• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
JPU KPK Jatuhi Tuntutan 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

JPU KPK Jatuhi Tuntutan 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Juni 30, 2021
AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

Oktober 28, 2026
Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Oktober 28, 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Oktober 28, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Oktober 28, 2026
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU KPK Jatuhi Tuntutan 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

[Hukum]

Juni 30, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
137
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Edhy Prabowo, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan tuntutan 5 tahun penjara, pada Selasa (29/6/2021).

Edhy dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meski dituntut selama 5 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih lobster, Edhy menegaskan dirinya tidak bersalah.

“Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim,” kata Edhy usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.

Edhy menyatakan dirinya tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan selama dirinya menjabat menteri. Ia mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol para stafnya.

“Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai,” ujar Edhy.

Selain itu, Edhy mengaku dirinya tidak pernah mengetahui apa yang dilakukan oleh anak buahnya. Ia baru mengetahuinya saat persidangan. Edhy kembali menegaskan dirinya tidak pernah ada niat untuk melakukan korupsi.

“Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan, menyarankan orang. Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi,” tegas Edhy.

“Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah 7 bulan mendekam di KPK tidak enak, panas, jauh dari keluarga,” lanjut Edhy.

Lebih lanjut, Edhy mengatakan dirinya siap mengajukan nota pembelaan (pledoi). Menurut dia, banyak hal yang akan dituangkan dalam nota pembelaannya tersebut.

“Banyak hal, saya mohon doanya,” tutup Edhy Prabowo.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara. Selain itu Edhy didenda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Suap itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Tak hanya itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Selain Edhy, JPU KPK menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lalu Amiril selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Amiril juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 2.256.940.000 subsider 1 tahun penjara. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Edhy PrabowoKasus suap Ekspor Benih LobsterMantan Menteri Kelautan dan Perikanan
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar Hari Ini

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari

November 29, 2023
Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

November 14, 2022
Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Ada Apa?

Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Ada Apa?

Juli 16, 2021

Terbukti Terima Suap, Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Juli 15, 2021

Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat

Juli 10, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?