• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tak Hanya Oposisi, Partai Koalisi Juga Menolak Dibolehkannya Rektor UI Rangkap Jabatan

Tak Hanya Oposisi, Partai Koalisi Juga Menolak Dibolehkannya Rektor UI Rangkap Jabatan

Juli 22, 2021
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026
Polisi Kerahkan 5.955 Personel Gabungan untuk Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Polisi Kerahkan 5.955 Personel Gabungan untuk Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Juni 15, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR XII Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat

Anggota DPR XII Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat

Juni 15, 2026
Menteri PANRB Harap MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menteri PANRB Harap MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Juni 14, 2026
Komisi IV Perlunya Penguatan Aspek Sosial dalam Revisi UU Kehutanan

Komisi IV Perlunya Penguatan Aspek Sosial dalam Revisi UU Kehutanan

Juni 14, 2026
Kemkomdigi Tambah 200 Titik Nobar Piala Dunia 2026 hingga Daerah

Kemkomdigi Tambah 200 Titik Nobar Piala Dunia 2026 hingga Daerah

Juni 14, 2026
Sambut Libur Sekolah 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Kapal Penumpang 

Sambut Libur Sekolah 2026, Kemenhub Perketat Pengawasan Kapal Penumpang 

Juni 14, 2026
Komisi I DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Komisi I DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Juni 14, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Juni 14, 2026
Anggota Komisi I DPR: Sinergi TNI dan Komdigi Jaga Stabilitas Nasional

Anggota Komisi I DPR: Sinergi TNI dan Komdigi Jaga Stabilitas Nasional

Juni 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tak Hanya Oposisi, Partai Koalisi Juga Menolak Dibolehkannya Rektor UI Rangkap Jabatan

[News]

Juli 22, 2021
in News
0
0
SHARES
61
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Munculnya PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI yang diterbitkan Presiden Jokowi kembali menarik perhatian publik.

Poin yang menjadi sorotan adalah kini posisi Rektor UI yang boleh merangkap jabatan. Sebelumnya, dalam PP No. 68 tahun 2013 tentang Statuta UI disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta.

Seperti diketahui, Ari Kuncoro sudah rangkap jabatan sejak 2020 karena menjabat sebagai wakil komisaris utama di Bank BRI.

Dihalalkannya pejabat kampus menduduki jabatan pemerintah lainnya membuat sejumlah pihak merasa geram hingga mendesak Ari Kuncoro segera menanggalkan jabatan orang nomor satu di UI tersebut.

Hujan protes itu pun tak hanya datang dari tokoh partai oposisi, melainkan sejumlah politikus dari partai koalisi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin pun juga melayangkan kritik atas lahirnya kebijakan tersebut.

Bahkan, Politikus PDIP Arteria Dahlan mendesak agar Ari Kuncoro mundur dari jabatan rektor UI. Dirinya meminta untuk yang bersangkutan untuk tak serakah dalam memilih jabatan.

“Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun,” kata Arteria dilansir dari KOMPAS TV, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Lagi-Lagi Sopir Truk di Jakarta Utara Dipalak Preman, Polisi Buru Pelaku

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai perbuatan rektor UI tersebut adalah melawan hukum, karena yang bersangkutan menjabat komisaris perusahaan pelat merah sejak 2020.

“Karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek. Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut, lahirnya PP Nomor 75/2021 akan lebih banyak berdampak negatif ketimbang positif bagi dunia akademik. Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan terbitnya keputusan tersebut.

“Dampak negatifnya akan lebih banyak ketika kampus diajak menjadi bagian dari pemerintah itu. Tapi karena sudah diputuskan dan jadi kebijakan Pak Jokowi, kita pertaruhkan saja sejarahnya seperti apa. Walaupun kita semua sudah bisa memprediksi,” kata Syaiful.

Politikus PKB itu menyebut, memang tak dilarang bagi seorang pejabat kampus menjabat juga di jabatan pemerintahan lainnya. Hal ini karena di dalam PP Nomor 75/2021 tak melarangnya, tapi itu akan membuat seorang rektor tak akan netral dalam menyikapi kebijakan pemerintah.

“Tentu keluarnya PP ini menyudahi berbagai perdebatan hari ini soal relasi hubungan antara kampus dan kebijakan pemerintah. Masalahnya, rezim Pak Jokowi, secara ideal tidak mejawab kebutuhan dalam sistem demokrasi, kampus harus jadi bagian civil society,” katanya.

Hal senada dikatakan, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Golkar, Hetifah Sjaifudian mengatakan, kebijakan itu rawan terjadi konflik kepentingan antara kampus dengan pemerintah. Ia mengimbau agar Ari Kuncoro untuk melepas salah satu jabatan yang dipegangnya.

“Rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam 1 rumpun, atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara,” kata Hetifah dilansir dari Kompas TV, Kamis (22/7/2021).

Politikus Partai Golkar itu menilai, seseorang yang rangkap jabatan itu tak akan membuahkan hasil yang manis terhadap sebuah jalannya organisasi atau institusi.

“Bagaimanapun rangkap jabatan, akan cenderung membuat konflik interes. Ada 2 rapat saja bareng, kepentingan pribadi orang yang rangkap jabatan bisa mengorbankan institusi,” ujarnya.

Kritik pun juga dilontarkan politikus lainnya. Kini, Politisi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan kalau rangkap jabatan tersebut bukan merupakan pelajaran yang baik terhadap generasi muda Indonesia.

“Sebagai alumni UI saya menyarankan Prof Ari Kuncoro, menyadari bahwa perubahan statuta atas kepentingan pribadi bukan merupakan pendidikan yang baik bagi generasi muda,” ujarnya.

Menurut dia, masa depan kampus UI harus diselamatkan dari nafsu seseorang yang haus akan kekuasaan.

“Masa depan UI harus diselamatkan dengan cara menumbuhkan semangat kampus merdeka, untuk menwujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mesti diingat bahwa Indonesia Kering dari riset yang berbobot dan berkualitas bukan kering dari rangkap jabatan Seorang rektor,” kata dia.

Terakhir, Partai Demokrat yang notabenenya tak masuk dalam koalisi Jokowi-Ma’ruf ikut berkomentar terkait persoalan tersebut.

Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan ekosistem akademik seharusnya independen dari kepentingan tertentu.

“Pihak perguruan tinggi pun harus ingat bahwa ekosistem akademik seharusnya independen dari kepentingan tertentu dan fokus di pengembangan akademik/riset/inovasi. Kualitas demografi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya,” kata Herzaky Mahendra Putra dilansir dari KOMPAS TV.

Hal tersebut disampaikan Herzaky Mahendra Putra guna merespons revisi statuta UI oleh Jokowi yang dinilai justru menyampaikan nilai moral kurang baik kepada masyarakat.

Pasalnya, melalui kebijakan tersebut seorang rektor yang harusnya tidak bisa menjabat di institusi lain menjadi dibolehkan.

Menurut Jubir Demokrat, hal tersebut harusnya mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bertindak tegas dan lebih teliti terhadap peraturan yang ada.

“Bangsa ini merindukan sosok yang memiliki integritas tinggi. Sehingga, ini harus benar-benar diperhatikan oleh seorang rektor, baik sebelum maupun saat memegang jabatan. Kemendikbudristek harus tegas dalam menilai dan memantau integritas rektor,” terangnya. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Ari KuncoroDitolakKomisaris BUMNPP 75/2021Rangkap JabatanRektor UIStatuta UI
ShareTweetSend

Related Posts

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025
Larangan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disetujui Komisi VI DPR RI Saat Rapat Dihadapan Pemerintah

Larangan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disetujui Komisi VI DPR RI Saat Rapat Dihadapan Pemerintah

September 27, 2025
Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Bongkar Pasang Direksi dan Komisaris BUMN

Ternyata Ini Alasan Erick Thohir Bongkar Pasang Direksi dan Komisaris BUMN

September 20, 2021

Aktivis GP Ansor, Rahmat Hidayat Pulungan Diangkat Menjadi Komisaris Kimia Farma

Agustus 19, 2021

Ketua MWA Sebut Keterlibatan Beberapa Menteri Dalam Perubahan Statuta UI

Juli 23, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?