• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia (HKPI) Lakukan Pelatihan Berkelanjutan

Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia (HKPI) Lakukan Pelatihan Berkelanjutan

Desember 7, 2018
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia (HKPI) Lakukan Pelatihan Berkelanjutan

(Hukum)

Desember 7, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
3.5k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Soedeson Tandra, S.H., M.H (Ketua Umum HKPI), sebelah kiri narasumber didampingi Maruli Tua Silaban, S.H., (kanan) sebagai Moderator dalam Pelatihan Khusus/Upgrading Anggota HKPI, Jumat, 31/8/2018, di Gedung The Bellezza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower Lt. 6, Jakarta Selatan.

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dalam rangka meningkatkan mutu, kualitas dan profesionalitas anggota Himpuan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) pada saat ditunjuk sebagai Kurator maupun melakukan Pengurusan Penundaan Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, organisasi HKPI melakukan Pelatihan Khusus berkesinambungan/Upgrading tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pelatihan yang diikuti 89 orang ini terdiri dari dua sesi, yaitu Sesi I dengan topik: “Mitigasi Dalam Proses Pelaksanaan PKPU”, yang disampaikan oleh Soedeson Tandra, S.H., M.Hum., selaku Ketua Umum HKPI dipandu oleh Maruli Tua Silaban, S.H.,  (anggota HKPI), dan Sesi II, dengan Topik: “Legal Audit Dan Financial Due Diligence Untuk Memastikan Boedel Dan Tagihan Dalam Akkord Homologasi PKPU Untuk Mitigasi Risiko Zonk Dan Harapan Kosong”, yang disampaikan oleh Dr. M. ACHSIN, S.E., S.H., M.Kn., M.M., M.Si., M.Ec.Dev., M.Ag, Ak., CA., CPA., ACPA., CRA., CTL., CTA., CLA., CLI., CPI ., CIL., selaku Ketua Dewan Sertifikasi HKPI, yang juga Ketua Dewan Pengawas Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Presiden Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), di pandu Nasrullah, SH., MH (Wakil Ketua Umum HKPI).

Upgrading yang diikuti para Kurator dan Pengurus tesebut dilaksanakan pada hari Jumat, 31/8, mulai bertempat di The Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower, 6th Floor, Jln. Letjend Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau Jakarta Selatan.

 

 

Menurut Soedeson Tandra yang dimuat dalam Release yang diterima redaksi Satukan Indonesia,  pendidikan berkelanjutan ini merupakan hal yang wajib bagi anggota HKPI untuk bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota HKPI yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan serta kesepakatan dalam Komite Bersama, terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, tiga organisasi Kurator: Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

“Pendidikan lanjutan itu merupakan agenda organisasi yang wajib diikuiti oleh setiap anggota. Kewajiban tersebut diterapkan tidak hanya di HKPI, tetapi berlaku pada semua organisasi profesi Kurator seperti AKPI, IKAPI dan HKPI yang merupakan tanggung jawab organisasi Kurator yang merupakan anggota Komite bersama yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM”, urai Soedeson.

Soedeson menambahkan, pendidikan lanjutan ini dilakukan setiap tahun bagi semua anggota, sebagai lanjutan dari pendidikan lanjutan sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2017 silam di Hotel Mercure, Ancol Jakarta Utara.

“Dalam satu masa kepengurusan, setiap anggota wajib ikut satu kali dalam empat tahun. Karena anggota HKPI tergolong baru, maka organisasi memutuskan satu kali dalam setahun yang wajib diikuti oleh anggota dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu serta profesionalitas anggota serta menjalin tali persaudaraan sesama anggota”, kilahnya.

Soedeson menuturkan, materi pendidikan lanjutan kali ini menitik beratkan pada pemahaman peserta tentang Mitigasi Penundaan Kewajiban yang akan mengulas tentang Mitigasi atas Risiko manakala Pengurus melakuka tahapan proses Penundaan Pembayaran Utang dengan terlebih dahulu menyiapkan Time Line PKPU itu sendiri, yang teridiri dari: Permohonan Proses PKPU, Putusan PKPU oleh Hakim Pemutus, Rapat Kreditor Pertama oleh Pengurus dipandu oleh Hakim Pengawas, Rapat Pencocokan Utang dan Piutang, Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Rapat Pemungutan Suara (Voting), Rapat Permusyawaratan Majelis, Homologasi, dan terakhir jika debitur gagal memenuhi isi perdamaian demi hukum debitur dinyatakan Pailit.

“Pengurus yang ditunjuk dalam sebuah perkara PKPU, dalam rangka memitigasi risiko dan kerugian yang bakal timbul guna mengantispasi kejadian yang berdampak secara hukum terhadap Pengurus dan status hukum utang maupun debitur itu sendiri.

Untuk itu, Pengurus yang profesional dan akuntabel harus dapat membuat time line yang didalamnya memuat tahapan proses serta jangka waktu dari setiap tahapan proses tersebut yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Adapun pengertian Mitigasi menurut Soedeson yang berkantor di Lt. 6 The Belleza Permata Hijau, Gapura Prima tersebut merupakan tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan potensi adanya dampak negatif dari suatu Kejadian atau kasus. Sedangkan risiko adalah Faktor-faktor yang tidak dapat diprediksi dengan pasti, yang akibatnya fatal dan akan Menjadi kontra produktif sehingga dapat mempengararuhi pencapaian atau hasil suatu perkara.

Berdasarkan ketentuan dibidang kepailitan dan PKPU, pedoman bagi Pengurus pada saat ditunjuk oleh Pengadilan, harus mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang secara khusus mengenai PKPU diatur mulai dari Pasal 222 sampai dengan 294.

Terhadap kegiatan Upgrading tersebut, Yanto Aprilianto, S.H., berpendapat, Kurator dan Pengurus yang mengikuti pelatihan dengan pembahasan fungsi dan kedudukan “Kertas Kerja Dalam Proses Pelaksanaan PKPU”, sangat diuntungkan, karena pada pelatihan ini Kurator dan Pengurus dibekali keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan  membereskan harta debitor palit, serta harta debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Keahlian khusus yang wajib dimiliki oleh kurator dan pengurus sangat mutlak lantaran didalam kertas kerja di tuntut tanggungjawab yang besar kurator /Pengurus dalam hal mengambil-alih posisi debitor pailit bukanlah hal yang mudah.”ujar Yanto diselah-selah pelatihan berlangsung.

Lebih lanjut Yanto yang saat ini sedang melakukan Pemberesan terhadap aset pailit perusahaan Asuransi PT. Bumi Asih Jaya (dalam Pailit) menyampaikan, hakikat pentingnya acara tersebut dikarenakan Kurator dan Pengurus yang mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh Komite Bersama dibidang Kepailitan dan PKPU ini, sangatlah beruntung guna kelancaran dan Mitigasi, dari proses awal sampai berakhirnya PKPU dan Kepailitan tersebut.

“Kurator dan pengurus dalam mengurusi pemberesan harta dituntut professional, independen dan dapat dipercaya oleh semua pihak terkait kepailitan,” kilah Yanto yang juga Ketua Angkatan I HKPI itu.

 

Sesi Kedua Pelatihan Khusus/Upgrading Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Pembicara DR. HM. Achsin, SE., S.H, M.M., M.Kn, M.Si (Kiri) Ketua Dewan Sertifikasi HKPI dan Moderator Nasrullah, S.H., MM.

Pada sesi berikutnya, Achsin menjelaskan terkait dengan topik yang dibawakannya kepada peserta akan memperkenalkan secara singkat fungsi dan peran Visum Akuntasi Forensik dalam proses PKPU dengan cara memahami pengertian: Visum (Visum Et Repertum) dibidang keuangan, Akuntansi (Accounting) Forensik, Akuntansi Forensik = Audit Investigatif, Akuntan Publik vs Auditor Forensik, Hubungan Bukti General Audit dengan Alat Bukti Hukum, Pulbaket & Puldata Kejahatan Keuangan dengan Rumus 5 W + 2H untuk mengetahui dan mendeteksi Hypothecial Construction of Crime, Hypothesis “Who” ? dalam Legal Audut dan Financial Due Diligence.

Mengenai penerapan metode Akuntansi Forensik yang mempunyai pengertian sama dengan Audit Investigatif dalam profesi Audit Laporan Keuangan Laba Rugi yang bertujuan untuk memastikan sebuah boedel dan tagihan dalam akkord homologasi PKPU untuk mitigasi risiko zonk dan harapan kosong, menurut Achsin, berdasarkan pengalamannya dalam praktik selama ini belum efektif dan jarang diterapkan, dikarenakan sistem dan proses PKPU dan Kepailitan yang berlaku di Indonesia belum mendukung.

“Secara teori akademik, Akuntansi Forensik  atau sama dengan Audit Investigatif seyogianya diterapkan sebelum terjadi Pailit dan PKPU yang bertujuan untuk mengetahui keberadaan asset/boedel dan tagihan kosong guna mitigasi risiko zonk dan harapan kosong suatu perkara hutang – piutang. Selama ini dalam praktik di Indonesia, hal itu dilakukan ketika ada masalah hukum, sehingga audit investigatif baru akan diterapkan di Pengadilan dalam proses pembuktian”, tandas Acshin untuk menjawab pertanyaan peserta. (Manroe/Redaksi SatukanIndonesia).

Komentar Facebook

Tags: HKPIM. AchsinMaruli Tua SilabanSoedeson Tandra
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026

Terungkap Pada Persidangan Dalang Penyebar Data Pribadi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan

September 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?