• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ngabalin Menilai, Orang yang Nyinyir Soal Revisi Statuta UI Akan Merusak Ruang Publik

Ngabalin Menilai, Orang yang Nyinyir Soal Revisi Statuta UI Akan Merusak Ruang Publik

Juli 22, 2021
Wakil Wali Kota Bekasi Jenguk Korban Kecelakaan Cut Mutia, Pemkot Bekasi pastikan korban mendapatkan perawatan dan santunan

Wakil Wali Kota Bekasi Jenguk Korban Kecelakaan Cut Mutia, Pemkot Bekasi pastikan korban mendapatkan perawatan dan santunan

Juni 29, 2026
Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL

Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL

Juni 29, 2026
ADVERTISEMENT
Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Sambut HUT Bhayangkara ke -80 Polres Humbahas Gelar Doa bersama lintas Agama

Juni 29, 2026
Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Di Pemerintahan Prabowo Persoalan Bukan Lagi Janji, Tapi Cara Negara Dikelola

Juni 29, 2026
Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Dinas Nakertrans ESDM Papua Barat Daya Digugat ke PTUN Jayapura

Juni 29, 2026
Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Film Pesta Babi Buka Kesadaran Publik tentang Kolonialisme Modern di Papua

Juni 29, 2026
Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Prihatin dengan Situasi HAM di Papua Barat, PM Kepulauan Solomon Serukan Dialog

Juni 29, 2026
SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

SMP Negeri 2 Pahae Jae Perkuat Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Transparansi

Juni 29, 2026
Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Komisi V DPR: Diskon Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi UMKM

Juni 29, 2026
Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Anggota Komisi I DPR Dorong Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Juni 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ngabalin Menilai, Orang yang Nyinyir Soal Revisi Statuta UI Akan Merusak Ruang Publik

[Nasional]

Juli 22, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
116
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Alinea.ID)
Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Alinea.ID)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polemik Rektor UI rangkap jabatan yang disahkan pemerintah terus bergulir. Perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan jadi sorotan publik.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyatakan tidak ada kepentingan pemerintah di balik revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru. Ngabalin mengatakan revisi itu memiliki harapan agar UI berkembang lebih baik.


Baca juga: Tak Hanya Oposisi, Partai Koalisi Juga Menolak Dibolehkannya Rektor UI Rangkap Jabatan

“Apakah aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI itu menimbulkan conflict of interest atau tidak? Artinya aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest. Nah, PP Nomor 75 tentang Statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik,” kata Ngabalin kepada wartawan.

Ali Mochtar Ngabalin lantas heran terhadap pihak yang nyinyir dengan revisi Statuta UI tersebut. Dia menilai orang yang nyinyir hanya akan merusak ruang publik.

Baca juga: TKA Dilarang Masuk ke Indonesia Selama PPKM

ADVERTISEMENT

“Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan. Jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak. Saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI). Kalau begini cara kerja mereka memorakporandakan ruang publik, itu artinya dia merusak suasana ruang publik,” ujarnya.

Ngabalin mengatakan jabatan komisaris tidak termasuk dalam empat poin yang dilarang sebagai rektor. Menurutnya, yang dilarang adalah jika jabatan itu masuk dalam direksi.

Baca juga: Beredar Oksigen Palsu di Tulungagung, Diduga Dari Kompresor Tambal Ban

“Coba lihat di Pasal 39 Peraturan Pemerintah itu, dia mengatur agar rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam empat faktor. Pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik milik pemerintah maupun swasta, kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah, keempat tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik,” ujarnya.

“Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan, kemudian PP 75 itu dibuat dengan pertimbangan bahwa jabatan komisaris boleh dirangkap oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, selama tidak mengganggu tugas utamanya,” lanjut Ngabalin.

(nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: Ali Mochtar NgabalinBUMNkantor staf presidenRangkap JabatanStatuta UIUI
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
KPK Dorong BUMN Tetap Lakukan Aksi Korporasi meski Ada Kasus ASDP

KPK Dorong BUMN Tetap Lakukan Aksi Korporasi meski Ada Kasus ASDP

November 25, 2025
Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025

Larangan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disetujui Komisi VI DPR RI Saat Rapat Dihadapan Pemerintah

September 27, 2025

Selamatkan PLN, Prabowo Siapkan Dirut Baru Pengganti Darmawan Prasodjo?

Agustus 28, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?