• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar Hari Ini

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari

November 29, 2023
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari

[hukum]

November 29, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan kabar bahwa mantan menteri kelautan dan perikanan RI, Edhy Prabowo, telah bebas bersyarat sejak 18 November 2023. Dia dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan sejak November 2020.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan Nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, sebagaimana dilansir REPUBLIKA.CO.ID, Rabu (29/11/2023).

Deddy memastikan, selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Namun, dia menjelaskan, selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy tetap wajib lapor.

ADVERTISEMENT

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” kata Deddy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Ia diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pada 15 Juli 2021, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta hingga mencabut hak politik selama tiga tahun.

Namun, putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan. Kemudian Edhy mengajukan kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memotong masa hukuman menjadi lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan.

Alasannya, menilik kelakuan baik mantan politikus Gerindra itu saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengurangan masa hukuman ini dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Ditjen PAS KemenkumhamEdhy PrabowoMantan Menteri Kelautan dan Perikanan
ShareTweetSend

Related Posts

Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

November 14, 2022
Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Ada Apa?

Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Ada Apa?

Juli 16, 2021
Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat

Terbukti Terima Suap, Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Juli 15, 2021

Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat

Juli 10, 2021

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Sedap!

Juni 30, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?