• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Syarat Kantor Esensial dan Kritikal di DKI Bisa WFO: Pekerjanya Harus Sudah Divaksin

Syarat Kantor Esensial dan Kritikal di DKI Bisa WFO: Pekerjanya Harus Sudah Divaksin

Juli 29, 2021
Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Aliansi SPPG Blitar Raya Soroti Manfaat MBG, Dinilai Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Lokal

Juni 28, 2026
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Syarat Kantor Esensial dan Kritikal di DKI Bisa WFO: Pekerjanya Harus Sudah Divaksin

[News]

Juli 29, 2021
in News
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketentuan terbaru operasional perkantoran selama PPKM Level 4, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal untuk melakukan work from office (WFO) bagi yang sudah divaksin covid-19.

Hal ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19. Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Viral Influencer Dikabarkan Terima Vaksin Booster di DPRD DKI Jakarta, Sekwan: Tidak Ada, Mungkin Hoax!

“Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1,” demikian bunyi SK yang dilihat, Kamis (29/7/2021).

Sedangkan untuk ketentuan kapasitas operasional perkantoran sektor esensial maupun kritikal disesuaikan dengan aturan WFH dan WFO yang saat ini berlaku. Selain itu, pekerja diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) ketika keluar masuk Jakarta.

Sementara itu, untuk perusahaan non esensial dan non kritikal masih diberlakukan WFH 100 persen.

“Pelaksanaan aktivitas bekerja diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing COVID-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi perkantoran/BUMN dan BUMD yang termasuk sektor esensial maupun kritikal,” jelasnya.

Baca Juga: Tri Rismaharini Langsung Turun ke Lapangan Ungkap Pelaku Pemotongan Bansos di Tangerang

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM level 4 dengan penyesuaian hingga 2 Agustus. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19. Kepgub itu diteken Senin (26/7) kemarin.

“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama delapan hari terhitung tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021,” demikian isi Kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (27/7/2021).

Pada kepgub itu dijelaskan kegiatan perkantoran sektor non-esensial tetap WFH 100 persen. Sedangkan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, WFO 50 persen dengan prokes ketat.

Baca Juga: Megawati Kritisi Lambatnya Penanganan Bencana di Daerah

Kemudian diatur juga kegiatan operasional supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sementara yang non kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat dibatasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ayo Vaksin!DKI JakartaHarus VaksinKantor Esensial dan KritikalWork From Office
ShareTweetSend

Related Posts

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026
Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025

Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

April 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?