Mulyani dengan tegas menolak memberikan penjelasan ke publik mengenai rencana pengenaan PPN pada sejumlah barang dan jasa tertentu, termasuk sembako dan sekolah. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan etika politik.

Menurut dia, saat ini pemerintah dan DPR juga belum membahas rencana revisi kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kami tentu dari sisi etika politik, belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang belum kami sampaikan ke DPR melalui surat presiden,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Dia melanjutkan, nantinya ketika RUU KUP disampaikan pada saat Rapat Paripurna dan sudah dibahas dengan Komisi XI, barulah ia bisa menjelaskan secara menyeluruh. Menurut Sri Mulyani, pemerintah tak bisa menjelaskan informasi mengenai reformasi perpajakan tersebut hanya sekilas.

Adapun saat ini fokus pemerintah adalah pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Sehingga ia memastikan, pemerintah hingga saat ini secara maksimal menggunakan instrumen APBN untuk mendorong upaya pemulihan.

YLKI Sebut Sembako Kena PPN Tidak Manusiawi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik wacana pemerintah mengenakan PPN pada sembako. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menganggap rencana yang tertuang dalam revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu tidak manusiawi.

“Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis,” kata Tulus dilansir dari kumparan, Jumat (11/6/2021).

Tulus menganggap pengenaan PPN ke sembako akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen yaitu kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi, kata Tulus, jika ada distorsi pasar maka kenaikannya akan semakin tinggi. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: menteri keuanganPPN Barang pokokPPN SembakoSri Mulyani
ShareTweetSend

Related Posts

2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

Oktober 9, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

September 14, 2026

Menkeu Purbaya Ungkap Jurus Jitu Mendongkrak Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Mei 16, 2026

Menkeu Dukung Langkah Strategis ESDM demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?