• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

November 14, 2022
Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Oktober 27, 2026
Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Oktober 27, 2026
ADVERTISEMENT
NTNT TNI AL-RSN 2026 Tingkatkan Kerja Sama Saling Menguntungkan Kedua Pihak

NTNT TNI AL-RSN 2026 Tingkatkan Kerja Sama Saling Menguntungkan Kedua Pihak

Oktober 27, 2026
Prof Grace Kandou Dinilai Mampu Wujudkan Unsrat Unggul, Riset Berdampak, dan Berdaya Saing Global

Prof Grace Kandou Dinilai Mampu Wujudkan Unsrat Unggul, Riset Berdampak, dan Berdaya Saing Global

Oktober 27, 2026
Ratusan Wartawan Senior Ikut Cek Kesehatan Gratis

Ratusan Wartawan Senior Ikut Cek Kesehatan Gratis

Oktober 27, 2026
Jelang Natura, Mendagri Tito : Penyaluran Bansos dan Operasi Pasar Penting

Jelang Natura, Mendagri Tito : Penyaluran Bansos dan Operasi Pasar Penting

Oktober 27, 2026
Skema Impor Minyak di Ubah, Pemerintah Tugasnya BLU sebagai Pelaksana

Skema Impor Minyak di Ubah, Pemerintah Tugasnya BLU sebagai Pelaksana

Oktober 27, 2026
Tak Ada Pelanggaran Kontrak, Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

Tak Ada Pelanggaran Kontrak, Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

Oktober 27, 2026
Prabowo dan Gubernur Universitas Republik Indonesia Bahas 384 calon Pemimpin Masa Depan

Prabowo dan Gubernur Universitas Republik Indonesia Bahas 384 calon Pemimpin Masa Depan

Oktober 27, 2026
Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun?

Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan, Mengapa Tak Ada Tabayun?

Oktober 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penangkapan Hakim Agung GS, Koruptor Edhy Prabowo dan Putusan yang Meragukan

[Hukum]

November 14, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
144
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendalami kabar penangkapan Hakim Agung GS dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). PBHI menyebut adanya kaitan antara GS dengan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 itu, majelis kasasi MA mengkorting hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Hukuman itu berkurang 4 tahun ketimbang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun penjara.

“Berdasarkan catatan PBHI, Hakim Agung GS adalah salah satu Anggota Majelis Kasasi yang mendiskon vonis dari 9 tahun menjadi 5 tahun, dalam kasus Korupsi Edy Prabowo,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya pada Ahad (13/11).

Majelis Kasasi MA yang meringankan hukuman Edhy Prabowo yaitu GS, Sofyan Sitompul dan Sinintha Yuliansih. Dalam pertimbangan putusannya, majelis kasasi MA memandang Edhy sudah bekerja baik sepanjang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Sebenarnya, KPK juga menjadi ‘korban’ dalam diskon vonis ini,” ujar Julius.

Atas dasar inilah, PBHI mempertanyakan, berbagai putusan yang telah diambil oleh GS selama menjabat sebagai hakim. Sebab, sebagai seorang Hakim, apalagi Hakim Agung, GS tidak hanya memeriksa dan memutus 1-2 putusan saja.

“Penting untuk memeriksa kembali rekam jejak pertimbangan dan amar putusan Hakim yang terindikasi kasus korupsi, untuk melihat secara mendalam apakah ada indikasi korupsi yang lain,” ucap Julius.

PBHI juga mengingatkan Putusan Hakim paling tidak harus memenuhi 3 unsur: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun berkaca dari kasus korupsi Hakim di Pengadilan hingga MA, maka putusan menjadi produk hukum bermasalah yang penuh kejanggalan dalam pertimbangan Hakim dan Amar-nya.

“Sehingga, apabila putusan Hakim didasarkan pada ‘pesanan’ dari perbuatan korupsi (suap), maka tidak akan terwujud cita-cita Keadilan dan Kemanfaatan,” tegas Julius.

Di sisi lain, PBHI menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses lebih lanjut penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan GS. PBHI mensinyalir putusan keduanya patut diusut. KPK dinilai punya mandat “trigger mechanism” guna men-dekonstruksi ulang komoditas korupsinya. Dalam kasus korupsi di pengadilan atau MA yaitu Putusan Hakim yang bermasalah.

“Bagaimana caranya? KPK harus membuka posko pengaduan khusus korban putusan Hakim, untuk menggali infomasi, fakta dan bukti produk dari Hakim Pengadilan maupun Hakim Agung yang terindikasi korupsi melalui pertimbangan dan amar Putusan,” kata Julius.

Julius mengusulkan KPK bisa menggali infomasi, fakta dan bukti dari seluruh pihak yang berperkara pada kasus yang pernah ditangani oleh Sudrajad Dimyati dan GS. Proses tersebut tetap perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial terkait perilaku mencurigakan si Hakim yang mengarah pada indikasi korupsi.

“Selain dapat dilakukan pengembangan pada dugaan kasus korupsi lainnya, terbuka juga peluang bagi para ‘korban putusan’ hakim korup, untuk mendapatkan bukti-bukti baru yang dapat dijadikan dasar bagi upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali,” ujar Julius.

Sehingga, Julius menyebut ada peluang bagi para “korban putusan” Sudrajad Dimyati dan GS untuk diperiksa kembali kasusnya. Hal ini demi mendapatkan formulasi pertimbangan dan amar yang dapat merepresentasikan keadilan dan kemanfaatan.

“Dalam situasi sistem peradilan yang masih korup dan bobrok, maka perlu terobosan yang signifikan untuk menyikapi kondisi Putusan Hakim yang surplus kepastian hukum namun defisit keadilan dan kemanfaatan,” tegas Julius.

Sebelumnya, KPK telah menahan para tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, dikabarkan baru-baru ini KPK menciduk satu tersangka lagi sebagai pengembangan atas kasus penanganan perkara di MA. Namun KPK tak kunjung merilis penangkapan tersebut hingga Ahad siang ini. (***)

Komentar Facebook

Tags: Edhy Prabowokasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah AgungPerhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar Hari Ini

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari

November 29, 2023
Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Ada Apa?

Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Ada Apa?

Juli 16, 2021
Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat

Terbukti Terima Suap, Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Juli 15, 2021

Edhy Prabowo Merasa Tuntutan Jaksa Sangat Berat

Juli 10, 2021

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Sedap!

Juni 30, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?