
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dalam rangka meningkatkan mutu, kualitas dan profesionalitas anggota Himpuan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) pada saat ditunjuk sebagai Kurator maupun melakukan Pengurusan Penundaan Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, organisasi HKPI melakukan Pelatihan Khusus berkesinambungan/Upgrading tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pelatihan yang diikuti 89 orang ini terdiri dari dua sesi, yaitu Sesi I dengan topik: “Mitigasi Dalam Proses Pelaksanaan PKPU”, yang disampaikan oleh Soedeson Tandra, S.H., M.Hum., selaku Ketua Umum HKPI dipandu oleh Maruli Tua Silaban, S.H., (anggota HKPI), dan Sesi II, dengan Topik: “Legal Audit Dan Financial Due Diligence Untuk Memastikan Boedel Dan Tagihan Dalam Akkord Homologasi PKPU Untuk Mitigasi Risiko Zonk Dan Harapan Kosong”, yang disampaikan oleh Dr. M. ACHSIN, S.E., S.H., M.Kn., M.M., M.Si., M.Ec.Dev., M.Ag, Ak., CA., CPA., ACPA., CRA., CTL., CTA., CLA., CLI., CPI ., CIL., selaku Ketua Dewan Sertifikasi HKPI, yang juga Ketua Dewan Pengawas Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), di pandu Nasrullah, SH., MH (Wakil Ketua Umum HKPI).
Upgrading yang diikuti para Kurator dan Pengurus tesebut dilaksanakan pada hari Jumat, 31/8, mulai bertempat di The Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower, 6th Floor, Jln. Letjend Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau Jakarta Selatan.

Menurut Soedeson Tandra yang dimuat dalam Release yang diterima redaksi Satukan Indonesia, pendidikan berkelanjutan ini merupakan hal yang wajib bagi anggota HKPI untuk bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota HKPI yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan serta kesepakatan dalam Komite Bersama, terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, tiga organisasi Kurator: Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).
“Pendidikan lanjutan itu merupakan agenda organisasi yang wajib diikuiti oleh setiap anggota. Kewajiban tersebut diterapkan tidak hanya di HKPI, tetapi berlaku pada semua organisasi profesi Kurator seperti AKPI, IKAPI dan HKPI yang merupakan tanggung jawab organisasi Kurator yang merupakan anggota Komite bersama yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM”, urai Soedeson.
Soedeson menambahkan, pendidikan lanjutan ini dilakukan setiap tahun bagi semua anggota, sebagai lanjutan dari pendidikan lanjutan sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2017 silam di Hotel Mercure, Ancol Jakarta Utara.
“Dalam satu masa kepengurusan, setiap anggota wajib ikut satu kali dalam empat tahun. Karena anggota HKPI tergolong baru, maka organisasi memutuskan satu kali dalam setahun yang wajib diikuti oleh anggota dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu serta profesionalitas anggota serta menjalin tali persaudaraan sesama anggota”, kilahnya.
Soedeson menuturkan, materi pendidikan lanjutan kali ini menitik beratkan pada pemahaman peserta tentang Mitigasi Penundaan Kewajiban yang akan mengulas tentang Mitigasi atas Risiko manakala Pengurus melakuka tahapan proses Penundaan Pembayaran Utang dengan terlebih dahulu menyiapkan Time Line PKPU itu sendiri, yang teridiri dari: Permohonan Proses PKPU, Putusan PKPU oleh Hakim Pemutus, Rapat Kreditor Pertama oleh Pengurus dipandu oleh Hakim Pengawas, Rapat Pencocokan Utang dan Piutang, Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Rapat Pemungutan Suara (Voting), Rapat Permusyawaratan Majelis, Homologasi, dan terakhir jika debitur gagal memenuhi isi perdamaian demi hukum debitur dinyatakan Pailit.
“Pengurus yang ditunjuk dalam sebuah perkara PKPU, dalam rangka memitigasi risiko dan kerugian yang bakal timbul guna mengantispasi kejadian yang berdampak secara hukum terhadap Pengurus dan status hukum utang maupun debitur itu sendiri.
Untuk itu, Pengurus yang profesional dan akuntabel harus dapat membuat time line yang didalamnya memuat tahapan proses serta jangka waktu dari setiap tahapan proses tersebut yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Adapun pengertian Mitigasi menurut Soedeson yang berkantor di Lt. 6 The Belleza Permata Hijau, Gapura Prima tersebut merupakan tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan potensi adanya dampak negatif dari suatu Kejadian atau kasus. Sedangkan risiko adalah Faktor-faktor yang tidak dapat diprediksi dengan pasti, yang akibatnya fatal dan akan Menjadi kontra produktif sehingga dapat mempengararuhi pencapaian atau hasil suatu perkara.
Berdasarkan ketentuan dibidang kepailitan dan PKPU, pedoman bagi Pengurus pada saat ditunjuk oleh Pengadilan, harus mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang secara khusus mengenai PKPU diatur mulai dari Pasal 222 sampai dengan 294.
Terhadap kegiatan Upgrading tersebut, Yanto Aprilianto, S.H., berpendapat, Kurator dan Pengurus yang mengikuti pelatihan dengan pembahasan fungsi dan kedudukan “Kertas Kerja Dalam Proses Pelaksanaan PKPU”, sangat diuntungkan, karena pada pelatihan ini Kurator dan Pengurus dibekali keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan membereskan harta debitor palit, serta harta debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Keahlian khusus yang wajib dimiliki oleh kurator dan pengurus sangat mutlak lantaran didalam kertas kerja di tuntut tanggungjawab yang besar kurator /Pengurus dalam hal mengambil-alih posisi debitor pailit bukanlah hal yang mudah.”ujar Yanto diselah-selah pelatihan berlangsung.
Lebih lanjut Yanto yang saat ini sedang melakukan Pemberesan terhadap aset pailit perusahaan Asuransi PT. Bumi Asih Jaya (dalam Pailit) menyampaikan, hakikat pentingnya acara tersebut dikarenakan Kurator dan Pengurus yang mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh Komite Bersama dibidang Kepailitan dan PKPU ini, sangatlah beruntung guna kelancaran dan Mitigasi, dari proses awal sampai berakhirnya PKPU dan Kepailitan tersebut.
“Kurator dan pengurus dalam mengurusi pemberesan harta dituntut professional, independen dan dapat dipercaya oleh semua pihak terkait kepailitan,” kilah Yanto yang juga Ketua Angkatan I HKPI itu.

Pada sesi berikutnya, Achsin menjelaskan terkait dengan topik yang dibawakannya kepada peserta akan memperkenalkan secara singkat fungsi dan peran Visum Akuntasi Forensik dalam proses PKPU dengan cara memahami pengertian: Visum (Visum Et Repertum) dibidang keuangan, Akuntansi (Accounting) Forensik, Akuntansi Forensik = Audit Investigatif, Akuntan Publik vs Auditor Forensik, Hubungan Bukti General Audit dengan Alat Bukti Hukum, Pulbaket & Puldata Kejahatan Keuangan dengan Rumus 5 W + 2H untuk mengetahui dan mendeteksi Hypothecial Construction of Crime, Hypothesis “Who” ? dalam Legal Audut dan Financial Due Diligence.
Mengenai penerapan metode Akuntansi Forensik yang mempunyai pengertian sama dengan Audit Investigatif dalam profesi Audit Laporan Keuangan Laba Rugi yang bertujuan untuk memastikan sebuah boedel dan tagihan dalam akkord homologasi PKPU untuk mitigasi risiko zonk dan harapan kosong, menurut Achsin, berdasarkan pengalamannya dalam praktik selama ini belum efektif dan jarang diterapkan, dikarenakan sistem dan proses PKPU dan Kepailitan yang berlaku di Indonesia belum mendukung.
“Secara teori akademik, Akuntansi Forensik atau sama dengan Audit Investigatif seyogianya diterapkan sebelum terjadi Pailit dan PKPU yang bertujuan untuk mengetahui keberadaan asset/boedel dan tagihan kosong guna mitigasi risiko zonk dan harapan kosong suatu perkara hutang – piutang. Selama ini dalam praktik di Indonesia, hal itu dilakukan ketika ada masalah hukum, sehingga audit investigatif baru akan diterapkan di Pengadilan dalam proses pembuktian”, tandas Acshin untuk menjawab pertanyaan peserta. (Manroe/Redaksi SatukanIndonesia).













