• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Resmi Diumumkan, Simak Perbedaan PPKM Darurat Dengan PSBB

Resmi Diumumkan, Simak Perbedaan PPKM Darurat Dengan PSBB

Juli 1, 2021
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

September 16, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

September 16, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

September 16, 2026
Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi Diumumkan, Simak Perbedaan PPKM Darurat Dengan PSBB

[Nasional]

Juli 1, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
128
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pembatasan aktivitas masyarakat dalam kebijakan PPKM Darurat diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus covid-19 di Indonesia.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali pada 3 Juli mendatang. Sejumlah pengetatan akan diberlakukan dalam pelaksanaannya.

Pengetatan pada PPKM Darurat ini mirip dengan pemberlakuan PSBB ketat di Jakarta yang beberapa kali dilakukan di 2020. Namun ada beberapa perbedaan.

Perbedaan aturan itu terjadi pada perkantoran dan pernikahan, juga pada sektor transportasi.

Dilansir dari Kumparan, berikut perbedaan antara PSBB dengan PPKM Darurat:

Aturan Pembatasan Perkantoran

Di PPKM Darurat, pemerintah memutuskan mengembalikan aturan work from home (WFH) 100% untuk sektor non-esensial. Aturan ini sama dengan PSBB ketat DKI.

Namun di PPKM Darurat kini sektor esensial dibatasi kapasitasnya menjadi 50% karyawan yang boleh bekerja di kantor. Hanya sektor kritikal yang diizinkan work from office (WFO) 100% dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dalam PSBB ketat tak ada istilah sektor kritikal. Pemerintah hanya membagi sektor esensial dan non-esensial. Untuk sektor esensial diizinkan berkantor dengan protokol kesehatan saat itu.

Transportasi

Transportasi juga menjadi salah satu sektor yang dibatasi selama pengetatan. Pada PPKM Darurat, pemerintah membatasi kapasitas maksimal kendaraan menjadi 70% dengan protokol kesehatan lebih ketat.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip draf aturan PPKM Darurat.

Batas kapasitas ini berbeda dengan PSBB ketat DKI. Pada PSBB ketat DKI, transportasi umum kapasitasnya dibatasi hanya 50% kapasitas maksimum. Bahkan pada PSBB ketat di September, jumlah penumpang di kendaraan pribadi juga diatur kapasitasnya.

Pernikahan

Dalam penerapan PPKM Darurat, pesta pernikahan masih diizinkan digelar. Aturannya maksimal tamu hanya boleh dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan.

Selama PPKM Darurat tamu juga tak diizinkan makan di lokasi. Makanan hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang.

Aturan ini berbeda dengan PSBB ketat di DKI dulu yang tak mengizinkan resepsi pernikahan. Saat PSBB ketat pada September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang resepsi pernikahan. Jadi pernikahan hanya dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Rumah Ibadah

Rumah ibadah akan kembali ditutup selama PPKM Darurat diterapkan. Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara oleh pemerintah.

Penutupan ini berbeda dengan PSBB ketat yang dilakukan Pemprov DKI pada September 2020 lalu. Waktu itu tempat ibadah di pemukiman diizinkan dibuka dengan kapasitas 50%. Namun hanya warga sekitar yang boleh ibadah di rumah ibadah yang dibuka.

Sementara tempat ibadah yang dikunjungi komunitas seperti masjid raya harus ditutup. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Perbedaan PPKM Darurat dengan PSBBPPKM DaruratPSBB
ShareTweetSend

Related Posts

Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Varian Baru COVID-19 Datang Lalu Meledak

Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Agustus 23, 2021
Dampak PPKM Level 4, Hewan-Hewan di Bali Zoo Pun Ikut Merasakan!

Dampak PPKM Level 4, Hewan-Hewan di Bali Zoo Pun Ikut Merasakan!

Juli 29, 2021
Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat

Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat

Juli 28, 2021

Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli

Juli 22, 2021

Daftar Wilayah di P. Jawa dan Bali Penyandang PPKM Level 4 dan 3

Juli 21, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?