Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ada hal menarik yang terjadi dalam sidang pembacaan vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Kamis (16/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus perkara Edhy, menyebut nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin, majelis hakim juga menyebut bahwa Edhy pernah membantu keduanya dalam perizinan.
Hal itu termuat dalam pertimbangan hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/7/2021).
Disebutkan bahwa Edhy Prabowo pernah memberikan arahan kepada anak buahnya agar membantu proses perizinan budidaya dan ekspor benih lobster yang terkait dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Berdasarkan saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri di sidang yang menerangkan bahwa para saksi pernah diperintah Terdakwa (Edhy Prabowo) untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega Terdakwa, hal tersebut diperkuat bukti screenshot WhatsApp antara Terdakwa dengan saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi,” kata anggota majelis hakim Ali Muhtarom dikutip dari Antara.
Hakim Ali lalu membacakan tangkapan layar percakapan antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang juga menjadi Wakil Ketua Tim Uji Tuntas di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Safri, pada 15 Mei-22 Juni 2020.
“Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR, mau ikutan budidaya lobster, Novel Esda. Dijawab Safri, ‘oke bang’,” ujar hakim.
Kemudian percakapan pada 16 Mei 2020. Edhy Prabowo mengatakan, “Saf ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan lobster, langsung dihubungi dan undang presentasi”. Safri menjawab: “oke bang”.
“Kemudian pada 19 Mei 2020, Terdakwa mengirim WhatsApp ke Safri ‘Saf, yang Pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran, kalau mereka sudah siap besok, segera saja selesaikan besok’. Safri menjawab, ‘oke bang’,” kata hakim pula.
Kemudian percakapan WhatsApp antara Edhy dengan Andreau Misanta Pribadi pada 19 Juni 2020.
“Dikirim ‘forwarder’ permohonan izin budidaya dan ekspor BBL dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri. Dijawab Andreau: siap Pak ini sudah kami take note,” kata hakim lagi.
Selain itu, menurut hakim, terdapat intervensi Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan terkait izin budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).
“Hal ini dapat dilihat dari ada percakapan WhatsApp antara Andreau Misanta Pribadi dan Safri yang memerintahkan Arif Heri Wibowo selaku Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budi Daya untuk memberikan proses izin ekspor dan budi daya BBL kepada salah satu perusahaan ekspor,” ujar hakim pula.
Hakim pun membacakan percakapan Andreau dan Arif pada 2 Mei 2020 sampai 18 Juli 2020.
“Pak Arif, arahan Bapak, 2 perusahaan mohon segera diizinkan budidayanya, PT Global Samudra Makmur dan CV Nusantara Berseri, mohon dipercepat hari ini, Pak, many thank,” kata hakim.
Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin sebelumnya sempat disinggung jaksa dalam sidang sebelumnya.
Fahri sudah buka suara terkait namanya disinggung dalam sidang benih lobster. Di Twitter, Fahri mengatakan bahwa ia siap jika harus ditersangkakan oleh KPK. Akan tetapi, jika itu disertai dengan bukti yang valid.
“Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” ucapnya.
Untuk Azis Syamsuddin, politikus Golkar itu belum memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Politikus Gerindra itu bersama para anak buahnya dinilai terbukti menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Edhy Prabowo juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan USD 77 ribu. Serta hak politiknya dicabut selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (FA/SI).